Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS: Syarat dan cara

Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS

Gigi merupakan salah satu organ tubuh terpenting bagi setiap manusia. Mengingat fungsi utamanya dalam memproses makanan, gigi berlubang atau hilang dapat mengganggu kenyamanan ketika makan. Jangan khawatir, karena pemerintah melalui program BPJS memberikan bantuan untuk mengatasi permasalahan ini. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, konsultasikan pada dokter gigi terlebih dahulu untuk mendapatkan panduan yang sesuai dengan kondisi kesehatan gigi.

Syarat Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan

Untuk memastikan dapat menggunakan fasilitas BPJS untuk pasang gigi palsu, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi:

1. Status Keanggotaan Aktif

Beberapa orang mungkin mendaftar BPJS namun tidak membayar iuran dalam beberapa bulan terakhir, membuat sistem menganggap peserta tersebut tidak aktif. Sebelum memanfaatkan layanan BPJS, pastikan keanggotaan Anda aktif dan iuran telah terbayar.

2. Indikasi Medis

BPJS merupakan jaminan kesehatan yang memprioritaskan pelayanan dengan alasan medis. Oleh karena itu, pembuatan gigi palsu yang ditanggung BPJS terutama berkaitan dengan kasus kehilangan gigi yang memiliki indikasi medis. Sebagai contoh, pencabutan gigi untuk menghindari infeksi yang lebih parah.

3. Dilayani Faskes Pertama dan Tingkat Lanjutan

Proses pembuatan gigi palsu termasuk dalam kompetensi dokter gigi umum. Oleh karena itu, pelayanan dapat dimulai dari fasilitas kesehatan (faskes) pertama. Pada kasus tertentu yang lebih kompleks, pasien dapat dirujuk ke fasilitas tingkat lanjutan, di mana pelayanan dilakukan oleh dokter gigi spesialis prostodonsia.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Jenis Gigi Palsu yang Ditanggung BPJS

Penting untuk diketahui bahwa BPJS tidak mengikat dalam memilih jenis gigi palsu yang ditanggung. Pemilihan bahan gigi tiruan akan disesuaikan dengan kondisi rongga mulut pasien dan ketersediaan dari pemberi fasilitas. Beberapa pilihan material gigi palsu termasuk akrilik, metal, valplast, dan lain sebagainya.

Potongan Harga BPJS untuk Gigi Palsu

Penting untuk dicatat bahwa BPJS tidak memiliki peraturan yang mengikat mengenai jenis gigi palsu yang ditanggung. Keputusan tentang bahan gigi tiruan akan disesuaikan dengan kondisi rongga mulut pasien dan ketersediaan di fasilitas kesehatan yang memberikan layanan.

Pasien juga perlu memahami bahwa BPJS tidak akan sepenuhnya membiayai pemasangan gigi palsu. Namun, ada potongan harga yang dapat mencapai Rp1 juta untuk kedua rahang. Potongan ini akan bervariasi tergantung pada jumlah gigi yang hilang.

  • Jika kehilangan 1-8 gigi pada setiap rahang, potongan sebesar Rp250 ribu per rahang.
  • Jika kehilangan lebih dari delapan gigi, potongan sebesar Rp500 ribu per rahang.

Cara Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan

Setelah memahami syarat-syarat dan jenis gigi palsu yang ditanggung BPJS, mari kita bahas prosedur lengkapnya. Ini akan membantu kamu mempersiapkan diri sebelum mengunjungi fasilitas kesehatan.

  • Terdaftar sebagai anggota BPJS karena layanan kesehatan BPJS hanya dapat dinikmati oleh anggota yang aktif.
  • Memilih Fasilitas Kesehatan Pertama yang berada dalam jarak yang dekat dengan tempat tinggal.
  • Setelah memilih faskes pertama, datanglah ke sana untuk mendapatkan pemeriksaan mengenai kehilangan gigi. Jika pelayanan dapat diberikan di faskes pertama, bisa langsung mendapatkan perawatan. Namun, jika perlu penanganan lebih lanjut oleh dokter gigi spesialis, akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Faskes pertama akan membuatkan surat rujukan ke faskes atau rumah sakit tingkat lanjutan. Rujukan ini akan mencantumkan nama dokter yang akan menangani kamu serta waktu kunjungan. Pastikan untuk mengikuti petunjuk pada surat rujukan tersebut.

Layanan Gigi dan Mulut Lainnya yang Ditanggung BPJS

Selain protesa gigi, BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai layanan perawatan gigi dan mulut, antara lain:

  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi kesehatan gigi dan mulut.
  • Kegawatdaruratan oro-dental.
  • Premedikasi sebelum tindakan anestesi atau operasi gigi dan mulut.
  • Pencabutan gigi permanen atau sulung.
  • Obat pasca-pencabutan gigi.
  • Pembersihan karang gigi (scaling) setahun sekali.
  • Penambalan gigi dengan bahan komposit atau Glass Ionomer Cement (GIC).

Dengan menggunakan BPJS, dapat memperoleh layanan pemasangan gigi palsu dengan biaya yang lebih terjangkau. Pastikan untuk memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, dan konsultasikan kondisi kesehatan gigi Anda dengan dokter gigi terlebih dahulu.

Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial