Cara Perpanjang Paspor Berikut Syarat dan Biaya

Cara perpanjang paspor

Cara Perpanjang paspor – Paspor berfungsi sebagai dokumen identitas saat mengunjungi negara lain. Sebelum berangkat ke luar negeri, pastikan bahwa masa berlaku paspor masih berlaku agar perjalanan menjadi lebih lancar. Jika masa berlaku paspor sudah habis, ikuti panduan di bawah ini untuk melakukan perpanjangan. Menurut ketentuan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenhukam) Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor adalah 10 tahun sejak 12 Oktober 2022.

Cara Perpanjang Paspor 2023

Di tahun 2023, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan paspor online:

1. Mengunduh Aplikasi M-Paspor

Pada tahun 2023, perpanjangan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Anda dapat memulainya dengan membuat akun di aplikasi ini melalui opsi “Daftar Akun”.

2. Mengisi Data Diri

Setelah akun terbentuk, lengkapi informasi diri sesuai dokumen asli Anda yang diminta dalam aplikasi.

3. Memilih Kantor Imigrasi

Pilih kantor imigrasi terdekat dari tempat tinggal Anda yang akan Anda kunjungi untuk memperpanjang paspor.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Baru Secara online, Syarat, dan Biaya

4. Menentukan Jumlah Pemohon dan Jadwal Kedatangan

Tetapkan jumlah pemohon yang akan melakukan perpanjangan paspor dan pilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi yang sudah Anda pilih.

5. Mendapatkan Bukti Pendaftaran

Setelah langkah-langkah sebelumnya selesai, Anda akan menerima bukti pendaftaran dalam bentuk kode QR yang berisi informasi jadwal perpanjangan paspor.

6. Mengunjungi Kantor Imigrasi

Kunjungi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan sertakan kode QR sebagai bukti pendaftaran. Pastikan Anda membawa dokumen penting seperti:

  • E-KTP
  • Paspor lama
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran atau perkawinan

7. Memeriksa Berkas Pemohon

Petugas di kantor imigrasi akan memeriksa berkas pemohon untuk memastikan kelengkapan dokumen.

8. Proses Foto dan Wawancara

Setelah pemeriksaan berkas selesai, Anda akan diberikan nomor antrean untuk proses foto dan wawancara. Ini melibatkan wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari yang diperlukan untuk pembuatan paspor baru.

9. Pembayaran

Setelah semua proses selesai, lakukan pembayaran sesuai kategori paspor yang Anda pilih.

10. Menunggu Paspor Baru

Paspor baru biasanya memerlukan waktu 3-4 hari kerja untuk diproses. Setelah selesai, Anda perlu datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambilnya.

Baca juga: Cara Pembayaran M Paspor Via ATM, M-Banking, dan Internet

Syarat Perpanjang Paspor 2023

Syarat-syarat Perpanjang Paspor

Mengutip dari Direktorat Jendral Imigrasi, Berikut beberap syarat perpanjang pasport

  • Untuk paspor yang diterbitkan tahun 2009 ke atas: e-KTP dan paspor lama.
  • Untuk paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009: e-KTP. Jika e-KTP belum dimiliki, gantikan dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, KK, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, serta ijazah beserta fotokopi.

Baca juga: Manfaat Kapulaga untuk Kesehatan

Biaya Perpanjangan Paspor 2023

Biaya Perpanjangan Paspor

Setelah memahami panduan tentang cara memperpanjang paspor tahun 2023, penting juga untuk memperhatikan biaya yang terkait. Dibawah ini adalah daftar biaya untuk perpanjangan paspor yang sudah berlaku atau penggantian paspor.

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
  • Paspor elektronik atau e-paspor (48 halaman): Rp650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (tidak termasuk biaya penerbitan paspor)
  • Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000
  • Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000
  • Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Gratis (tidak dikenakan biaya)

Referensi

  1. https://www.imigrasi.go.id
  2. https://umsu.ac.id
Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial