Menurut data Global Cancer Statistics 2020, kanker payudara merupakan salah satu jenis kanker yang paling sering diderita oleh penduduk Indonesia. Jumlah penderita kanker payudara mencapai 68.858 jiwa atau sekitar 16,6 persen dari total 396.914 kasus kanker baru di Indonesia. Hal ini menunjukkan urgensi deteksi dini sebagai langkah awal untuk mengurangi dampak buruk penyakit ini.
Sayangnya, kendala finansial seringkali menjadi hambatan utama bagi masyarakat dalam melakukan deteksi dini. Biaya operasi pengangkatan tumor jinak payudara, seperti Fibroadenoma Mammae (FAM), misalnya, dapat mencapai Rp 3,4 juta. Oleh karena itu, adanya dukungan BPJS Kesehatan dalam menanggung biaya operasi kanker payudara menjadi solusi penting.
Syarat Operasi Kanker Payudara dengan BPJS Kesehatan
Sebelum dapat mengikut operasi kanker payudara dengan BPJS kesehatan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta BPJS, berikut persyaratannya:
- Status Peserta BPJS merupakan peserta aktif BPJS atau JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).
- Peserta tidak memiliki tunggakan atau sudah membayar denda iuran berdasarkan kelas BPJS Kesehatan.
- Membawa surat rujukan dari faskes tingkat I (puskesmas atau klinik) yang menunjukkan adanya indikasi kelainan atau risiko kanker payudara.
- Dokter spesialis bedah kanker di rumah sakit rujukan memberikan rekomendasi pengangkatan payudara atau tindakan lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan.
Baca juga: Operasi Amandel dengan BPJS: Syarat dan Cara
Prosedur Pemeriksaan Kanker Payudara dengan BPJS
Berikut ini merupakan prosedur pemeriksaan kanker payudara dengan BPJS:
- Peserta dapat melakukan pemeriksaan awal di faskes tingkat I, seperti puskesmas atau klinik terdekat, untuk mendeteksi kelainan atau tanda-tanda awal kanker payudara.
- Jika terdapat indikasi kelainan, peserta akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) terdekat untuk pemeriksaan lanjutan.
- Pasien menjalani konsultasi dengan dokter spesialis kanker payudara di RSUD, termasuk pemeriksaan fisik, tes laboratorium, dan pemeriksaan penunjang lainnya.
- Setelah hasil pemeriksaan diketahui, pasien menerima perawatan yang sesuai dengan tingkat keparahan kanker. Perawatan meliputi terapi, operasi, kemoterapi, radioterapi, atau kombinasi metode perawatan.
Baca juga: Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
Tata Cara Pelaksanaan Operasi Kanker Payudara untuk Peserta BPJS
Setelah memenuhi persyaratan dan prosedur, langkah selanjutnya mengetahui pelaksanaan operasi kanker payudara dengan BPJS kesehatan, berikut langkah-langkahnya:
- Peserta harus membawa kartu BPJS Kesehatan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
- Datang ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan sampaikan keluhan. Dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit.
- Pasien akan mengikuti pemeriksaan penunjang, seperti patologi anatomi, laboratorium, atau radiologi, untuk menentukan tingkat keganasan kanker.
Operasi kanker payudara dengan BPJS Kesehatan bukan hanya sebuah pilihan, tetapi sebuah kebutuhan. Deteksi dini, pelayanan komprehensif, dan dukungan finansial yang diberikan oleh BPJS Kesehatan menjadi fondasi penting dalam upaya penanganan kanker payudara. Masyarakat, terutama perempuan, diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini untuk menjaga kesehatan dan meningkatkan kualitas hidup. Dengan langkah-langkah yang terstruktur dan dukungan penuh dari BPJS Kesehatan, kita dapat bersama-sama melawan kanker payudara. Jangan biarkan kendala finansial menjadi penghalang, karena kesehatan merupakan investasi terbaik untuk masa depan.