Cara Mengurus KTP Yang Hilang: Syarat dan Prosesnya

cara mengurus ktp yang hilang

Cara Mengurus KTP Yang Hilang: Syarat dan Prosesnya

Cara mengurus ktp yang hilang – KTP-EL atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah kartu identitas yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Di dalam KTP terdapat NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data kependudukan.

NIK ini menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lainnya, seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), asuransi ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan), urusan perbankan, pengurusan paspor, serta dokumen penting lainnya. Oleh karena itu, kehilangan atau kerusakan KTP-EL akan sangat merepotkan.

Syarat Mengurus KTP Yang Hilang atau Rusak

Berikut adalah persyaratan layanan mengurus KTP-EL yang hilang atau rusak:

KTP Hilang

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi Kartu Keluarga

KTP Rusak

  • Membawa KTP lama yang rusak
  • Fotokopi Kartu Keluarga

Baca juga: Cara Membuat E-KTP 2023: Syarat, dan Ketentuan

Jangka Waktu

Periode waktu yang diperlukan adalah 1 (satu) hari kerja.

Alur Proses Mengurus KTP

Berikut alur proses mengurus KTP di Kantor Dukcapil:

  1. Pemohon mendaftar pada loket pelayanan dengan membawa berkas persyaratannya
  2. Petugas admin akan mengecek berkas dan selanjutnya memberikan resi kelengkapan berkas.
  3. Selanjutnya petugas akan mencetak ulang KTP
  4. Setelah selesai di cetak, KTP langsung diserahkan ke Anda.

Baca juga: Jenis Reklame Berserta contoh-contohnya

Biaya Mengurus KTP Yang Hilang atau Rusak

Proses penggantian KTP-EL tersebut tidak akan dikenakan biaya alias GRATIS, sampai KTP-EL pengganti yang hilang atau rusak tersebut sudah jadi.

Baca juga: Ide Peluang Bisnis Online Tanpa Modal Berserta Tipsnya

Kesimpulan

Jika KTP-EL hilang atau rusak, maka harus dilakukan pengajuan penggantian dengan melampirkan persyaratan tertentu. Untuk biaya penggantian KTP-EL yang hilang atau rusak tidak dikenakan biaya alias GRATIS. Mengurus KTP-EL yang hilang bisa dilakukan di kantor dinas dukcapil dimanapun, tidak harus tempat Anda berdomisili

Referensi

  1. https://disdukcapil.jambikota.go.id
  2. https://dispenduk.mojokertokota.go.id