CPNS dan PPPK 2023: Formasi, Syarat, Cara Mendaftar, dan Jadwal
CPNS dan PPPK 2023 – Berita menggembirakan menghampiri mereka yang mengharapkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah diberitakan akan membuka kembali peluang pendaftaran untuk seleksi CPNS dan PPPK pada tahun ini. Jika Anda tertarik, mari perhatikan selengkapnya mengenai informasi terkait posisi yang tersedia, jadwal seleksi, persyaratan, serta langkah-langkah pendaftarannya di bawah ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa pendaftaran untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 akan segera dibuka dengan formasi yang telah ditentukan. Yang menarik, pada tahun ini, kesempatan bagi para lulusan baru (fresh graduate) untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi lebih luas.
Mengacu pada Surat Resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 terkait Penjadwalan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2023, yang telah mendapatkan tanda tangan digital dari Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto, pada hari Kamis, 10 Agustus 2023 sebelumnya, tahap pendaftaran untuk Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 akan dimulai pada periode 17 September hingga 3 Oktober 2023 mendatang.
Formasi CPNS dan PPPK September 2023
Dikutip dari portal resmi BKN, pemerintah telah membuka kesempatan sebanyak 572.496 posisi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2023. Kesempatan ini terbagi antara posisi CPNS dan PPPK. Meskipun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan informasi sebelumnya yang mencapai 1.030.751 posisi, hal ini disebabkan beberapa instansi tidak mengajukan atau mengusulkan posisi.
Berikut adalah rincian jumlah posisi: Posisi CPNS: 28.903 orang Posisi PPPK: 543.593 orang Posisi-posisi ini tersedia untuk instansi di tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan rincian sebagai berikut:
Pemerintah Pusat
- CPNS: 28.903 orang
- PPPK: 49.959 orang
- Total: 78.862 orang
Pemerintah Daerah
- PPPK Guru: 296.084 orang
- PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
- PPPK Teknis: 42.826 orang
- Total: 493.634 orang
Dalam usaha memenuhi kebutuhan tenaga, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, PPPK tahun ini lebih ditekankan pada posisi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sementara itu, posisi CPNS akan diperuntukkan bagi jabatan fungsional atau bidang keahlian lain yang diperlukan oleh berbagai instansi.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Baru Secara online, Syarat, dan Biaya
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Jika Anda berminat untuk mendaftar, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
- Kewarganegaraan Indonesia (WNI).
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Tidak memiliki catatan pidana atau pernah dipenjara.
- Belum pernah dipecat secara tidak terhormat dari PNS, TNI, atau kepolisian.
- Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
- Kesehatan jasmani dan rohani yang baik.
- Bersedia ditempatkan di berbagai wilayah di Indonesia atau mungkin di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
Baca juga: Cara Daftar Prakerja: Panduan Lengkap dan Syarat Daftar
Dokumen Persyaratan Pendaftaran
Ketika melakukan pendaftaran, Anda harus menyiapkan berbagai dokumen berikut:
- Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi akta kelahiran.
- Pas foto.
- Surat pernyataan siap ditempatkan di lokasi manapun.
- Curriculum Vitae (CV).
Catatan: Persyaratan dokumen dapat berbeda-beda tergantung pada jenis posisi dan instansi yang Anda pilih.
Cara Mendaftar CPNS dan PPPK 2023
Tahapan pendaftaran untuk CPNS dan PPPK dapat diikuti melalui portal sscasn.bkn.go.id. Silakan ikuti langkah-langkah berikut ini untuk melakukan pendaftaran:
Pembuatan Akun
- Akses https://sscasn.bkn.go.id.
- Lakukan pendaftaran akun SSCASN.
- Isi detail yang diminta seperti NIK, nomor KK, nomor HP, dan alamat email aktif.
- Klik “Lanjutkan” dan pastikan semua informasi telah diisi dengan benar.
- Tekan “Proses Pendaftaran Akun”.
- Tunggu konfirmasi registrasi.
Login ke Akun
- Masuk ke akun SSCASN yang sudah terdaftar.
- Lengkapi data diri dan unggah foto profil.
- Klik “Selanjutnya”.
Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS
- Pilih jenis seleksi, yaitu “CPNS”.
- Pilih formasi sesuai dengan latar belakang pendidikan atau gelar yang Anda miliki.
Unggah Dokumen
- Unggah dokumen yang diminta sesuai format yang telah ditentukan.
Cetak Kartu
- Periksa kembali informasi yang telah diisi dan pastikan semuanya tepat.
- Selesaikan pendaftaran dan cetak kartu informasi akun serta kartu pendaftaran.
Ingat, langkah-langkah di atas bisa berbeda sesuai dengan persyaratan formasi dan instruksi resmi yang diberikan oleh BKN. Pastikan Anda mengikuti petunjuk dengan cermat saat mendaftar.
Baca juga: Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli dan Tokoh Sejarah
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi CASN 2023
Berikut adalah jadwal pendaftaran dan seleksi CASN tahun ini:
- Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
- Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023
- Jadwal berikutnya hingga penetapan NIP CPNS akan diumumkan lebih lanjut.
Kesimpulan
Pemerintah membuka peluang pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 dengan total 572.496 formasi, menawarkan kesempatan bagi lulusan baru dan fokus pada tenaga pendidikan dan kesehatan. Proses pendaftaran dilakukan melalui portal sscasn.bkn.go.id dengan tahapan yang melibatkan pembuatan akun, pengisian data, pemilihan formasi, unggahan dokumen, dan pencetakan kartu. Jadwal seleksi CASN mencakup pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, dan hasil seleksi administrasi, dengan jadwal lanjutan hingga penetapan NIP CPNS akan diumumkan.