Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang juga dikenal sebagai BPJamsostek, beroperasi sebagai lembaga yang melaksanakan program jaminan sosial. Tugas utama dari BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan ekonomi kepada individu yang bekerja, termasuk para pekerja formal.
Tidak hanya bagi karyawan tetap, tetapi juga bagi individu yang bekerja sebagai wirausahawan, pekerja lepas, pekerja paruh waktu, dan mereka yang menjalankan profesi bebas, memiliki kemampuan untuk mendaftarkan diri pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila pekerja dengan status karyawan disebut sebagai Penerima Upah (PU), maka individu seperti wirausahawan, pekerja lepas, pekerja paruh waktu, dan mereka dalam profesi lainnya dianggap sebagai Bukan Penerima Upah (BPU).
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri untuk BPU
Berikut ini merupakan beberapa Persyaratan untuk Bukan Penerima Upah (BPU):
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Alamat Email.
Syaratan Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri untuk PU
Berikut ini merupakan Syarat Pendaftaran untuk Penerima Upah (PU):
- Formulir pendaftaran dari pemberi kerja atau badan usaha.
- Formulir pendaftaran atau perubahan data pekerja.
- Formulir laporan rinci iuran dari pekerja.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik perusahaan.
- KTP tenaga kerja.
- Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, atau Nomor Induk Berusaha.
Baca juga: Cara Membuat STNK Baru 2023 berikut Biaya Penerbitannya
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri untuk BPU
Jika Anda termasuk dalam kategori BPU, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan secara individu:
- Kunjungi situs web https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu melalui peramban web.
- Isikan data yang diminta seperti NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Tanggal Lahir, dan Nomor Telepon yang masih aktif.
- Pastikan bahwa data yang Anda berikan akurat dan sesuai.
- Masukkan kode captcha atau kode yang ditampilkan dan klik tombol ‘Lanjutkan’.
- Baca dan tandai kotak persetujuan terhadap syarat dan ketentuan, lalu klik tombol ‘Lanjutkan’.
- Isikan informasi penting lainnya, seperti jenis kelamin, alamat email, dan alamat tempat tinggal.
- Pilih opsi ‘Request OTP’ untuk menerima kode OTP berupa 6 digit melalui SMS ke nomor telepon yang telah Anda berikan.
- Masukkan kode OTP yang diterima dan klik tombol ‘Lanjutkan’.
- Baca dan tandai kembali kotak persetujuan terhadap syarat dan ketentuan, lalu klik tombol ‘Lanjutkan’.
- Isikan data informasi pekerjaan, termasuk data pemberi kerja, kontak Person In Charge (PIC) perusahaan, program yang akan didaftarkan, dan informasi lainnya.
- Lakukan pembayaran setelah menerima kode iuran melalui surel (email).
Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri untuk PU
Bagi Penerima Upah (PU), cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah sebagai berikut:
- Akses portal layanan pendaftaran di tautan yang disediakan.
- Lengkapi formulir dengan Data Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU).
- Isi informasi mengenai tenaga kerja yang akan didaftarkan.
- Setelah menerima kode iuran melalui email, lakukan pembayaran.
- Peserta akan mendapatkan kartu digital melalui email atau dapat mengambilnya di kantor cabang terdekat.
Baca juga: Apa itu Endorse? Manfaat dan Cara Menjadi Endorse
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri di Kantor Cabang
Di sisi lain, langkah-langkah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang adalah sebagai berikut:
- Mengunjungi kantor cabang dan mengisi formulir pendaftaran kepesertaan, serta membawa dokumen yang diperlukan.
- Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran dan menunggu hingga dipanggil.
- Menerima informasi mengenai jumlah iuran yang harus dibayarkan dan tanda terima dokumen pendaftaran.
- Melakukan pembayaran iuran.
- Peserta akan menerima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta dalam waktu maksimal tujuh hari setelah pembayaran.
Baca juga: Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli dan Tokoh Sejarah
Kesimpulan
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan ekonomi kepada pekerja, termasuk mereka yang bekerja sebagai wirausahawan, pekerja lepas, pekerja paruh waktu, dan dalam profesi lainnya. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui portal resmi atau dengan mengunjungi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Penerima Upah (PU), pendaftaran online melibatkan pengisian formulir data perusahaan dan tenaga kerja serta pembayaran iuran. Pendaftar akan mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di kantor cabang. Alternatifnya, pendaftaran di kantor cabang melibatkan mengisi formulir, membayar iuran, dan menerima sertifikat kepesertaan serta kartu peserta dalam waktu tujuh hari. Semua langkah ini bertujuan untuk memastikan perlindungan sosial bagi berbagai jenis pekerja di Indonesia.