Cara Pindah TPS Pemilu 2024 Berikut Syaratnya

Cara Pindah TPS

Pindah TPS Pemilu 2024 – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia semakin dekat, dan setiap suara memiliki peran penting dalam menentukan masa depan negara. Oleh karena itu, memastikan bahwa kita terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memahami prosedur pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan langkah awal yang krusial.

Batas Akhir Pindah TPS Pemilu 2024

Cara Pindah TPS

Mengetahui batas waktu untuk mengajukan pindah merupakan hal krusial. Berdasarkan informasi dari media sosial resmi (@bawasluri), terdapat dua batas waktu yang harus diingat:

  • 15 Januari 2024: Batas waktu untuk beberapa kondisi pindah TPS.
  • 7 Februari 2024: Batas waktu bagi pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DBTb) dan Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DBTbLN).

Syarat dan Dokumen Pidah TPS Pemilu 2024

Syarat-syarat pindah TPS dapat bervariasi tergantung pada situasi individu. Beberapa syarat umum termasuk:

  • Sedang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dengan pendamping keluarga.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman.
  • Ada tugas belajar atau pendidikan tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Tertimpa bencana alam.
  • Bekerja di luar domisili.

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Menyadur dari situs resmi https://kpu.go.id., berikut tahapannya.

  • Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat langsung mendatangi kantor KPU Kabupaten/Kota atau PPLN/PPK/PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan.
  • Pemilih harus menyerahkan dokumen kependudukan seperti KTP-el atau KK (khusus pemilih dalam negeri) dan Paspor, serta dokumen pendukung persyaratan untuk pindah memilih.
  • Petugas KPU akan melakukan verifikasi dokumen kependudukan dan dokumen pendukung persyaratan untuk pindah memilih.
  • Petugas KPU mengunggah dokumen bukti dukung dalam Sidalih, sistem informasi yang digunakan untuk proses pindah.
  • Petugas KPU mengisi TPS tujuan yang akan dialokasikan kepada pemilih yang pindah memilih dalam Sidalih sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan.
  • Pemilih akan mendapatkan dokumen Form A-Surat Pindah Memilih atau Form A-Surat Pindah Memilih Luar Negeri setelah semua proses dilalui sesuai prosedur.

Dengan demikian, pemilih yang ingin pindah TPS dapat mengikuti tips ini untuk memastikan proses pindah berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, semoga bermanfaat. Terimakasih.

Baca juga:

Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial