Syarat dan Cara Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Melahirkan dengan BPJS Kesehatan – Program jaminan persalinan atau yang biasa dikenal dengan Jampersal merupakan inisiatif dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk mengatasi masalah angka kematian ibu (AKI) dan bayi baru lahir (AKB). Program ini menjadi solusi bagi banyak pasangan yang khawatir dengan biaya persalinan dan perawatan paska persalinan. Keterbatasan ekonomi dan akses pelayanan kesehatan dapat meningkatkan risiko komplikasi persalinan, dan inilah yang menjadi fokus utama program Jampersal.

Melalui BPJS Kesehatan, peserta program ini dapat menikmati berbagai manfaat, termasuk pembebasan biaya persalinan, pemeriksaan, dan perawatan yang diperlukan oleh ibu setelah persalinan. Bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, ini adalah kabar baik, karena mereka dapat mengakses layanan kesehatan yang diperlukan tanpa harus merasa khawatir dengan beban biaya yang mahal.

Syarat Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Untuk memastikan kelancaran proses melahirkan dengan BPJS Kesehatan, calon ibu perlu memenuhi beberapa persyaratan. Dokumen yang diperlukan antara lain:

  1. KTP Asli dan fotokopi.
  2. Kartu BPJS asli dan fotokopi.
  3. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi.
  4. Surat Rujukan dari Faskes 1.
  5. Buku kesehatan atau pemeriksaan Ibu dan Bayi.

Dalam kondisi darurat, seperti pendarahan atau kondisi lain yang mengancam jiwa ibu dan bayi, pasien tidak memerlukan surat rujukan.

Cara Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Proses melahirkan dengan BPJS Kesehatan melibatkan beberapa langkah yang perlu diikuti secara sistematis:

  • Kunjungi Fasilitas Kesehatan (Faskes 1) untuk memeriksa kelayakan dan mendapatkan surat rujukan.
  • Pemeriksaan ibu hamil secara berkala sangat penting untuk memastikan kesehatan ibu dan bayi.
  • Dengan surat rujukan dari Faskes 1, calon ibu dapat menuju rumah sakit atau tempat persalinan yang telah ditentukan.
  • Calon ibu memilih tempat persalinan yang sudah diarahkan dalam surat rujukan.
  • Setelah proses persalinan selesai, BPJS Kesehatan akan mengurus klaim biaya persalinan sesuai dengan ketentuan program.

Biaya Melahirkan Normal yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Biaya melahirkan untuk peserta program Jampersal BPJS Kesehatan adalah gratis. Ketentuan ini berlaku untuk persalinan secara pervaginam/normal di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit tipe D.

Tidak hanya biaya persalinan, BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai pemeriksaan dan perawatan, termasuk:

  • Pendaftaran pemeriksaan: mulai dari Rp10.000,00 hingga Rp20.000,00
  • Pemeriksaan antenatal care (ANC): Rp25.000,00–Rp50.000,00
  • Pemeriksaan kehamilan untuk empat kali kunjungan: Rp200.000,00
  • Persalinan pervaginam dengan bantuan bidan: Rp.700.000,00
  • Persalinan pervaginam dengan bantuan dokter: Rp800.000,00
  • Persalinan pervaginam dengan tindakan darurat dasar: Rp950.000,00
  • Pemeriksaan neonatus/PNC untuk bayi baru lahir: Rp.25.000,00 per kunjungan
  • Pelayanan tindakan paska persalinan: Rp175.000,00
  • Pelayanan prarujukan untuk komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125.000,00
  • Pelayanan pemasangan KB IUD/implan: Rp100.000,00 dan suntik Rp15.000,00
  • Penanganan komplikasi KB paska persalinan: Rp125.000,00

Biaya Melahirkan Caesar yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya operasi caesar atas keinginan sendiri tanpa indikasi medis. Namun, BPJS Kesehatan akan menanggung jika ibu hamil perlu dirujuk ke rumah sakit rujukan untuk melahirkan secara caesar karena alasan medis tertentu.

Faskes tingkat pertama dapat merujuk ibu hamil apabila kehamilannya dinilai berisiko tinggi. Kriteria kehamilan berisiko tinggi di antaranya:

  • Terdapat indikasi gawat janin,
  • Janin tidak bisa keluar dengan persalinan pevaginam,
  • Janin sungsang,
  • Janin kekurangan oksigen,
  • Tali pusat bayi sudah keluar lebih dulu, atau
  • Terdapat tanda-tanda kecacatan lahir.

Penggantian biaya operasi akan ditentukan menurut kelas, kondisi kesehatan ibu, dan pertimbangan lainnya. Ketentuan biaya berikut ini belum termasuk biaya pemeriksaan dan perawatan lainnya yang dibutuhkan ibu setelah melahirkan.

1. Biaya Operasi Caesar Ringan

  • BPJS kelas 1: Rp7.733.000,00
  • BPJS kelas 2: Rp6.285.500,00
  • BPJS kelas 3: Rp5.257.900,00

2. Biaya Operasi Caesar Sedang

  • BPJS kelas 1: Rp8.092.000,00
  • BPJS kelas 2: Rp6.936.000,00
  • BPJS kelas 3: Rp5.780.000,00

3. Biaya Operasi Caesar Berat

  • BPJS kelas 1: Rp11.081.400,00
  • BPJS kelas 2: Rp9.498.300,00
  • BPJS kelas 3: Rp7.915.300,00

Dengan mengikuti tips pendaftaran, persyaratan, dan prosedur yang telah dijelaskan di atas, para ibu hamil di Indonesia dapat melahirkan dengan tenang tanpa harus khawatir tentang beban biaya yang mahal, semoga bermanfaat.

Sumber referensi: Website resmi BPJS Kesehatan

Baca juga:

Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial