Cara Membuat STNK Baru 2023 berikut Syaratnya

Cara membuat STNK baru

Cara Membuat STNK – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang memiliki signifikansi besar, sebagai bukti resmi dan sahnya kepemilikan kendaraan oleh individu. STNK juga memiliki batas waktu berlaku yang harus diperbaharui setiap tahun. Ketika tidak dilakukan perpanjangan, pemilik kendaraan dapat menghadapi sanksi berupa denda. Jika terjadi kehilangan, pemilik harus mendatangi kantor Samsat guna mendapatkan penggantian.

Syarat Membuat STNK Baru

Berikut ini penjelasan syarat membuat STNK baru untuk perorangan atau badan hukum.

Kendaraan atas Nama Perorangan

  • Identitas yang sah (KTP, SIM, KITAS)
  • Faktur
  • PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
  • Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
  • Jika kendaraan bermotor mengalami perubahan bentuk, disertakan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang memiliki izin
  • Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan penumpang umum
  • Sertifikat uji tipe dan tanda bukti kelulusan uji tipe

Kendaraan atas Nama Badan Hukum

  • Salinan akte pendirian perusahaan
  • Keterangan domisili perusahaan
  • NPWP
  • Surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dicap dengan cap badan hukum yang bersangkutan (di atas kop surat)
  • Faktur
  • PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
  • Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
  • Jika kendaraan bermotor mengalami perubahan bentuk, disertakan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang memiliki izin
  • Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan penumpang umum
  • Sertifikat uji tipe dan tanda bukti kelulusan uji tipe

Cara Membuat STNK Baru

Inilah langkah-langkah dalam prosedur pembuatan:

  1. Kunjungi Samsat dengan membawa semua persyaratan yang diperlukan.
  2. Isi formulir yang disediakan.
  3. Menuju loket pendaftaran, di mana persyaratan dan identitas sebagai pemilik kendaraan akan diperiksa.
  4. STNK akan diverifikasi dan dicetak menggunakan komputer.
  5. Proses verifikasi dan pencetakan akan dilakukan oleh Kanit Min Regident dan Kasi Pajak. Anda akan diberitahu saat prosesnya selesai.
  6. Lakukan pembayaran di kasir sesuai dengan biaya yang ditentukan.
  7. STNK akan segera selesai dan akan diserahkan kepada Anda.

Baca juga: Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU: Syarat dan Caranya

Syarat untuk Mengesahkan STNK Baru

Persyaratan yang diperlukan untuk pengesahan adalah sebagai berikut:

Perorangan

  • Kartu identitas yang sah + 1 lembar fotokopi
  • STNK dan fotokopi
  • BPKB dan fotokopi
  • Surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor yang menyatakan tidak ada perubahan identitas pemilik atau spesifikasi kendaraan bermotor

Badan Hukum

  • Salinan akta pendirian + 1 lembar fotokopi
  • Keterangan domisili
  • NPWP
  • Surat kuasa
  • STNK dan fotokopi
  • BPKB dan fotokopi
  • Surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor yang menyatakan tidak ada perubahan identitas pemilik atau spesifikasi kendaraan bermotor

Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD):

  • Surat tugas / surat kuasa
  • STNK dan fotokopi
  • BPKB dan fotokopi
  • Surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor yang menyatakan tidak ada perubahan identitas pemilik atau spesifikasi kendaraan bermotor

Baca juga: Cara Mengurus SIM Hilang: Syarat dan Biaya 2023

Biaya Penerbitan STNK

Berpedoman pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya yang dikenakan untuk menerbitkan STNK baru bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah sebesar Rp 100.000. Sementara itu, biaya untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan baru bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah sejumlah Rp 200.000.

Baca juga: Surat Pindah Domisili: Syarat dan Cara Mengurusnya

Kesimpulan

Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen penting yang mengindikasikan legalitas kendaraan di Indonesia. Dokumen ini harus diperpanjang setiap tahunnya untuk menghindari denda. Dalam hal kehilangan STNK, pemilik perlu mengikuti prosedur penggantian di kantor Samsat dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan kepemilikan kendaraan yang sah dan terdaftar secara resmi di negara.

Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial