Kehadiran si kecil menjadi berkah luar biasa dalam kehidupan kita. Namun, di tengah kebahagiaan itu, ada tanggung jawab yang perlu segera diatasi, mendaftarkan bayi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif bagi si kecil, mencakup berbagai layanan medis yang diperlukan, termasuk pemeriksaan rutin, vaksinasi, hingga perawatan yang lebih serius.
Selain itu, pendaftaran bayi ke BPJS Kesehatan juga merupakan kewajiban yang diatur oleh pemerintah, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Dengan mendaftarkan bayi dalam waktu 28 hari sejak kelahiran, Anda tidak hanya memastikan akses terhadap layanan kesehatan yang baik, tetapi juga menghindari sanksi dan denda yang mungkin timbul akibat keterlambatan.
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
Sebelum melangkah lebih jauh, pastikan telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut untuk memperlancar proses pendaftaran:
- Memiliki salinan asli kartu BPJS Kesehatan ibu kandung si bayi.
- Fotokopi KTP orang tua juga diperlukan untuk keperluan administratif.
- Dapatkan surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan. Dokumen ini sangat penting dan harus asli atau memiliki fotokopi yang sah.
- Jika bayi berusia lebih dari 3 bulan, pastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) bayi sudah terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Baca juga: 3 Cara Pindah Faskes BPJS Online dan Offline 2023
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Sekarang, mari kita lihat cara-cara praktis untuk mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan:
1. Mobile Customer Service (MCS)
Mobile Customer Service (MCS) merupakan salah satu opsi yang sangat nyaman. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan.
- Bawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang disediakan.
- Tunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
2. Mall Pelayanan Publik
Jika MCS tidak cocok dengan jadwal Anda, kunjungi Mall Pelayanan Publik dengan langkah-langkah berikut:
- Datang ke Mall Pelayanan Publik.
- Sertakan semua dokumen yang diperlukan.
- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang telah disediakan.
- Tunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan
Alternatif lain adalah mengunjungi kantor cabang atau kantor BPJS Kesehatan di kabupaten/kota. Ini langkah-langkahnya:
- Kunjungi kantor cabang atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Ambil nomor antrian pelayanan perubahan data.
- Lengkapi persyaratan yang diperlukan.
- Isi data yang dibutuhkan.
Dengan mengikuti salah satu dari opsi di atas, Anda dapat memastikan bahwa bayi Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tanpa kesulitan berarti.
Baca juga: 4 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan
Tips Tambahan untuk Proses Pendaftaran yang Lancar
- Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sah sebelum mengunjungi lokasi pendaftaran.
- Saat datang pada waktu yang tepat sesuai dengan jam operasional MCS, Mall Pelayanan Publik, atau kantor cabang BPJS Kesehatan.
- Peraturan dan prosedur bisa berubah. Selalu pantau informasi terkini dari sumber resmi BPJS Kesehatan.
Dengan mengetahui cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir, Anda dapat memberikan perlindungan kesehatan yang terbaik untuk si kecil. Selamat mendaftar, dan semoga si kecil selalu sehat dan bahagia!