Hukum

Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution

Arbitrase – Seringkali terjadi masalah atau konflik dalam kehidupan bermasyarakat. Masalah atau konflik umumnya muncul dalam berbagai aspek kegiatan ekonomi dan bisnis. Perbedaan pandangan, konflik kepentingan, dan ketakutan dirugikan sering menjadi penyebab masalah atau konflik tersebut.

Penyelesaian konflik bisnis biasanya dilakukan melalui litigasi atau proses persidangan. Proses penyelesaian dimulai dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dan diakhiri dengan putusan hakim. Namun selain penyelesaian melalui litigasi, terdapat pula penyelesaian non litigasi.

Penyelesaian non litigasi adalah penyelesaian konflik yang dilakukan di luar pengadilan atau dengan menggunakan lembaga alternatif penyelesaian konflik. Di Indonesia, ada dua jenis penyelesaian non litigasi, yaitu Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS).

Pengertian Arbitrase

Arbitrase memiliki asal kata dari kata “arbitrare” dalam bahasa Latin yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan suatu permasalahan berdasarkan kebijaksanaan. Arbitrase adalah suatu cara menyelesaikan sengketa secara sukarela dengan menyerahkan sengketa tersebut kepada pihak ketiga yang netral, yaitu individu atau arbitrase sementara (ad hoc).

Baca juga: Hukum Tata Negara: Pengertian Menurut Ahlinya

Menurut Abdul Kadir, arbitrase adalah proses penyelesaian sukarela sengketa yang dilakukan oleh seseorang yang berkualitas dengan kesepakatan bahwa keputusan yang diambil oleh arbiter akan final dan mengikat.

Baca juga: Tempat Download E-Book Dalam Bahasa Indonesia

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian yang ditulis oleh para pihak yang bersengketa.

Baca juga: Limbah Anorganik: Pengertian, Jenis, Ciri, dan Dampak

Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa Arbitrase merupakan perjanjian perdata yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa mereka dengan pihak ketiga yang disebut arbiter. Arbiter ini ditunjuk secara bersama oleh para pihak yang bersengketa dan para pihak sepakat untuk mematuhi keputusan yang diambil oleh arbiter.

Jenis Arbitrase

Dalam penyelesaian sengketa, terdapat dua jenis arbitrase yang umum digunakan, yaitu arbitrase ad hoc dan internasional.

Arbitrase Ad Hoc

Arbitrase ad hoc merupakan jenis yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan suatu sengketa tertentu, ini bersifat kebetulan dan hanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu hingga sengketa diselesaikan.

Baca juga: VOSviewer: Bibliometric Analysis Tools for Industry 4.0 and Supply Chain

Dalam jenis arbitrase ini, para pihak yang terlibat dalam sengketa memiliki kemerdekaan untuk menentukan arbiter, kerangka kerja, prosedur, dan sistem administratif dari arbitrase. Pembentukan arbitrase ad hoc harus disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam sengketa.

Arbitrase Institusional

Arbitrase institusional adalah jenis yang diatur oleh lembaga atau institusi tertentu yang memiliki fungsi permanen dalam menyelesaikan sengketa. Berbeda dengan arbitrase ad hoc, jenis ini memiliki ciri khas yang lebih tetap dan berkelanjutan. Setelah satu sengketa selesai diselesaikan, institusi arbitrase akan terus melayani penyelesaian sengketa-sengketa berikutnya.

Baca juga: Tips Menghindari Plagiat Dalam Artikel Ilmiah

Kelebihan dari arbitrase institusional adalah kemampuan untuk bernegosiasi, menetapkan aturan prosedural, dan penetapan arbiter yang lebih jelas. Karena itu, para pihak yang terlibat dalam sengketa lebih memilih untuk menyelesaikan sengketanya melalui institusi arbitrase karena dipandang lebih mudah dan pasti.

Lembaga Arbitrase

Bagaimana cara mengakhiri sengketa melalui lembaga arbitrase? Sebelum melakukan penyelesaian, para pihak harus membuat kesepakatan tertulis untuk menggunakan lembaga. Para pihak harus menambahkan klausul pada perjanjian pokok untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin terjadi melalui arbitrase. Namun, jika kesepakatan tidak dimasukkan dalam perjanjian, para pihak dapat menandatangani akta kompromi setelah sengketa terjadi, dengan saksi notaris.

Baca juga: Strategi Menghindari Pengaruh Politik Nasi Bungkus

Putusan akan dihasilkan sebagai hasil dari penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase. Menurut UU No. 30 tahun 1999, arbiter atau majelis arbitrase harus menetapkan putusan dalam waktu 30 hari setelah selesai memeriksa sengketa. Jika putusan tersebut mengandung kesalahan administratif, para pihak dapat meminta koreksi dalam waktu 14 hari setelah putusan dijatuhkan.

Putusan arbitrase final dan mengikat para pihak. Setelah didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya ke pengadilan negeri, putusan dapat dilaksanakan. Ketua pengadilan negeri akan memberikan perintah pelaksanaan putusan dalam waktu 30 hari setelah pendaftaran.

Alternative Dispute Resolution

Tidak hanya melalui proses arbitrasi, penyelesaian sengketa non-litigasi juga dapat dilakukan melalui alternative dispute resolution (ADR). ADR adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didasarkan pada kesepakatan antara para pihak yang bersengketa, baik dengan atau tanpa bantuan pihak ketiga yang netral.

Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan ADR, ADR adalah lembaga penyelesaian sengketa atau perbedaan pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Penyelesaian sengketa melalui ADR memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan litigasi, antara lain karena:

  • Prosesnya bersifat sukarela tanpa unsur paksaan
  • Prosedur yang cepat
  • Keputusan bersifat non-judicial
  • Prosedur rahasia
  • Fleksibilitas dalam menentukan syarat-syarat penyelesaian masalah
  • Hemat waktu dan biaya
  • Tingkat keberhasilan yang tinggi dalam melaksanakan kesepakatan
  • Mempertahankan hubungan kerja.

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa

Beberapa jenis lembaga alternatif penyelesaian sengketa antara lain sebagai berikut:

Konsultasi

Konsultasi adalah tindakan personal antara klien dan konsultan yang memberikan pendapatnya untuk memenuhi kebutuhan klien. Peran konsultan dalam penyelesaian sengketa hanya memberikan pendapat yang diminta oleh klien, dan keputusan penyelesaian sengketa diambil oleh para pihak.

Konsultasi dapat dilakukan secara langsung atau melalui teknologi komunikasi. Saran yang diberikan oleh konsultan tidak mengikat secara hukum dan keputusan untuk mengikuti saran tersebut tergantung pada kepentingan masing-masing pihak.

Negosiasi

Negosiasi adalah cara bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan secara damai melalui perundingan, tanpa melibatkan pihak ketiga. Dalam proses negosiasi, para pihak yang bersengketa dapat mengeksplorasi kembali hak dan kewajiban mereka, dan mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak dengan memberikan kelonggaran pada hak tertentu. Kesepakatan yang dicapai dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak.

Namun, terdapat beberapa kelemahan dalam proses negosiasi. Pertama, jika kedudukan para pihak tidak seimbang, pihak yang kuat dapat menekan pihak yang lemah. Kedua, proses negosiasi dapat memakan waktu yang lama. Ketiga, jika salah satu pihak terlalu keras dengan pendiriannya, negosiasi bisa menjadi sulit.

Mediasi

Mediasi adalah suatu bentuk intervensi pihak ketiga (mediator) yang netral dan membantu para pihak yang berselisih mencapai kesepakatan sukarela terhadap permasalahan yang disengketakan. Mediator berperan sebagai fasilitator untuk membantu para pihak menyelesaikan masalah dan mencapai kesepakatan yang hanya dapat diputuskan oleh para pihak yang bersengketa.

Mediator tidak berwenang untuk mengambil keputusan atau memaksa para pihak, tetapi harus menciptakan kondisi yang kondusif untuk terciptanya kompromi yang menguntungkan semua pihak. Mediasi dilakukan diluar pengadilan melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang netral dan diterima oleh para pihak yang bersengketa.

Konsiliasi

Konsiliasi merupakan suatu bentuk penyelesaian sengketa di mana seorang atau beberapa orang atau suatu badan (dikenal sebagai komisi konsiliasi) bertindak sebagai mediator atau penengah untuk membantu para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihannya secara damai. Konsiliator berperan aktif dalam memberikan solusi atas masalah yang diperselisihkan.

Perbedaan Arbitrase, Mediasi, dan Konsiliasi

Dalam penyelesaian sengketa, arbitrasi melibatkan pihak ketiga (arbiter) yang membuat keputusan yang harus diikuti oleh para pihak yang bersengketa. Sementara itu, mediasi menggunakan pihak ketiga (mediator) sebagai fasilitator untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan tanpa memberikan pendapat. Konsiliasi juga melibatkan pihak ketiga (konsiliator), tetapi lebih formal daripada mediasi dan konsiliator dapat memberikan pendapat tetapi tidak mengikat para pihak.

Setiap metode penyelesaian sengketa non-litigasi atau litigasi memiliki karakteristik yang berbeda dan kelebihan serta kekurangan masing-masing. Oleh karena itu, para pihak dapat memilih lembaga penyelesaian sengketa yang paling efektif dan menguntungkan untuk menyelesaikan perselisihan mereka.

Kesimpulan

Terdapat beberapa metode atau lembaga penyelesaian sengketa yang dapat dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Metode-metode tersebut antara lain negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrasi. Setiap metode memiliki karakteristik, kelebihan, dan kekurangan yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, para pihak harus memilih metode penyelesaian sengketa yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.

Referensi

  1. Bachtiar, A. (2013). Teori dan praktek penyelesaian sengketa bisnis (arbitrase, konsiliasi, mediasi, dan litigasi). PT. Citra Aditya Bakti.
  2. Fitrady, A. (2015). Alternative Dispute Resolution (ADR): Arbitrase, Konsiliasi dan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa. Prenada Media.
  3. Hapsari, R. D., & Sari, P. S. (2017). Penyelesaian Sengketa Alternatif: Arbitrase, Konsiliasi, dan Mediasi. Indonusa Publishing.
  4. Setiawan, B., & Iriani, R. (2017). Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Sinar Grafika.
  5. Supono, S. (2012). Hukum Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa. PT. Citra Aditya Bakti.
Bambang Niko Pasla

A seasoned writer in the fields of industry, business, and technology. Enjoys sports and traveling activities.