Kesehatan gigi dan mulut adalah bagian integral dari kesehatan secara keseluruhan. Salah satu upaya untuk menjaga kesehatan gigi adalah dengan melakukan scaling gigi, sebuah perawatan non-operatif yang efektif dalam membersihkan karang dan plak gigi. Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, scaling gigi bisa menjadi layanan yang dapat diakses secara gratis, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Apa Itu Scaling Gigi?
Sebelum masuk ke dalam detail mengenai cara mendapatkan scaling gigi melalui BPJS Kesehatan, mari kita memahami lebih lanjut tentang apa itu scaling gigi. Scaling gigi adalah prosedur pembersihan yang dilakukan oleh dokter gigi atau ahli kebersihan gigi untuk menghilangkan plak dan karang gigi yang menumpuk. Pembersihan ini umumnya dilakukan dengan menggunakan alat ultrasonic scaler, yang membantu mengikis karang gigi tanpa menyebabkan kerusakan pada gigi.
Berikut manfaat Scaling Gigi:
- Scaling gigi dapat membantu mencegah dan mengobati peradangan gusi, seperti gingivitis dan periodontitis.
- Dengan menghilangkan plak dan karang gigi, risiko terbentuknya lubang pada gigi atau karies dapat diminimalkan.
- Scaling gigi juga berkontribusi pada kesehatan keseluruhan mulut, termasuk membersihkan area sulit dijangkau oleh sikat gigi biasa.
Baca juga: 4 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan
Syarat Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyediakan akses scaling gigi secara gratis bagi pesertanya, namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
- Status kartu BPJS Kesehatan masih aktif dan terdaftar sebagai peserta yang berhak mendapatkan layanan kesehatan.
- Scaling gigi dapat diakses di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar. Puskesmas atau klinik merupakan contoh FKTP pertama yang dapat Anda kunjungi.
- Layanan scaling gigi hanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika semata. Misalnya, scaling gigi pada kondisi gingivitis akut dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Mandiri
Cara Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan
Berikut langkah-langkah mendapatkan scaling gigi pakai BPJS Kesehatan.
- Peserta BPJS Kesehatan perlu mendatangi FKTP pertama, seperti Puskesmas atau klinik. Pastikan untuk membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
- Dokter gigi di FKTP akan melakukan pemeriksaan. Jika ada indikasi medis yang membutuhkan layanan pembersihan karang gigi, maka scaling dapat dilakukan secara gratis di FKTP pertama.
- Jika dokter gigi menemukan indikasi medis yang memerlukan perawatan lebih lanjut, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh rujukan dari FKTP pertama. Surat rujukan ini nantinya akan digunakan untuk mendapatkan perawatan di faskes lanjutan, khususnya dari dokter gigi spesialis atau sub spesialis.
Dengan adanya dukungan dari BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mengakses layanan ini tanpa harus merogoh kocek dalam. Manfaatkan layanan scaling gigi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Ingatlah, pencegahan selalu lebih baik daripada pengobatan.