Proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Sosiologi

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan pemerintah untuk pekerja yang telah berhenti bekerja karena alasan tertentu dan diberikan dana perlindungan. Dana ini didapatkan melalui iuran bulanan yang dibayarkan oleh peserta.

Menurut informasi yang terdapat di situs bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa dokumen yang perlu disertakan saat mengajukan pencairan saldo JHT. Dokumen-dokumen ini merupakan persyaratan administratif yang harus dilampirkan saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen tersebut harus berupa fotokopi dengan menunjukkan dokumen aslinya.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah panduan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online

1. Melalui Website

melalui website
  • Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan menggunakan smartphone atau laptop.
  • Pastikan Anda telah memenuhi persyaratan dan memiliki dokumen yang diperlukan untuk pencairan.
  • Kunjungi Layanan Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi data awal seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan secara otomatis memverifikasi data untuk menentukan kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang muncul di portal.
  • Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
  • Jika Anda berhasil menyelesaikan proses, Anda akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
  • Anda akan dihubungi melalui video call untuk melakukan wawancara sesuai jadwal yang tertera dalam notifikasi. Pastikan Anda menyiapkan berkas asli saat wawancara.
  • Setelah proses selesai, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah Anda lampirkan.

Baca juga: Cara Bikin Kartu Kuning Online dan Offline Serta Persyaratannya

2. Melalui Aplikasi JMO

JMO
  • Unduh aplikasi JMO di smartphone Anda.
  • Buka aplikasi JMO dan masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan.
  • Klik menu “Pengkinian Data”.
  • Periksa data kepesertaan Anda, jika semuanya sudah benar, klik “Sudah”.
  • Klik “Selanjutnya”.
  • Isi data kontak seperti nomor HP dan alamat email.
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening bank, lalu klik “Selanjutnya”.
  • Isi data kependudukan Anda.
  • Isi data tambahan dan kontak darurat.
  • Klik “Konfirmasi”.
  • Masuk ke menu “Jaminan Hari Tua”.
  • Pilih “Klaim JHT”.
  • Pilih alasan pengajuan klaim JHT.
  • Data kepesertaan Anda akan muncul, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah.
  • Akan ditampilkan rincian saldo JHT, pilih “Selanjutnya”.
  • Terakhir, klik “Konfirmasi”.

Selain secara online, Anda juga dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline dengan mengunjungi kantor cabang atau bank kerja sama (SPO). Berikut adalah panduan untuk pencairan secara offline:

Baca juga: Cara Pembayaran M Paspor Via ATM, M-Banking, dan Internet

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline

1. Melalui Kantor Cabang

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan domisili Anda.
  • Temui petugas dan beritahu mereka bahwa Anda ingin melakukan pencairan manfaat JHT. Petugas akan memberikan kode QR untuk proses pencairan.
  • Pindai kode QR yang tersedia di kantor cabang.
  • Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan secara otomatis memverifikasi data untuk menentukan kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang muncul di portal.
  • Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
  • Tunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
  • Proses selanjutnya akan dilakukan di kantor cabang tersebut hingga proses wawancara selesai.
  • Manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah Anda lampirkan.

Baca juga: Cara Bikin KTP Online serta Persyaratannya

2. Melalui Bank Kerja Sama (SPO)

  • Kunjungi bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan jam operasional layanan.
  • Bawa berkas persyaratan klaim.
  • Temui customer service bank dan sampaikan tujuan Anda.
  • Ikuti proses verifikasi dan wawancara dengan petugas bank.
  • Jika semua tahapan selesai, dana akan dikirimkan melalui rekening bank yang Anda miliki.

Baca juga: Cara Cek Kartu Keluarga Online

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah daftar informasi tambahan terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan:

Mengundurkan Diri/ PHK

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim manfaat dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut ini:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP elektronik (E-KTP)
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada)

Baca juga: Cara Mengurangi Stress Berlebihan pada Remaja

Usia Pensiun

Peserta yang telah mencapai usia pensiun, baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja, dapat mengajukan klaim manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut ini:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP elektronik (E-KTP)
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Pensiun
  • NPWP (jika ada)

Cacat Total Tetap

Peserta yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan berkas-berkas berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP elektronik (E-KTP)
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja
  • NPWP (jika ada)

Baca juga: 9 Cara Meningkatkan Engagement Instagram

Kesimpulan

  • Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat dilakukan melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi JMO. Persyaratan yang diperlukan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kepesertaan, dokumen pendukung, dan rekening bank.
  • Proses pengajuan klaim secara offline dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui bank kerja sama (SPO). Persyaratan yang perlu dilampirkan termasuk kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, buku tabungan, kartu keluarga, surat keterangan berhenti bekerja, dan NPWP (jika ada).
  • Dokumen-dokumen klaim, baik dalam pengajuan secara online maupun offline, harus disertakan dalam fotokopi dengan menunjukkan berkas asli.
  • Setelah pengajuan klaim disetujui dan verifikasi dilakukan, manfaat jaminan hari tua (JHT) akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.

Referensi

https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Bambang Niko Pasla

A seasoned writer in the fields of industry, business, and technology. Enjoys sports and traveling activities.