Cara Membuat Paspor Baru 2023, Syarat, dan Biaya

Cara membuat paspor baru secara online

Cara Membuat Paspor Baru 2023, Syarat, dan Biaya

Cara Membuat paspor – Proses pendaftaran untuk paspor baru atau perpanjangan paspor yang sudah ada, dapat dilakukan dengan kelancaran apabila mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh lembaga imigrasi.

Berikut ini merangkum informasi lengkap mengenai persyaratan dan langkah-langkah mudah dalam mengajukan permohonan pembuatan paspor, beserta dengan rincian biaya yang terkait. Informasi ini bersumber dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.

Syaratan Membuat Paspor

Syarat Membuat Paspor Baru

Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor baru:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang telah mengakuisisi kewarganegaraan Indonesia atau surat pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
  5. Surat penetapan perubahan nama (bagi yang melakukan perubahan nama) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

Sementara itu, terdapat sejumlah informasi umum terkait proses pembuatan paspor baru yang perlu diingat:

  1. Pengajuan paspor biasa dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik di dalam maupun di luar batas wilayah Indonesia.
  2. Paspor biasa mencakup varian elektronik (e-paspor) dan versi non-elektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Pengajuan permohonan paspor biasa dapat dilakukan secara manual atau melalui sistem pendaftaran elektronik dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.

Baca juga: Cara Mengurus Ijazah yang Hilang sesuai Prosedur Berlaku

Cara Membuat Paspor

Anda bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Jika Anda ingin melakukan permohonan secara manual, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Isi informasi pada aplikasi yang tersedia di loket permohonan dan sertakan semua dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan.
  2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan yang Anda ajukan.
  3. Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi.
  4. Jika dokumen persyaratan Anda belum lengkap, Anda akan menerima kembali dokumen permohonan dari Pejabat Imigrasi. Dalam hal ini, permohonan dianggap dicabut.

Mekanisme Penerbitan Paspor

Berikut adalah tahapan-tahapan dalam mekanisme penerbitan paspor:

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan validitas persyaratan.
  2. Pembayaran biaya paspor.
  3. Pengambilan foto dan sidik jari.
  4. Pelaksanaan wawancara.
  5. Verifikasi data.
  6. Proses adjudikasi.

Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah di atas dengan cermat untuk memastikan proses pengajuan paspor baru berjalan dengan lancar.

Baca juga: Pengertian Data, Manfaat dan Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor baru memiliki variasi yang bergantung pada jenis paspor yang diperlukan. Berikut adalah daftar perincian biaya untuk pembuatan paspor baru:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 (layanan percepatan ini tidak termasuk biaya penerbitan paspor).

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online dan Offline

Kesimpulan

Pembuatan paspor baru melibatkan berbagai persyaratan dan langkah yang harus diikuti dengan cermat. Proses ini dapat dilakukan melalui pengajuan online menggunakan aplikasi M-Paspor atau secara langsung di kantor imigrasi. Biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor yang dipilih, termasuk opsi untuk layanan percepatan. Dengan memahami persyaratan, langkah-langkah, dan biaya yang terlibat, individu dapat berhasil mengajukan permohonan paspor baru sesuai dengan kebutuhan mereka.