Sebagai seorang peserta BPJS Kesehatan, terkadang tidak terelakkan untuk menghadapi situasi di mana status kepesertaan menjadi non-aktif. Salah satu penyebab umumnya adalah keterlambatan pembayaran iuran bulanan atau perubahan status pekerjaan. Berikut ini Penyebab dan cara mengaktifkan BPJS Kesehatan.
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan
Terdapat beberapa metode cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online dan offline.
1. Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN
Langkah pertama yang dapat peserta lakukan adalah menggunakan aplikasi Mobile JKN. Berikut adalah panduan langkah demi langkah:
- Unduh Aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store. Aplikasi ini akan menjadi alat utama Anda untuk mengelola status kepesertaan BPJS Kesehatan.
- Setelah aplikasi terpasang, lakukan registrasi dengan mengisi data diri. Isikan nomor kartu BPJS, password, dan kode captcha untuk melakukan verifikasi.
- Pilih menu ‘Peserta’ dan lakukan pemeriksaan status kepesertaan dengan memilih ‘Cek Kepesertaan’.
- Pilih ‘Segmen Peserta’ dan pilih pembayaran autodebet sesuai dengan rekening bank yang Anda miliki.
- Selanjutnya, daftarkan autodebet dengan mengisi data seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, dan nomor handphone.
- Lanjutkan dengan melunasi iuran BPJS Kesehatan yang tertunggak atau yang belum dibayar.
- Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima kode verifikasi melalui nomor ponsel. Ketikkan kode tersebut di aplikasi untuk melakukan verifikasi.
- Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan telah aktif.
2. Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp
Selain menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta juga dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan melalui layanan WhatsApp. Berikut adalah panduan langkah demi langkah:
- Buka aplikasi WhatsApp dan kirimkan pesan “Hi Chika” ke nomor resmi WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811 8750 400.
- Setelah BPJS Kesehatan membalas pesan dengan informasi layanan, ketik angka ‘6’ untuk Layanan Pandawa.
- Balas pesan dengan memilih nomor sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kota domisili Anda.
- BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor kontak layanan baru. Kirimkan pesan baru ke kontak tersebut dengan mengetik “Pandawa.”
- BPJS Kesehatan akan memberikan formulir online. Isi formulir sesuai instruksi dan lampirkan dokumen persyaratan yang diminta.
- Pilih menu “Pengaktifan Kembali Kartu” dan kirimkan formulir online.
- Setelah menerima konfirmasi melalui WhatsApp, masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP. Pilih jenis kepesertaan dan lakukan pembayaran pertama untuk mengaktifkan kepesertaan.
- Pastikan mengikuti langkah-langkah dengan benar dan kirimkan pesan “Selesai” setelah selesai mengisi formulir online.
3. Mengaktifkan BPJS Kesehatan di Kantor Cabang
Jika preferensi Anda adalah mengaktifkan BPJS Kesehatan secara langsung di kantor cabang, berikut adalah panduan lengkapnya:
- Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau Chat Assistant JKN (Chika) atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mengecek status kepesertaan.
- Datang ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik untuk pengaktifan BPJS Kesehatan.
- Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan.
- Setelah re-aktivasi dilakukan, laporkan bahwa kartu BPJS Kesehatan sudah aktif kembali ke faskes pertama atau rumah sakit.
- Jika Anda merupakan peserta KIS PBI yang non-aktif lebih dari 6 bulan, bawa dokumen kependudukan dan ajukan permohonan kepada Dinas Sosial agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Beberapa Penyebab Status BPJS Kesehatan Non-Aktif
Sebelum kita selesaikan, mari kita bahas beberapa penyebab umum status BPJS Kesehatan menjadi non-aktif agar dapat menghindarinya di masa depan:
1. Keterlambatan Pembayaran Iuran
Salah satu alasan paling umum mengapa status keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif adalah keterlambatan pembayaran iuran. Ini bisa terjadi ketika peserta tidak membayar iuran secara tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, sangat penting bagi peserta untuk memastikan bahwa pembayaran iuran dilakukan secara teratur dan tidak melewatkan batas waktu yang telah ditentukan.
2. Penghasilan Peserta Mencapai Batas Tertentu
BPJS Kesehatan menetapkan batas penghasilan bagi pesertanya. Jika penghasilan peserta melebihi batas yang ditentukan, maka mereka mungkin tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan. Hal ini dapat menjadi masalah, terutama jika peserta tidak menyadari bahwa penghasilan mereka telah melebihi batas yang ditentukan.
3. Ketidaksesuaian Data
Informasi yang tidak akurat atau tidak lengkap pada data peserta dapat menjadi penyebab ketidakaktifan BPJS Kesehatan. Kesalahan administratif, perubahan alamat, atau perubahan status keluarga harus segera diperbarui agar data peserta tetap akurat dan sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.
4. Tidak Melakukan Verifikasi Data
Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk melakukan verifikasi data secara berkala. Jika peserta tidak melakukan verifikasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan, maka BPJS Kesehatan dapat menghentikan status keanggotaannya. Oleh karena itu, peserta perlu menjadwalkan waktu untuk melakukan verifikasi data guna memastikan keaktifan keanggotaan mereka.
5. Mengakhiri Keanggotaan Sendiri
Beberapa peserta mungkin memilih untuk mengakhiri keanggotaan BPJS Kesehatan secara sukarela. Keputusan ini dapat diambil karena berbagai alasan, termasuk pindah ke asuransi kesehatan swasta atau alasan keuangan. Meskipun ini merupakan hak peserta, perlu dipertimbangkan dengan matang agar tidak kehilangan perlindungan kesehatan yang mungkin sangat dibutuhkan di masa mendatang.
6. Sudah Berusia 21 Tahun
Peserta BPJS Kesehatan yang bergantung pada iuran orang tua atau wali, status bisa menjadi non-aktif saat mencapai usia 21 tahun.
Dengan langkah-langkah yang terperinci di atas, kini Anda memiliki panduan lengkap untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan. Jangan ragu untuk mengikuti langkah-langkah tersebut dan pastikan status kepesertaan selalu aktif untuk mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal.