Cara Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi secara Online
Mengurus surat Pindah – Dokumen penting yang dibutuhkan oleh seseorang yang akan pindah tempat tinggal dari satu wilayah ke wilayah lain adalah Surat Keterangan Pindah (SKP). Surat ini diberikan oleh instansi asal, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), untuk kemudian diserahkan kepada pihak berwenang di wilayah tujuan. Untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus proses administrasi kependudukan, pengurusan SKP sekarang dapat dilakukan secara online melalui platform daring.
Cara Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi secara Online
Berikut ini merupakan langkah-langkah pengurusan surat pindah antar provinsi secara online.
Persiapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum memulai proses pengajuan surat pindah, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan. Jenis persyaratan ini mungkin bervariasi tergantung pada peraturan daerah yang berlaku. Adapun dokumen persyaratan mengurus surat pindah antar provinsi sebagai berikut:
- KK
- E-KTP
- Formulir pendaftaran perpindahan penduduk yang dapat di unduh di situs resmi Disdukcapil daerah asal domisili.
Tidak lagi diperlukan surat pengantar dari RT dan RW dalam pengajuan pindah domisili. Persyaratan surat pengantar RT/RW untuk perpindahan penduduk sudah tidak diizinkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
Isi Formulir Permohonan Pindah
Setelah persyaratan terpenuhi, langkah berikutnya adalah mengisi formulir permohonan pindah secara elektronik. Pastikan Anda melengkapi semua informasi yang diminta dengan akurat. Jika ada bagian yang tidak relevan, Anda bisa menggunakan tanda “TIDAK ADA” atau tanda “-” sebagai isian.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2023 Online
Unggah Dokumen Pendukung
Setelah formulir diisi, Anda perlu mengunggah berbagai dokumen pendukung, seperti foto formulir permohonan pindah, gambar kartu keluarga, salinan E-KTP, dan surat keterangan kehilangan jika ada. Pastikan kualitas dokumen yang diunggah baik dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Verifikasi oleh Petugas Dinas
Setelah pengajuan diajukan, petugas Dinas akan melakukan verifikasi terhadap informasi yang Anda berikan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan akurasi data yang telah diisi.
Terbitkan Surat Pindah dan Kartu Keluarga
Setelah proses verifikasi berhasil, petugas Dinas akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan Kartu Keluarga. Dokumen ini dapat diunduh dalam format PDF melalui sistem online yang telah disediakan.
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Formasi, Syarat, Cara Mendaftar, dan Jadwal
Unduh dan Cetak Dokumen
Anda dapat mengunduh file PDF SKPWNI dan Kartu Keluarga. Setelah diunduh, cetak dokumen tersebut menggunakan kertas HVS 80 gram dengan ukuran A4. Pastikan hasil cetakan memiliki kualitas yang baik untuk keperluan administratif.
Terima Surat Pindah Melalui Email
Selain dapat diunduh melalui sistem online, lembaran Surat Keterangan Pindah juga akan dikirimkan ke alamat email yang Anda berikan. Ini akan memudahkan Anda memiliki salinan digital sebagai cadangan atau untuk keperluan lainnya.
Baca juga: Good Governance: Pengertian, Prinsip, Tujuan, dan Contohnya
Kesimpulan
Jika Anda berencana untuk pindah antar provinsi, Anda tak perlu lagi terjebak dalam kompleksitas prosedur pengurusan surat pindah. Dengan menggunakan layanan online, Anda dapat menghemat waktu dan energi yang berharga. Pastikan Anda menyiapkan semua persyaratan secara lengkap, mengisi formulir dengan akurat, dan mengunggah semua dokumen yang diperlukan. Kemudian, ikuti proses verifikasi dan tunggu hingga surat pindah beserta Kartu Keluarga Anda dihasilkan. Setelah itu, cukup unduh dan cetak lembarannya menggunakan kertas HVS. Dan jika diperlukan, Anda bisa menyimpan salinan digital melalui email.
Pengurusan surat pindah antar provinsi secara daring semakin mempermudah langkah kita dalam menjalani perubahan. Semoga panduan ini berguna bagi Anda dan semoga transisi ke tempat baru berlangsung dengan lancar.