Untuk memahami konsep ilmu hukum, perlu dipelajari tentang sumber hukum yang menjadi salah satu topik penting dalam bidang ini. Bagir Manan, seorang pakar hukum, menjelaskan bahwa istilah sumber hukum memiliki berbagai definisi yang berbeda-beda tergantung dari sudut pandang yang digunakan.
Dalam konteks ini, sumber hukum merujuk pada aspek yang menjadi dasar dalam pembentukan hukum yang berlaku di masyarakat. Dengan demikian, mempelajari sumber hukum sangat penting untuk memahami sistem hukum yang berlaku di suatu negara atau daerah.
Pengertian Sumber Hukum
Secara umum, Tami Rusli dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum menjelaskan bahwa sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan hukum yang bersifat memaksa. Artinya, jika aturan tersebut dilanggar, akan ada sanksi tegas dan nyata yang diberikan.
Baca juga: Teori Sektoral: Konsep Tata Ruang Kota
Namun, menurut Rahman Syamsuddin dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia, sumber hukum memiliki pengertian yang lebih luas. Sumber hukum dapat diartikan sebagai bahan-bahan yang digunakan oleh pengadilan sebagai dasar dalam memutuskan sebuah perkara.
Kata sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti, yaitu:
- Pertama, sebagai asas hukum atau permulaan hukum, yang bisa berupa kehendak Tuhan, akal manusia, atau jiwa bangsa.
- Kedua, sebagai sumber hukum terdahulu yang memberikan bahan untuk hukum yang berlaku saat ini, seperti hukum Perancis atau hukum Romawi.
- Ketiga, sumber hukum dapat berarti sumber berlakunya secara formal terhadap peraturan hukum, yang dipengaruhi oleh penguasa atau masyarakat.
- Keempat, sumber hukum dapat berarti dokumen, undang-undang, lontar, batu bertulis, atau sumber lain yang digunakan untuk mengenal hukum.
- Kelima, sumber hukum dapat merujuk pada sumber terjadinya hukum itu sendiri.
Baca juga: Kelompok Sosial: Pengertian, Jenis, dan Contoh
Dengan demikian, sumber hukum memiliki beragam makna dan penting untuk dipahami agar dapat memahami sistem hukum yang berlaku di masyarakat.
Arti Sumber Hukum
Van Apeldoorn, seorang ahli hukum, menjelaskan bahwa istilah sumber hukum dapat diartikan dari berbagai sudut pandang. Salah satunya adalah segi sejarah, sosiologis, filsafat, dan arti formal. Berikut ini penjelasannya:
Sumber Hukum Menurut Sejarah
Para ahli sejarah menghubungkan istilah sumber hukum dengan dua makna, yaitu:
- Sebagai sumber pengenalan hukum, dimana segala bentuk tulisan, dokumen, dan sejenisnya, menjadi sarana bagi kita untuk mempelajari tentang hukum yang berlaku di suatu bangsa pada waktu tertentu. Contohnya adalah undang-undang, putusan hakim, dan piagam yang berisi peraturan tertulis.
- Sebagai sumber-sumber yang digunakan pembentuk undang-undang untuk memperoleh bahan dalam merancang undang-undang, serta sebagai sistem-sistem hukum yang mendasari tumbuhnya hukum positif di suatu negara.
Baca juga: 3R: Reduce, Reuse, dan Recycle
Sumber Hukum Menurut Sosiologis
Melihat bagaimana sumber hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial dan budaya di masyarakat. Dalam pandangan sosiologis, sumber hukum bukanlah entitas yang berdiri sendiri, tetapi dipengaruhi oleh nilai, norma, dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
Baca juga: Cara Menggunakan Mendeley Reference Manager
Sehingga, memahami sumber hukum dari sudut pandang sosiologis akan membantu seseorang memahami bagaimana nilai dan norma masyarakat memengaruhi hukum yang berlaku di suatu negara atau daerah.
Sumber Hukum Menurut Filsafat
Melihat konsep sumber hukum dari segi teori dan prinsip-prinsip filosofis yang mendasari hukum. Dalam pandangan filsafat, sumber hukum dapat dipahami sebagai prinsip-prinsip dasar yang digunakan untuk menentukan apakah suatu tindakan atau keputusan dapat dikategorikan sebagai hukum.
Baca juga: Dasa Darma Pramuka: Pengertian, Isi, dan Fungsi
Dengan memahami sumber hukum dari sudut pandang filsafat, seseorang dapat memahami prinsip-prinsip yang mendasari hukum dan bagaimana prinsip tersebut diterapkan dalam hukum yang berlaku saat ini.
Sumber Hukum Menurut Arti Formal
Terdapat dua jenis sumber hukum, yaitu sumber hukum materil dan sumber hukum formal.
Sumber Hukum Materil
Sumber hukum materil merujuk pada tempat di mana bahan atau materi hukum diambil. Beberapa faktor yang membantu dalam pembentukan suatu hukum, antara lain:
- Hubungan sosial
- Kondisi sosial ekonomi
- Tradisi
- Hasil penelitian ilmiah
- Serta faktor geografis
Baca juga: Sejarah Kerajaan Sriwijaya dan Perkembangannya
Sumber Hukum Formal
Sementara itu, sumber hukum formal meninjau sebuah hukum dari segi pembentukannya. Terdapat rumusan aturan yang menjadi dasar kekuatan mengikat suatu aturan agar dapat ditaati masyarakat dan penegak hukum. Sumber hukum formal dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:
- Undang-undang
- Kebiasaan adat
- Traktat atau perjanjian atau konvensi internasional
- Yurisprudensi
- Pendapat ahli hukum terkenal.
Unsur Hukum
Unsur hukum merujuk pada komponen atau elemen yang membentuk sebuah peraturan hukum. Ada beberapa unsur hukum yang umumnya diakui dalam ilmu hukum, di antaranya adalah sebagai berikut:
Norma
Unsur hukum yang mengatur tindakan atau perilaku manusia dalam masyarakat. Norma dapat berupa norma hukum atau norma sosial. Norma hukum adalah aturan atau ketentuan yang ditetapkan oleh negara untuk diikuti oleh masyarakat. Sedangkan norma sosial adalah aturan atau ketentuan yang muncul dari kesepakatan bersama dalam masyarakat.
Subjek Hukum
Individu atau kelompok yang diberi hak dan kewajiban dalam hukum. Subjek hukum dapat berupa orang perorangan, badan usaha, atau negara. Subjek hukum memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan sama di hadapan hukum serta mempunyai kewajiban untuk mematuhi hukum.
Objek Hukum
Sesuatu yang diatur oleh hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau hak. Contoh objek hukum yang paling umum adalah tanah, bangunan, dan harta kekayaan lainnya.
Sanksi Hukum
Konsekuensi atau akibat hukum yang diterapkan terhadap orang yang melanggar aturan atau ketentuan hukum. Sanksi hukum dapat berupa pidana, denda, atau tindakan hukum lainnya yang ditetapkan oleh negara.
Peraturan Hukum
Unsur hukum yang mengatur dan menetapkan tata cara dan prosedur dalam menjalankan suatu aturan hukum. Peraturan hukum dapat berupa undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, atau peraturan lainnya yang ditetapkan oleh negara.
Penegak Hukum
Pihak atau lembaga yang bertanggung jawab dalam menegakkan hukum. Penegak hukum dapat berupa kepolisian, jaksa, hakim, atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dalam menegakkan hukum.
Kesemua unsur hukum ini saling terkait dan berperan penting dalam membentuk dan menjalankan hukum yang berlaku dalam suatu negara.
Kesimpulan
Sumber hukum merupakan hal yang penting dalam memahami ilmu hukum, dapat didefinisikan dari berbagai pengertian tergantung dari tinjauannya, seperti dalam segi sejarah, sosiologis, filsafat, dan arti formal.
Sumber hukum juga terbagi menjadi dua jenis, yaitu sumber hukum materil dan sumber hukum formal, sumber hukum materil adalah tempat di mana materi hukum diambil, sementara sumber hukum formal meninjau suatu hukum dari segi pembentukannya.
Dalam sumber hukum formal terdapat beberapa unsur, yaitu undang-undang, kebiasaan adat, traktat atau perjanjian atau konvensi internasional, yurisprudensi, dan pendapat ahli hukum terkenal. Memahami sumber hukum dengan baik sangat penting dalam memahami hukum sebagai suatu sistem.
Referensi
- Sudikno Mertokusumo. (2011). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
- Tami Rusli. (2016). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
- Bagir Manan. (2014). Memahami Hukum: Suatu Pengantar. Jakarta: Prenadamedia Group.
- Herman Yohannes, Kusnadi, & Asrinaldi. (2018). Hukum dan Masyarakat: Dari Sumber-sumbernya Hingga Penerapan di Lapangan. Bandung: PT Refika Aditama.
- R. Soesilo. (2017). Dasar-dasar Ilmu Hukum. Bandung: PT. Alumni.
- Van Apeldoorn, L. (2018). Understanding Legal Sources: From History to Theory. Edward Elgar Publishing.