5 Syarat Honorer Diangkat PNS di Tahun 2024

Syarat Honorer Diangkat PNS

Syarat Honorer Diangkat PNS

Syarat Honorer Diangkat PNS – Seiring berjalannya waktu, perubahan dan penyempurnaan sistem kepegawaian di Indonesia menjadi sorotan utama bagi banyak kalangan, terutama bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdikan diri untuk mendukung berbagai sektor pemerintahan. Tidak bisa dipungkiri bahwa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak honorer, dan untuk mewujudkannya, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi.

Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu fokus utama UU ini adalah penataan tenaga honorer yang harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Namun, tentu saja, langkah-langkah ini tidak terjadi begitu saja karena terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi.

Syarat Honorer Diangkat PNS di Tahun 2024 Berdasarkan Aturan

Berikut beberapa syarat honorer diangkat PNS di tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

1. Usia yang Sesuai

Salah satu syarat paling dasar adalah usia. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, calon PNS dari kalangan honorer harus memiliki usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun. Usia ini diukur pada saat proses pengangkatan, sehingga sangat penting bagi para tenaga honorer untuk memperhatikan batasan usia ini.

2. Masa Kerja Sebagai Tenaga Honorer

Syarat berikutnya adalah masa kerja sebagai tenaga honorer. Calon PNS harus dapat menunjukkan masa kerja paling sedikit satu tahun secara terus menerus. Namun, terdapat pengecualian untuk honorer dokter yang telah menyelesaikan masa baktinya. Syarat ini memberikan penghargaan kepada mereka yang telah setia mendedikasikan waktu dan tenaga sebagai tenaga honorer.

Baca juga: Jadwal SKD CPNS Kejaksaan 2023 berikut Lokasinya

3. Syarat Khusus untuk Honorer Dokter

Bagi honorer dokter, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi. Mereka yang telah menyelesaikan atau sedang menjalankan tugasnya harus bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, atau tempat yang tidak diminati selama minimal 5 tahun. Syarat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendistribusikan tenaga kesehatan ke daerah-daerah yang membutuhkan.

4. Tenaga Ahli Tertentu

Peraturan ini juga memberikan fleksibilitas dalam pengangkatan tenaga ahli tertentu yang dibutuhkan oleh negara. Meskipun tidak tersedia di kalangan PNS, mereka dapat diangkat menjadi CPNS dengan syarat berusia paling tinggi 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun. Hal ini memberikan kesempatan kepada mereka yang memiliki keahlian khusus untuk berkontribusi secara langsung kepada pemerintah.

Baca juga: 2 Cara Cek Lokasi SKD CPNS Mahkamah Agung 2023

5. Proses Pengangkatan dan Prioritas

Proses pengangkatan tenaga honorer akan melibatkan pemeriksaan kelengkapan administrasi. Selain itu, akan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 tahun. Prioritas ini menunjukkan kebijakan pemerintah untuk memberikan peluang kepada mereka yang telah memberikan kontribusi lebih lama atau yang mungkin menghadapi batas usia.

Salah satu poin krusial yang diatur dalam UU ASN adalah larangan pengangkatan honorer baru di lingkungan kerja tertentu. Pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup secara tegas mengatakan bahwa setiap instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN setelah Undang-Undang ini mulai berlaku. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah penumpukan tenaga honorer yang baru, sementara penataan yang sedang berlangsung.

Pada Pasal 65, UU ASN menyebutkan larangan bagi pejabat di instansi pemerintah untuk merekrut pegawai honorer baru guna mengisi jabatan ASN. Aturan ini merupakan bentuk kontrol ketat terhadap rekrutmen baru yang dapat menggoyahkan proses penataan yang telah diupayakan. Sanksi tegas juga diberlakukan bagi pelanggar aturan ini.

Seiring dengan diberlakukannya UU ASN, proses penataan tenaga honorer menjadi ASN menjadi lebih terstruktur dan teratur. Pemerintah memberikan perhatian khusus untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam penataan ini dilakukan dengan cermat dan adil. Dengan memahami syarat-syarat dan prosesnya, para tenaga honorer dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik menuju perubahan status yang mereka nantikan.

Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial