Cara Membuat Paspor Anak – Pentingnya memiliki paspor bagi anak-anak tidak dapat diabaikan, terutama bagi orang tua yang berencana membawa buah hati mereka ke luar negeri. Meskipun anak-anak berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mereka masih dapat mengajukan pembuatan paspor.
Mengenal Syarat Membuat Paspor Anak
Penting bagi orang tua untuk memahami syarat-syarat yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor anak. Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP ayah atau ibu merupakan syarat penting dalam pengajuan paspor anak dan KTP yang dimiliki masih berlaku.
- Kartu Keluarga digunakan sebagai bukti hubungan keluarga.
- Akta kelahiran atau surat baptis dibutuhkan sebagai bukti resmi tanggal kelahiran anak. Jika menggunakan surat baptis, pastikan dokumen tersebut sah.
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang sah untuk membuktikan hubungan pernikahan orang tua.
- Surat penetapan ganti nama (jika ada) bagi anak yang pernah mengganti nama dari pejabat yang berwenang.
- Paspor biasa lama (jika sudah pernah memiliki).
Setelah semua persyaratan terpenuhi, orang tua dapat memilih antara dua metode pengajuan, yaitu secara offline di kantor imigrasi atau secara online melalui aplikasi M-Paspor. Berikut adalah panduan langkah demi langkah cara buat paspor anak.
Cara Membuat Paspor Anak Secara Online (M-Paspor)
- Unduh dan buka aplikasi M-Paspor di ponsel.
- Pilih opsi untuk permohonan paspor reguler pada tampilan awal aplikasi.
- Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP.
- Isi data diri anak dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Isi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan, termasuk informasi mengenai negara tujuan, tempat tinggal, dan durasi rencana tinggal.
- Jika mengajukan permohonan untuk lebih dari satu anak, tambahkan daftar pemohon dengan mengisi kuesioner yang sesuai.
- Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat dan tentukan tanggal serta jam kedatangan.
- Selesaikan pembayaran sesuai dengan biaya yang berlaku.
- Setelah pembayaran selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran.
- Dapatkan kode antrian dan pastikan status pembayaran telah diverifikasi.
Cara Membuat Paspor Anak Secara Offline
- Kunjungi kantor imigrasi terdekat untuk memulai proses pengajuan paspor.
- Di loket permohonan, isi data yang diperlukan dalam aplikasi yang disediakan.
- Sertakan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya pada loket permohonan.
- Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan yang telah diajukan.
- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Lakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang berlaku.
- Lakukan proses pengambilan foto paspor dan sidik jari sesuai petunjuk.
- Jika diperlukan, persiapkan diri untuk menjalani wawancara dengan petugas imigrasi.
- Proses verifikasi dan adjudikasi akan dilakukan untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan data.
- Setelah selesai, ambil paspor yang telah jadi pada hari yang telah ditentukan.
Biaya Pembuatan Paspor Anak
- Paspor Biasa Nonelektronik 48 Halaman:
- Biaya Rp350.000.
- Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman:
- Biaya Rp650.000.
- Layanan Percepatan Paspor (Selesai pada Hari yang Sama):
- Biaya Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor).
Pemahaman yang baik mengenai syarat-syarat dan prosedur pembuatan paspor anak merupakan kunci untuk memastikan bahwa proses ini berjalan lancar. Orang tua dapat memilih antara metode offline di kantor imigrasi atau metode online melalui aplikasi M-Paspor sesuai dengan preferensi dan kenyamanan mereka. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan teliti dan mengikuti langkah-langkah dengan seksama agar pengajuan paspor anak berjalan dengan sukses. Dengan memiliki paspor anak, orang tua dapat merencanakan perjalanan keluarga dengan lebih mudah dan nyaman.