Cara Mengurus KTP Hilang

cara mengurus ktp yang hilang

 

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas yang memiliki signifikansi besar bagi setiap individu yang berkebangsaan Indonesia. Meskipun demikian, situasi di mana KTP menghilang bisa timbul karena sejumlah alasan seperti pencurian, insiden kecelakaan, ataupun kehilangan. Jika Anda mendapati diri kehilangan KTP, tidak perlu merasa cemas karena kita akan memberikan petunjuk terperinci mengenai langkah-langkah mengurus KTP yang hilang, sehingga Anda dapat kembali memperoleh identitas resmi dengan proses yang lancar dan efisien.

Sebelum memahami prosedur pengurusannya, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu ketika KTP hilang atau rusak. Penting untuk segera mengatasi situasi ketika KTP hilang.

Syarat Mengurus KTP Hilang

Berikut adalah syarat-syarat lengkap untuk mengurus KTP yang telah hilang:

  • Anda perlu memiliki Surat Kehilangan KTP yang dikeluarkan oleh kantor polisi.
  • Diperlukan Surat Pengantar untuk KTP yang hilang yang dapat Anda peroleh dari Kantor Kelurahan.
  • Isi formulir permohonan untuk KTP Elektronik baru yang tersedia di Kantor Kelurahan.
  • Jika KTP Anda rusak, Anda tidak perlu mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Cukup bawa bukti KTP yang rusak.
  • Anda juga perlu menyiapkan dua lembar pas foto berukuran 3×4 dengan latar belakang merah jika tahun kelahiran Anda ganjil, dan latar belakang biru jika tahun kelahiran Anda genap. Foto-foto ini harus dibawa ke kantor kelurahan.
  • Selain itu, Anda harus menyiapkan dua lembar pas foto berukuran 4×6 dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan latar belakang biru untuk tahun kelahiran genap. Foto-foto ini harus dibawa ke kantor kecamatan.
  • Pastikan juga Anda memiliki fotokopi kartu keluarga.
  • Jika ada, persiapkan juga fotokopi KTP yang hilang.
  • Terakhir, Anda memerlukan surat pengantar dari RT/RW sebagai salah satu syarat pengurusannya.

Cara Mengurus KTP Hilang

Inilah langkah-langkah untuk mengurus KTP yang hilang:

  1. Kunjungi kantor polisi terdekat dan laporkan kehilangan KTP Anda. Minta surat keterangan kehilangan dari mereka.
  2. Jika memungkinkan, bawa fotokopi KTP yang hilang dan tunjukkan kepada petugas di kantor polisi.
  3. Selanjutnya, pergilah ke ketua RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar.
  4. Kemudian, kunjungi kantor Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru. Dokumen ini akan diproses di tingkat Kecamatan.
  5. Langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor Kecamatan atau Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) secara langsung dan bawa semua dokumen yang telah Anda siapkan.
  6. Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
  7. Selanjutnya, Anda perlu menunggu proses pembuatan KTP baru. Biasanya, proses ini memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.
  8. Setelah KTP baru Anda selesai, Anda harus mengambilnya sendiri dan tidak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain.

Baca juga: Ide Peluang Bisnis Online Tanpa Modal Berserta Tipsnya

Cara Mengurus KTP Hilang secara Online

Berikut adalah panduan untuk mengurus KTP hilang secara online:

  1. Akses situs web Dukcapil di wilayah tempat tinggal Anda.
  2. Daftar sebagai pengguna baru di situs tersebut dan lengkapi formulir dengan informasi pribadi yang diminta.
  3. Setelah berhasil mendaftar, pilih opsi “Prosedur Pengurusan KTP Hilang” yang tersedia dalam menu.
  4. Ikuti petunjuk selanjutnya dan unggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
  5. Setelah proses pengajuan selesai, kunjungi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) terdekat untuk mencetak KTP elektronik baru Anda.
  6. Saat mengambil KTP baru, pastikan untuk membawa dokumen asli yang telah diunggah secara online sebagai verifikasi.
  7. KTP baru biasanya dapat diambil setelah proses verifikasi selesai.

Harap diingat bahwa layanan pengurusan KTP hilang secara online mungkin belum tersedia di semua daerah. Pastikan untuk memeriksa ketersediaan layanan ini di Dukcapil daerah Anda sebelum mencoba mengurus KTP secara online. Jika layanan online tidak tersedia, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sebelumnya untuk mengurus KTP hilang secara manual dengan mengunjungi kantor polisi, kelurahan, dan kecamatan.

Referensi

  1. https://disdukcapil.jambikota.go.id
  2. https://dispenduk.mojokertokota.go.id
Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial