hak
Hukum

Hak: Pengertian, Macam, dan Contohnya

Dalam Bahasa Indonesia, arti dari kata “hak” adalah suatu hal yang benar, dimiliki, menjadi milik, memiliki kewenangan, kekuasaan untuk melakukan sesuatu (karena telah ditetapkan oleh undang-undang, peraturan, dan lain-lain), memiliki kekuasaan yang sah atas suatu hal atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau status, dan wewenang menurut hukum.

Contohnya adalah hak untuk hidup, hak atas kehidupan yang layak, hak atas pendidikan, hak untuk menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, hak untuk memiliki posisi yang sama di depan hukum, dan sebagainya.

Sejarah mencatat bahwa tema hak adalah relatif baru dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebenarnya tema hak sudah ada sebelumnya. Tema hak baru secara formal “dilahirkan” pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sementara tema kewajiban (dalam bentuk umum) telah “lahir” sejak lama melalui ajaran agama yang menuntut manusia untuk menyembah Tuhan dan berbuat baik terhadap sesama.

Pengertian Hak

Setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada jabatan atau posisi dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis ingin menjelaskan arti dari keduanya. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika, menjelaskan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata “ius-iurus” (bahasa Latin: hak) hanya merujuk pada hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan, dan lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right).

Baca juga: Moral Adalah: Pengertian, Ciri dan Jenisnya

Pada akhir Abad Pertengahan, “ius” dalam arti subjektif, bukan sebagai benda yang dimiliki seseorang, yaitu kemampuan seseorang untuk dengan bebas menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu (right, bukan law). Akhirnya, hak pada saat itu merupakan hak subjektif yang merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif.

Baca juga: Norma Kesopanan: Pengertian, Tujuan, dan Contoh

Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang erat. Kewajiban dibagi menjadi dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu terkait dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna didasarkan pada prinsip keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna didasarkan pada moral. Hak merupakan sesuatu yang penting dalam kehidupan ini. Setiap orang berhak mendapatkan hak setelah memenuhi kewajiban mereka.

Pengertian Hak Menurut Ahli

Beberapa pakar telah memberikan pandangan mereka untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan hak. Berikut ini adalah definisi hak menurut seorang ahli.

John Locke

Hak adalah hak asasi manusia yang bersifat universal, seperti hak atas kebebasan, hak atas properti, dan hak atas hidup.

Immanuel Kant

Hak adalah prinsip moral yang berdasarkan pada martabat manusia sebagai makhluk rasional dan otonom, yang harus dihormati dan dilindungi.

Jean-Jacques Rousseau

Hak adalah hak natural yang dimiliki oleh setiap individu yang terikat oleh kontrak sosial dengan masyarakat.

Herbert L.A. Hart

Hak adalah klaim yang diakui dan dilindungi oleh hukum untuk memperoleh sesuatu atau untuk bertindak sesuai dengan kehendak pribadi individu tersebut.

H.L.A. Hart dan Tony Honoré

Hak adalah aturan yang memberikan kebebasan tindakan atau memberikan klaim atas sesuatu, yang diakui oleh sistem hukum.

Hans Kelsen

Hak adalah norma hukum yang memberikan kebebasan bertindak atau klaim atas sesuatu, yang diterapkan oleh sistem hukum untuk mengatur tindakan manusia.

Aristoteles

Hak adalah kebajikan moral yang mendasari perbuatan manusia, yaitu kebajikan dalam bentuk kewajiban moral terhadap diri sendiri dan orang lain.

Mahatma Gandhi

Hak adalah hak kodrati setiap manusia, yang tidak boleh dirampas oleh siapapun, termasuk negara. Hak yang paling fundamental adalah hak atas hidup dan kebebasan.

Pengertian hak dapat berbeda-beda menurut sudut pandang dan teori yang digunakan oleh para ahli. Namun, pada dasarnya hak adalah klaim atau kebebasan yang diakui dan dilindungi oleh hukum untuk memperoleh sesuatu atau untuk bertindak sesuai dengan kehendak pribadi individu tersebut.

Macam-Macam Hak

Hak Legal dan Hak Formal

Hak legal merujuk pada hak yang didasarkan pada hukum atau aturan yang telah ditetapkan oleh masyarakat, contohnya tunjangan bagi veteran perang. Sedangkan hak moral berdasarkan pada prinsip atau aturan etika, contohnya memberikan gaji yang sama untuk pekerja dengan prestasi kerja yang sama.

Baca juga: Hukum Tidak Tertulis: Pengertian Beserta Contohnya

Keduanya disebut sebagai hak-hak konvensional oleh T.L. Beauchamp, yang muncul karena tunduk pada aturan dan konvensi yang disepakati bersama, hak konvensional berbeda dengan hak legal karena tidak tercantum dalam sistem hukum, sedangkan hak moral bersifat soliderisasi atau individu.

Hak Positif dan Hak Negatif

Hak Negatif adalah hak yang memberikan kebebasan untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu, sehingga orang lain tidak dapat menghalangi atau menghindari hal tersebut. Contohnya adalah hak atas kehidupan dan hak mengemukakan pendapat. Sedangkan, Hak Positif adalah hak yang memungkinkan seseorang untuk meminta orang lain untuk melakukan sesuatu untuknya, seperti hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan.

Baca juga: Sumber Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya

Hak Negatif terbagi menjadi dua yaitu hak aktif dan pasif. Hak Negatif Aktif adalah hak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai dengan kehendak seseorang, seperti hak kebebasan untuk pergi ke mana saja dan mengatakan apa yang diinginkan. Sedangkan Hak Negatif Pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan oleh orang lain dengan cara tertentu, seperti hak untuk menjaga privasi, rahasia pribadi, dan nama baik.

Hak Khusus dan Hak Umum

Hak khusus timbul ketika ada hubungan khusus antara beberapa orang atau karena adanya fungsi khusus yang dimiliki seseorang terhadap orang lain, sedangkan hak umum dimiliki oleh semua manusia tanpa terkecuali hanya karena mereka manusia.

Baca juga: Lambang Koperasi Indonesia: Sejarah, dan Arti

Sebagai contoh, jika seseorang meminjam uang Rp1.000.000 dari orang lain dengan janji untuk mengembalikan dalam dua hari, maka orang yang memberikan uang memperoleh hak khusus terhadap orang yang meminjam uang, sedangkan hak umum yang dimiliki oleh semua manusia disebut sebagai “hak asasi manusia”.

Hak Individu dan Hak Sosial

Dalam konteks ini, hak individual merujuk pada hak yang dimiliki oleh individu terhadap negara. Negara tidak diperbolehkan menghalangi atau mengganggu individu dalam melaksanakan hak-hak yang dimilikinya, seperti hak beragama, hak kebebasan berbicara, dan hak mengikuti hati nurani. Penting untuk dicatat bahwa hak-hak individual ini termasuk dalam kategori hak negatif.

Baca juga: Transformational Style of Leadership and Psychological Capital: The Mediating Role of Work Engagement

Sementara itu, hak sosial tidak hanya melibatkan hubungan individu dengan negara, tetapi juga sebagai anggota masyarakat bersama dengan individu lainnya. Ini dikenal sebagai hak sosial, seperti hak atas pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan. Hak-hak ini adalah hak positif.

Hak Absolut

Hak absolut adalah hak yang berlaku mutlak tanpa kecuali dan tidak dipengaruhi oleh situasi atau keadaan. Namun, menurut ahli etika, kebanyakan hak adalah hak prima facie yang dapat dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat.

Hak hidup merupakan hak yang sangat penting, namun hak ini dapat dikalahkan oleh situasi, keadaan, atau alasan yang cukup seperti membela diri atau membela tanah air dalam perang. Hal yang sama berlaku pada hak kebebasan yang tidak dapat dianggap sebagai hak absolut karena dapat dikalahkan oleh hak lain seperti hak masyarakat untuk merasa aman jika seseorang yang mengalami gangguan jiwa membahayakan dirinya dan orang lain.

Contoh Hak Berdasarkan UUD 1945

Berikut adalah beberapa contoh hak berdasarkan UUD 1945:

  • Hak atas kebebasan beragama: Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memilih dan menjalankan agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
  • Hak atas pendidikan: Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, berkualitas dan merata tanpa diskriminasi.
  • Hak atas kesehatan: Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan layanan kesehatan yang baik dan terjangkau tanpa adanya diskriminasi.
  • Hak atas kesetaraan: Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum tanpa diskriminasi apapun berdasarkan ras, agama, suku bangsa, gender, maupun status sosial.
  • Hak atas pekerjaan: Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan dan upah yang layak sesuai dengan kemampuan dan kualifikasinya.
  • Hak atas kebebasan berekspresi: Setiap warga negara Indonesia berhak untuk menyampaikan pendapat, mengeluarkan pendapat atau keinginan melalui lisan, tulisan, gambar, atau tindakan damai tanpa takut diintimidasi atau dihukum.
  • Hak atas perlindungan lingkungan hidup: Setiap warga negara Indonesia berhak atas lingkungan hidup yang sehat, baik dan layak untuk ditinggali.
  • Hak atas keadilan: Setiap warga negara Indonesia berhak atas perlindungan hukum yang adil, jujur dan transparan serta bebas dari intervensi atau tekanan dari pihak manapun.
  • Hak atas hak milik: Setiap warga negara Indonesia berhak memiliki dan menguasai hak milik pribadi dan kekayaannya dengan cara yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

Itu adalah beberapa contoh hak berdasarkan UUD 1945 yang memuat hak asasi manusia. Seluruh hak tersebut merupakan hak yang penting untuk kehidupan yang layak dan sejahtera bagi setiap warga negara Indonesia.

Kesimpulan

UUD 1945 memberikan perlindungan hak-hak dasar bagi warga negara Indonesia, termasuk hak-hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya. Hak-hak tersebut antara lain hak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak atas kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pendapat, hak atas pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan, serta hak atas pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya.

Selain itu, hak-hak dalam UUD 1945 juga memuat prinsip-prinsip hak negatif dan positif. Hak negatif memberikan kebebasan individu untuk tidak terganggu atau diintervensi oleh pihak lain dalam melaksanakan hak-haknya, seperti hak atas kebebasan beragama atau hak atas kehidupan. Sementara hak positif memberikan kewajiban bagi negara untuk memberikan perlindungan dan dukungan bagi warga negara dalam memperoleh hak-haknya, seperti hak atas pendidikan atau hak atas kesehatan.

Namun, perlu diingat bahwa hak-hak dalam UUD 1945 bukanlah hak yang absolut, melainkan hak yang dapat dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat. Sebagai contoh, hak atas kebebasan individu dapat dikalahkan oleh hak masyarakat untuk melindungi diri dari individu yang membahayakan. Oleh karena itu, warga negara harus memahami dan mematuhi hak-hak yang dimiliki sesuai dengan batas dan kewajiban yang ditetapkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku.

Referensi

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)
  3. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination)
  4. Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights)
  5. Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
Bambang Niko Pasla

A seasoned writer in the fields of industry, business, and technology. Enjoys sports and traveling activities.