Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan
Hukum

Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan: Syarat dan Cara

BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan kepada pesertanya, termasuk dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Namun, penting untuk memahami bahwa BPJS Kesehatan hanya menanggung kecelakaan tunggal. Kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang dialami oleh pengendara tanpa melibatkan pihak lain.

Contoh kecelakaan tunggal dapat berupa pengendara yang menabrak pohon atau terjatuh karena kondisi jalan yang licin. Namun, penting untuk diingat bahwa kecelakaan tunggal ini tidak boleh disebabkan oleh kelalaian pengendara sendiri.

Jenis Kecelakaan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung

Meskipun BPJS Kesehatan memberikan perlindungan, ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung:

  • Kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja sedang melaksanakan tugasnya. Contohnya, kecelakaan di tengah perjalanan dinas atau saat dalam perjalanan menuju tempat kerja.
  • Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal Akibat Kelalaian Pengendara
  • Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, termasuk kecelakaan antara kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain.
  • BPJS Kesehatan hanya menanggung kecelakaan tunggal, jika kecelakaan melibatkan kendaraan lain atau pejalan kaki, tanggungan biaya pengobatannya akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp20.000.000.

Baca juga: Syarat dan Cara Konsultasi ke Psikiater dengan BPJS Kesehatan

Syarat Klaim Kecelakaan dengan BPJS Kesehatan

Sebelum mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan, peserta harus memastikan bahwa mereka memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Kartu BPJS Kesehatan Aktif dalam keadaan aktif.
  • Sertakan surat laporan polisi atau surat kecelakaan tunggal sebagai bukti kecelakaan lalu lintas. Pastikan menyertakan saksi mata yang ada di tempat kecelakaan dalam pembuatan surat laporan polisi.
  • Tidak Terdaftar sebagai Penerima Asuransi dari Pihak Lain:
  • Klaim hanya dapat diajukan jika kecelakaan yang terjadi adalah kecelakaan tunggal.

Baca juga: Operasi kanker Payudara dengan BPJS: Syarat dan cara

Cara Menggunakan BPJS untuk Kecelakaan

Setelah memenuhi syarat-syarat klaim BPJS kecelakaan tunggal, berikut adalah langkah-langkah penggunaan BPJS untuk kecelakaan:

  • Datang ke Rumah Sakit Terdekat
  • Daftarkan data pasien di bagian pendaftaran rumah sakit.
  • Pastikan data kepesertaan BPJS Kesehatan divalidasi di pendaftaran rumah sakit.
  • Jangan lupa sertakan Surat Laporan Polisi sebagai bukti kecelakaan.
  • Apabila klaim disetujui, biaya perawatan di rumah sakit akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dengan pemahaman yang baik tentang prosedur klaim BPJS Kesehatan untuk kecelakaan, peserta dapat memanfaatkan program ini untuk mendapatkan perlindungan kesehatan yang lebih baik. Penting untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan berhati-hati saat berkendara. Semoga informasi ini bermanfaat bagi peserta BPJS Kesehatan dan membantu mereka dalam menghadapi situasi kecelakaan dengan lebih tenang dan terlindungi. Tetap aman di jalan!

Bambang Niko Pasla

A seasoned writer in the fields of industry, business, and technology. Enjoys sports and traveling activities.