hukum pidana
Hukum

Hukum Pidana: Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Sumber

Hukum Pidana atau Hukum Kriminal adalah himpunan peraturan yang menentukan tindakan yang dilarang dan termasuk dalam tindak pidana, serta sanksi yang diterapkan pada pelakunya. Hukum pidana berfungsi untuk memperkuat kepatuhan terhadap norma-norma lain, seperti norma agama dan kesusilaan.

Dalam hukum pidana materi, terdapat yang disebut tindak pidana. Tindak pidana merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan diancam dengan sanksi tertentu. Tindak pidana dibagi menjadi dua jenis, yaitu tindak pidana materi dan tindak pidana formil.

Tindak pidana materi hanya menyebutkan hasil dari tindakan itu sendiri, seperti dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mengacu pada hilangnya nyawa orang lain. Sementara itu, tindak pidana formil menyebutkan cara-cara melakukan tindakan tersebut, seperti dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang menyebutkan cara diam-diam mengambil barang orang lain yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain sebagai bentuk dari tindak pidana tersebut.

Pengertian Hukum Pidana Menurut Ahli

Berikut ini pengertian hukum pidana menurut para ahli:

Franz von Liszt

Alat untuk melindungi nilai-nilai moral yang dianggap penting dalam masyarakat.

Cesare Beccaria

Berdasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kemanusiaan, dan utilitas.

Jeremy Bentham

Instrumen sosial yang digunakan untuk mengontrol perilaku individu agar sesuai dengan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Hans Welzel

Suatu peraturan yang mengatur tentang tindakan yang dilarang dan diancam dengan pidana, dengan tujuan untuk melindungi nilai-nilai yang dianggap penting dalam masyarakat.

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie

Keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana, subjek hukum pidana, serta sanksi pidana yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana.

Prof. Dr. Satjipto Rahardjo

Himpunan peraturan hukum yang menentukan perbuatan apa yang dianggap sebagai tindak pidana dan sanksi pidana apa yang dapat diberikan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

Prof. Dr. Soedarto SH

Himpunan aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana dan sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

Prof. Dr. R. Soesilo SH

Aturan yang mengatur tentang perbuatan pidana, pelaku pidana, serta sanksi pidana yang dapat diberikan terhadap pelaku pidana.

Prof. Dr. T. Sutyarso SH

Himpunan norma hukum yang menentukan perbuatan apa yang dianggap sebagai tindak pidana, serta sanksi pidana apa yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana.

Jenis Hukum Pidana

Jenis-jenis hukum pidana dapat dilihat dari beberapa perspektif yang berbeda. Secara umum, hukum pidana dibagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.

Hukum Pidana Materiil

Hukum pidana materiil mengatur tentang tindak pidana dan sanksi pidana yang dikenakan atas pelaku tindak pidana tersebut, meliputi berbagai macam delik seperti kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan terhadap harta benda, kejahatan terhadap jiwa dan tubuh, dan sebagainya.

Hukum Pidana Formil

Hukum pidana formil adalah peraturan-peraturan prosedural yang mengatur tentang proses penegakan hukum pidana, mengatur tentang tata cara penyidikan, tuntutan, pembuktian, dan pemeriksaan di pengadilan.

Baca juga: Dasa Darma Pramuka: Pengertian, Isi, dan Fungsi

Selain itu, hukum pidana juga dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan aspek tertentu seperti:

  • Hukum Pidana Materiil Substansi: mengatur tentang jenis-jenis tindak pidana.
  • Hukum Pidana Materiil Formal: mengatur tentang sanksi-sanksi pidana yang dikenakan pada pelaku tindak pidana.
  • Hukum Pidana Internasional: mengatur tentang tindak pidana yang terjadi di dalam batas-batas wilayah suatu negara dan di luar batas wilayah suatu negara.
  • Hukum Pidana Nasional: mengatur tentang tindak pidana yang terjadi di dalam batas-batas wilayah suatu negara.
  • Hukum Pidana Khusus: mengatur tentang tindak pidana yang memiliki karakteristik khusus seperti kejahatan korupsi, kejahatan narkotika, dan sebagainya.

Tujuan Hukum Pidana

Tujuan utama hukum pidana adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan melarang tindakan yang merugikan orang lain atau masyarakat secara umum dan memberikan sanksi yang tegas dan adil bagi pelanggar hukum. Tujuan ini meliputi:

  • Pencegahan kejahatan: Bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan.
  • Perlindungan masyarakat: Melindungi masyarakat dengan melarang tindakan yang merugikan orang lain atau masyarakat secara umum.
  • Pembalasan terhadap pelaku kejahatan: Memberikan sanksi yang tegas dan adil bagi pelaku kejahatan untuk memberikan efek jera dan membalas tindakan yang merugikan orang lain.
  • Pemulihan kerugian: Bertujuan untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku kejahatan pada korban atau masyarakat.
  • Pemasyarakatan: Bertujuan untuk memasyarakatkan orang-orang yang melakukan kejahatan dengan memberikan pengajaran dan pelatihan agar mereka bisa hidup kembali sebagai warga yang berguna bagi masyarakat.

Sumber Hukum Pidana

Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Meskipun di Indonesia belum ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda masih berlaku. Kitab ini terdiri dari tiga buku, yaitu:

  • Ketentuan Umum
  • Kejahatan
  • Pelanggaran.

Baca juga: Hak: Pengertian, Macam, dan Contohnya

Selain itu, setelah kemerdekaan Indonesia, dibuat beberapa undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus, seperti:

  • Tindak Pidana Imigrasi
  • Narkoba
  • Anti Terorisme.

Baca juga: Moral Adalah: Pengertian, Ciri dan Jenisnya

Ketentuan Hukum Pidana juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lain, seperti Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Perlindungan Konsumen, Hak Cipta, dan lain-lain. Hal ini dimungkinkan berkat adanya Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjadi pasal jembatan.

Asas Hukum Pidana

Asas Legalitas

Aturan Pasal 1 Ayat (1) KUHP menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali bila telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang ada sebelum perbuatan itu dilakukan. Sedangkan menurut Pasal 1 Ayat (2) KUHP, apabila terdapat perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan setelah perbuatan dilakukan, maka yang diterapkan adalah aturan yang sanksinya paling ringan bagi terdakwa.

Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

Dalam memberikan hukuman pidana kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana, diperlukan adanya unsur kesalahan pada diri pelaku tindak pidana tersebut.

Asas Teritorial

Dalam hukum pidana Indonesia, semua kejadian kejahatan yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk kapal yang membawa bendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing, tunduk pada ketentuan hukum pidana Indonesia (Pasal 2 KUHP).

Asas Nasionalitas Aktif

Pasal 5 KUHP menyatakan bahwa setiap WNI yang melakukan tindak pidana akan dikenakan ketentuan hukum pidana Indonesia, tanpa terkecuali, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Artinya, ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun mereka berada.

Asas Nasionalitas Pasif

Dalam hukum pidana Indonesia, semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara diatur oleh ketentuan hukum pidana yang berlaku (Pasal 4 KUHP). Hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana yang merugikan kepentingan negara akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Macam-Macam Pembagian Delik

Dalam hukum pidana, terdapat beberapa jenis delik, di antaranya:

  • Delik yang dilakukan dengan sengaja, seperti tindakan merampas nyawa orang lain (Pasal 338 KUHP), dan delik yang disebabkan karena kurang hati-hati, seperti kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian orang lain (Pasal 359 KUHP).
  • Tindakan melanggar larangan yang diatur oleh Undang-undang, seperti pencurian atau penipuan (Pasal 362 dan 378 KUHP), dan tindakan tidak melakukan kewajiban yang diatur oleh Undang-undang, seperti tidak melapor adanya komplotan yang merencanakan makar.
  • Kejahatan (Buku II KUHP) merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari adanya atau tidaknya larangan dalam Undang-undang, sehingga disebut sebagai delik hukum.
  • Pelanggaran (Buku III KUHP) merupakan perbuatan yang dianggap salah karena adanya larangan dalam Undang-undang, sehingga disebut sebagai delik Undang-undang.

Sistem Hukum Pidana

Pasal 10 KUHP menyatakan bahwa sistem pidana terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri dari beberapa jenis hukuman, yaitu hukuman mati, penjara, dan denda. Sementara itu, pidana tambahan terdiri dari pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.

Hukuman pokok adalah hukuman utama yang diberikan kepada pelaku kejahatan, sedangkan hukuman tambahan adalah hukuman yang diberikan bersamaan dengan hukuman pokok. Hukuman pokok meliputi hukuman mati, penjara, atau denda, sementara hukuman tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, atau pengumuman keputusan hakim.

Kesimpulan

Hukum pidana Indonesia berlaku pada semua peristiwa pidana yang terjadi di wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing. Untuk menjatuhkan pidana kepada seseorang yang melakukan tindak pidana, harus ada unsur kesalahan pada diri pelaku.

Ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun ia berada. Hukum pidana Indonesia membagi delik ke dalam beberapa kategori, yaitu delik yang dilakukan dengan sengaja, delik yang disebabkan karena kurang hati-hati, kejahatan, dan pelanggaran.

Sistem pidana di Indonesia mengatur tentang pidana pokok atau utama, seperti hukuman mati, penjara, dan denda, serta hukuman tambahan seperti pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.

Referensi

  1. Amiruddin, Amiruddin. (2020). Teori dan Praktik Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
  2. Suryadharma, Yenti Garnasih. (2019). Hukum Pidana Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Rajawali Pers.
  3. Sudarto. (2019). Hukum Pidana: Teori, Kasus, dan Penegakan. Jakarta: Sinar Grafika.
  4. Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. (2019). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
  5. Abdul Rachmad Budiono, Ahmad Sofian. (2018). Hukum Pidana: Teori, Perkembangan, dan Tantangan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
  6. Anindita N. Larasati, Ismawati M. Pohan. (2017). Ilmu Hukum Pidana: Penerapan Hukum Pidana dalam Praktik Peradilan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Bambang Niko Pasla

A seasoned writer in the fields of industry, business, and technology. Enjoys sports and traveling activities.