Cara Perpanjang paspor – Paspor berfungsi sebagai dokumen identitas saat mengunjungi negara lain. Sebelum berangkat ke luar negeri, pastikan bahwa masa berlaku paspor masih berlaku agar perjalanan menjadi lebih lancar. Jika masa berlaku paspor sudah habis, ikuti panduan di bawah ini untuk melakukan perpanjangan. Menurut ketentuan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenhukam) Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor adalah 10 tahun sejak 12 Oktober 2022.
Cara Perpanjang Paspor 2023
Di tahun 2023, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan paspor online:
1. Mengunduh Aplikasi M-Paspor
Pada tahun 2023, perpanjangan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Anda dapat memulainya dengan membuat akun di aplikasi ini melalui opsi “Daftar Akun”.
2. Mengisi Data Diri
Setelah akun terbentuk, lengkapi informasi diri sesuai dokumen asli Anda yang diminta dalam aplikasi.
3. Memilih Kantor Imigrasi
Pilih kantor imigrasi terdekat dari tempat tinggal Anda yang akan Anda kunjungi untuk memperpanjang paspor.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Baru Secara online, Syarat, dan Biaya
4. Menentukan Jumlah Pemohon dan Jadwal Kedatangan
Tetapkan jumlah pemohon yang akan melakukan perpanjangan paspor dan pilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi yang sudah Anda pilih.
5. Mendapatkan Bukti Pendaftaran
Setelah langkah-langkah sebelumnya selesai, Anda akan menerima bukti pendaftaran dalam bentuk kode QR yang berisi informasi jadwal perpanjangan paspor.
6. Mengunjungi Kantor Imigrasi
Kunjungi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan sertakan kode QR sebagai bukti pendaftaran. Pastikan Anda membawa dokumen penting seperti:
- E-KTP
- Paspor lama
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau perkawinan
7. Memeriksa Berkas Pemohon
Petugas di kantor imigrasi akan memeriksa berkas pemohon untuk memastikan kelengkapan dokumen.
8. Proses Foto dan Wawancara
Setelah pemeriksaan berkas selesai, Anda akan diberikan nomor antrean untuk proses foto dan wawancara. Ini melibatkan wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari yang diperlukan untuk pembuatan paspor baru.
9. Pembayaran
Setelah semua proses selesai, lakukan pembayaran sesuai kategori paspor yang Anda pilih.
10. Menunggu Paspor Baru
Paspor baru biasanya memerlukan waktu 3-4 hari kerja untuk diproses. Setelah selesai, Anda perlu datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambilnya.
Baca juga: Cara Pembayaran M Paspor Via ATM, M-Banking, dan Internet
Syarat Perpanjang Paspor 2023
Mengutip dari Direktorat Jendral Imigrasi, Berikut beberap syarat perpanjang pasport
- Untuk paspor yang diterbitkan tahun 2009 ke atas: e-KTP dan paspor lama.
- Untuk paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009: e-KTP. Jika e-KTP belum dimiliki, gantikan dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, KK, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, serta ijazah beserta fotokopi.
Baca juga: Manfaat Kapulaga untuk Kesehatan
Biaya Perpanjangan Paspor 2023
Setelah memahami panduan tentang cara memperpanjang paspor tahun 2023, penting juga untuk memperhatikan biaya yang terkait. Dibawah ini adalah daftar biaya untuk perpanjangan paspor yang sudah berlaku atau penggantian paspor.
- Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
- Paspor elektronik atau e-paspor (48 halaman): Rp650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (tidak termasuk biaya penerbitan paspor)
- Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000
- Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000
- Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Gratis (tidak dikenakan biaya)
Referensi
- https://www.imigrasi.go.id
- https://umsu.ac.id