Membuat Akta Kelahiran Anak: Syarat, Cara, dan Biaya
Orang tua yang baru memiliki anak perlu segera mengurus akta kelahiran anak mereka dengan mendaftarkan data anak ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Proses pengurusan akta kelahiran anak disarankan dilakukan dalam waktu 60 hari setelah kelahiran. Selain membantu mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi anak, ini juga akan secara otomatis mencantumkan nama anak dalam Kartu Keluarga (KK). Penting untuk dicatat bahwa ini menjadi syarat utama untuk mendapatkan pelayanan publik dan hak-hak tertentu yang diberikan oleh negara.
Syarat Membuat Akte Kelahiran Anak
Menyadulur dari Disduk Capil Kota Jambi, Syarat untuk membuat akta kelahiran meliputi hal-hal berikut ini:
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan, rumah sakit, atau penolong kelahiran (aslinya).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua bayi, baik untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun Orang Asing Tinggal Tetap.
- Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah.
- Fotokopi Akta perkawinan atau Surat Nikah orang tua yang sudah dilegalisir.
- Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu, terutama bagi anak yang lahir di luar nikah.
- Berita Acara Kepolisian setempat, jika orang tua bayi tidak diketahui identitasnya.
- Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal Tetap (SKTT) orang tua bayi, khususnya bagi orang asing dengan status tinggal terbatas, dengan menunjukkan dokumen aslinya.
- Fotokopi Dokumen Imigrasi orang tua bayi, bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan, dengan menunjukkan dokumen aslinya.
- Print out Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kecamatan, jika anak belum terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran tersebut.
Baca juga: CPNS BIN 2023: Formasi, Syarat, Jadwal, dan Link PDF
Cara Membuat Akta Kelahiran Anak
Inilah tahapan-tahapan dalam membuat Akta Kelahiran Anak:
Pendaftaran Kelahiran
Setelah anak lahir, langkah pertama adalah mendaftarkan kelahirannya ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau kantor catatan sipil lokal. Pendaftaran ini harus dilakukan dalam waktu tertentu setelah kelahiran, biasanya dalam 30 hari. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut saat mendaftar:
- Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan yang hadir saat persalinan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat nikah orang tua (jika berlaku). Pastikan informasi yang Anda berikan saat pendaftaran akurat dan lengkap.
Pengajuan Permohonan Akta Kelahiran
Setelah pendaftaran kelahiran selesai, Anda perlu mengajukan permohonan untuk pembuatan akta kelahiran anak. Biasanya, petugas akan memberikan formulir aplikasi yang harus diisi. Isilah formulir tersebut dengan informasi yang benar dan lengkap, termasuk data pribadi anak, nama orang tua, dan informasi lain yang diminta.
Verifikasi Data dan Proses Pembuatan Akta Kelahiran
Setelah Anda mengajukan permohonan, petugas dari Disdukcapil akan melakukan verifikasi terhadap data yang Anda berikan. Mereka akan memeriksa keabsahan dokumen dan informasi yang telah disampaikan. Proses verifikasi ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kebijakan dan tingkat keramaian di kantor Disdukcapil lokal.
Pengambilan Akta Kelahiran
Setelah proses verifikasi selesai, kantor Disdukcapil akan menghubungi Anda untuk mengambil akta kelahiran anak. Biasanya, Anda harus datang sendiri ke kantor tersebut dan membawa dokumen identitas asli untuk verifikasi. Selalu periksa kembali informasi yang tertera di akta kelahiran, dan jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian, laporkan segera kepada petugas agar dapat diperbaiki.
Baca juga: Apa itu Dropship? Mari Kenal Lebih dekat
Biaya Membuat Akte Kelahiran Anak
Berdasarkan UU No. 24/2013 yang mengubah UU No. 23/2006, proses pencatatan akta kelahiran harus dilakukan di instansi yang sesuai dengan domisili pelapor tanpa dikenakan biaya. Namun, jika melewati batas waktu tertentu, Indonesia.go.id menjelaskan bahwa ada sanksi berupa denda yang dikenakan atas keterlambatan pengurusan akta kelahiran. Besaran denda ini diatur secara spesifik dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah, sehingga biaya administrasi dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Demikianlah penjelasan cara, syarat, dan biaya membuat akte kelahiran anak.