Hukum Tidak Tertulis: Pengertian Beserta Contohnya

hukum tidak tertulis

Hukum tidak tertulis – Setiap negara memiliki aturan hukum yang berbeda, termasuk Indonesia. Indonesia diatur sebagai negara hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat 3, sehingga setiap warga negara Indonesia diharuskan mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hukum di setiap negara merupakan peraturan resmi yang dianggap mengikat dan diresmikan oleh penguasa atau pemerintah. Di Indonesia, terdapat banyak jenis hukum, mulai dari Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, hingga peraturan daerah.

Peraturan hukum juga dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan hukum tertulis dibuat oleh pemerintah dan disetujui bersama, sedangkan peraturan hukum tidak tertulis biasanya berupa adat istiadat yang diakui dan ditaati oleh masyarakat di suatu daerah tanpa tercatat secara resmi.

Pengertian Hukum

Hukum adalah kumpulan aturan yang terdiri dari norma dan sanksi, yang erat kaitannya dengan kehidupan manusia dan merupakan sistem terpenting dalam penyelenggaraan kepolisian, membatasi seluruh kehidupan manusia dan mengatur sanksi atas penyalahgunaan kekuasaan di bidang politik, ekonomi, dan sosial, bertindak sebagai mediator utama dalam hubungan sosial antara masyarakat dan negara, terutama dalam kasus perdata dan pidana untuk pelanggaran hak-hak individu.

Baca juga: Sumber Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya

Hukum terbagi menjadi beberapa jenis, seperti hukum administrasi yang digunakan untuk mengadili suatu pemerintahan, dan hukum internasional yang mengatur hal-hal antara negara-negara merdeka, termasuk bisnis, lingkungan, peraturan, atau aksi militer. Asal kata hukum berasal dari bahasa Arab al-hukmu, yang berarti penghakiman, ketetapan, ketertiban, pemerintahan, kekuasaan, dan hukuman.

Baca juga: Connected Papers Untuk Penelitian Akademik

Meskipun para ahli dan sarjana hukum berusaha memberikan definisi atau pengertian hukum, belum ada pengertian hukum yang diterima oleh semua pihak. Filsuf Aristoteles pernah mengatakan bahwa “aturan hukum jauh lebih baik daripada pemerintahan tirani”.

Baca juga: Industri 4.0 dan Society 5.0

Umumnya, definisi hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: Hukum mengatur tingkah laku atau kegiatan orang-orang dalam masyarakat dengan aturan yang berisi larangan dan perintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Tujuan dari aturan ini adalah untuk mengatur perilaku masyarakat agar tidak merugikan kepentingan umum atau melanggar hukum.

Baca juga: Kelompok Sosial: Pengertian, Jenis, dan Contoh

Berdasarkan bentuknya, hukum dibagi dua yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis, berikut penjelasan beserta contohnya.

Hukum Tertulis

Hukum tertulis adalah hukum yang ditetapkan secara formal dan tertulis oleh pemerintah atau badan legislatif lainnya dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan menteri, dan peraturan daerah, hukum tertulis ini memiliki kekuatan hukum yang sama dan mengikat seluruh warga negara di wilayah yang bersangkutan. Berikut adalah beberapa contoh hukum tertulis di Indonesia:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Hari Tua PNS dan Pensiunan
  • KUHP
  • KUHPdt
  • KUHD

Hukum tertulis yang tertuang dalam KUH Perdata untuk hukum perdata dan KUHPidana untuk hukum pidana. Hukum tertulis ini merujuk pada hukum tata negara yang telah dikodifikasi dan diumumkan dalam lembaran negara. Keuntungan dari hukum tertulis yang telah dikodifikasi adalah memberikan kepastian hukum, kekuasaan hukum, dan penyederhanaan hukum. Namun, kelemahannya adalah lambat dalam mengikuti perubahan yang terus maju. Jika hukum yang tidak dikodifikasi, sebaliknya, tidak dituangkan dalam bentuk tertulis.

Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis merujuk pada peraturan hukum yang tidak dibukukan atau diatur dalam undang-undang tertulis, biasanya berkaitan dengan adat dan tradisi yang dipatuhi dan dihormati oleh masyarakat dalam sebuah wilayah atau kelompok sosial tertentu. Beberapa contoh hukum tidak tertulis termasuk adat istiadat dalam masyarakat seperti etika, sopan santun, aturan perilaku yang mengatur kehidupan sehari-hari, dan norma-norma yang diakui oleh masyarakat.

Baca juga: Sampah Organik: Pengertian, Jenis, dan Contoh

Contoh hukum tidak tertulis di Indonesia misalnya adat istiadat dalam masyarakat adat, seperti adat istiadat Toraja, Sunda, Jawa, Bali, dan Papua. Hukum tidak tertulis juga dapat ditemukan dalam praktik bisnis dan hubungan sosial, seperti aturan yang mengatur cara berbisnis atau cara bergaul antar anggota masyarakat atau komunitas tertentu. Hukum tidak tertulis bisa menjadi panduan dalam menentukan sikap dan tindakan, meskipun tidak secara resmi diakui sebagai hukum.

Perbedaan Hukum Tertulis dengan Hukum Tidak Tertulis

Hukum tertulis dan tidak tertulis adalah dua konsep hukum yang berbeda. Berikut adalah perbedaan antara hukum tertulis dan tidak tertulis:

Hukum Tertulis

  • Memiliki alat penegak aturan
  • Dibuat oleh penguasa
  • Bersifat memaksa
  • Sangsinya berat
  • Aturannya pasti (tertulis)
  • Mengikat semua orang

Hukum Tidak Tertulis

  • Kadang aturannya tidak tertulis dan tidak pasti
  • Ada atau tidaknya alat penegak hukum yang tidak pasti
  • Dibuat oleh masyarakat
  • Bersifat tidak terlalu memaksa
  • Sangsinya ringan.

Kesimpulan

Hukum tertulis dan tidak tertulis memiliki perbedaan dalam hal sumber, bentuk, dan cara penerapannya. Hukum tertulis merupakan hukum yang tertuang dalam dokumen resmi, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden, sementara hukum tidak tertulis merupakan hukum yang tidak dituangkan dalam dokumen resmi, melainkan diwariskan dari generasi ke generasi atau berupa kebiasaan dan tradisi yang diakui dan ditaati oleh masyarakat.

Kelebihan dari hukum tertulis adalah adanya kepastian hukum, kekuasaan hukum, dan penyederhanaan hukum, namun kekurangannya adalah cenderung lambat dalam mengikuti perkembangan zaman. Sementara itu, kelebihan dari hukum tidak tertulis adalah fleksibilitas dalam pengaplikasiannya, namun kekurangannya adalah kurangnya kepastian hukum dan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

Referensi

  1. Subekti, R. (2008). Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Penerbit PT Alumni.
  2. Sudikno Mertokusumo. (2006). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Penerbit Alumni.
  3. Tim Penyusun. (2019). Undang-Undang Dasar 1945. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
  4. Tim Penyusun. (2019). KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Sekretariat Negara Republik Indonesia.
  5. Tim Penyusun. (2019). KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Sekretariat Negara Republik Indonesia.
  6. Wiranata, I. K. (2013). Hukum Tidak Tertulis dalam Budaya Hukum Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 4(1), 1-13.
Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial