Cara Membuat E-KTP 2023: Syarat, dan Ketentuan

cara membuat e-ktp

E-KTP atau Electronic-Kartu Tanda Penduduk merupakan salah satu inovasi teknologi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan menggunakan teknologi digital, proses pembuatan dan penggunaan KTP menjadi lebih efektif dan efisien.

E-KTP menggunakan teknologi microchip yang memungkinkan informasi pribadi pemilik kartu dapat disimpan dan diakses dengan mudah. Selain itu, Electronic-KTP juga memperkenalkan fitur keamanan yang lebih baik, seperti sidik jari dan foto terbaru yang terintegrasi dalam chip kartu. Hal ini membuat Electronic-KTP lebih sulit untuk dipalsukan atau digandakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Keuntungan E-KTP

Bagi masyarakat Indonesia, E-KTP mempunyai berbagai manfaat, salah satunya adalah memudahkan dalam berbagai transaksi seperti pembukaan rekening bank, pengajuan dokumen kependudukan, hingga pendaftaran SIM. Tidak hanya itu, e-KTP juga memungkinkan informasi pribadi pemegang kartu dapat disimpan secara digital dan dapat diakses oleh instansi yang berwenang dengan cepat dan mudah.

Baca juga: Cara Membuat Google Form

Cara Membuat E-KTP

Ini adalah cara membuat E-KTP yang perlu diketahui:

Fotokopi dokumen

Sebelum ke kantor kelurahan, pastikan untuk membawa fotokopi dokumen yang diperlukan. Disarankan untuk membawa beberapa salinan sebagai cadangan dan jangan lupa bawa dokumen asli.

Berkunjung ke kantor kelurahan

Anda harus datang langsung ke kantor kelurahan atau desa dengan membawa dokumen yang diperlukan. Tahap ini tidak dapat diwakilkan. Jam kerja untuk pengurusan e-KTP biasanya dari jam 08.00 hingga 15.00.

Menyerahkan dokumen

Setelah mengambil nomor antrian, serahkan semua dokumen yang diminta kepada petugas. Disarankan untuk menunjukkan dokumen asli untuk memudahkan proses verifikasi.

Pengambilan foto dan sidik jari

Setelah menyerahkan dokumen, Anda akan diminta untuk mengambil foto dan sidik jari. Setelah semua proses selesai, Anda akan diberikan surat pengantar yang nantinya dapat digunakan untuk mengambil KTP Anda. Surat pengantar juga dapat digunakan sebagai pengganti KTP sementara selama menunggu proses KTP baru selesai.

Baca juga: Cara Membuat Iklan di Google Ads untuk Pemula

Syarat Membuat E-KTP

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan E-KTP, Anda perlu memenuhi beberapa syarat tertentu. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat E-KTP:

  • Berusia 17 tahun atau lebih.
  • Membawa surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Membawa surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat.
  • Membawa surat keterangan pindah dari luar negeri, jika Anda datang dari luar negeri karena pindah. Surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Mengunjungi kantor Kelurahan, tempat di mana foto dan sidik jari akan diambil.

Baca juga: Sampah Organik: Pengertian, Jenis, dan Contoh

Biaya Membuat E-KTP

Menurut informasi dari laman Dukcapil, pembuatan E-KTP tidak dikenakan biaya dan akan diproses dalam waktu maksimal 14 hari sejak:

  • Tanggal Anda berusia 17 tahun.
  • Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 tahun.
  • Tanggal diterbitkannya surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri.
  • Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk.

Baca juga: Cara Menjawab Adzan Beserta Doa, Iqomah, dan Keutamaan

Ketentuan Membuat E-KTP

Berikut adalah ketentuan pembuatan KTP yang perlu diketahui:

Permohonan KTP Baru

Untuk membuat KTP baru, Anda perlu menyertakan:

  • Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Datang langsung untuk di foto

Permohonan KTP Pengganti karena Hilang atau Rusak

Untuk membuat KTP pengganti karena hilang atau rusak, Anda perlu menyertakan:

  • Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  • Fotokopi KK
  • Menyerahkan Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian (bagi KTP hilang) atau menyerahkan bukti KTP yang rusak
  • Datang langsung untuk diproses

Permohonan Pembetulan Data KTP

Untuk mengajukan permohonan pembetulan data KTP, Anda perlu menyertakan:

  • Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Bukti pendukung sesuai dengan permohonan data pembetulan dalam KK
  • Datang langsung untuk diproses

Baca juga: Public Speaking: Pengertian, Tujuan, Metode, dan Manfaat

Kesimpulan

E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Indonesia. E-KTP memiliki berbagai kelebihan, seperti fitur keamanan yang canggih dan mudah dibaca oleh mesin, serta dapat diintegrasikan dengan berbagai layanan pemerintah.

Namun, untuk mendapatkan e-KTP, pemohon harus memenuhi beberapa syarat dan mengikuti mekanisme pengajuan yang ditentukan oleh Dukcapil. Dengan memiliki e-KTP, setiap warga negara Indonesia dapat mengakses berbagai layanan pemerintah dengan lebih mudah dan efisien.

Referensi

  1. https://disdukcapil.jambikota.go.id
  2. https://disdukcapil.banjarkab.go.id
Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial