BPJS Ketenagakerjaan BPU: Syarat dan Cara Daftar
BPJS Ketenagakerjaan BPU atau BPJamsostek merupakan entitas yang mengelola program perlindungan sosial. Tugas utama BPJS ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan ekonomi kepada individu yang bekerja.
Selain para karyawan, individu seperti pengusaha, pekerja lepas, serta mereka yang bekerja dengan jadwal paruh waktu dan dalam berbagai profesi, juga berhak mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.
Saat kita merujuk pada karyawan, mereka dikenal sebagai Penerima Upah (PU), sedangkan pengusaha, pekerja lepas, dan mereka yang bekerja paruh waktu serta dalam bidang pekerjaan tertentu diidentifikasi sebagai Bukan Penerima Upah (BPU).
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU dan PU
Sekarang, Anda mungkin ingin mengetahui tentang persyaratan pendaftarannya. Jangan khawatir, di bawah ini adalah persyaratan yang perlu Anda persiapkan:
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan PU (Penerima Upah)
- Formulir pendaftaran dari pemberi kerja/badan usaha.
- Formulir pendaftaran atau perubahan data pekerja.
- Formulir laporan iuran pekerja secara rinci.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik perusahaan.
- KTP tenaga kerja.
- Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU (Bukan Penerima Upah)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Alamat Email.
Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU
Berikut ini adalah langkah-langkah mudah untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU:
- Kunjungi situs web https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu melalui browser internet.
- Isi data yang diminta seperti NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Tanggal Lahir, dan Nomor Telepon yang aktif.
- Pastikan bahwa informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai.
- Masukkan kode captcha atau kode yang ditampilkan, lalu klik ‘Lanjutkan’.
- Bacalah dan tandai kotak persetujuan syarat dan ketentuan, kemudian klik ‘Lanjutkan’.
- Isi informasi penting lainnya, termasuk jenis kelamin, alamat email, dan alamat tempat tinggal.
- Pilih opsi ‘Request OTP’ untuk menerima kode OTP 6 digit melalui SMS ke nomor telepon yang Anda berikan.
- Masukkan kode OTP yang Anda terima, lalu klik ‘Lanjutkan’.
- Bacalah dan tandai kotak persetujuan syarat dan ketentuan sekali lagi, kemudian klik ‘Lanjutkan’.
- Isi data informasi pekerjaan, termasuk data pemberi kerja, kontak PIC Perusahaan, program yang didaftarkan, dan informasi lainnya.
- Lakukan pembayaran setelah menerima kode iuran melalui email.
- Selamat! Anda telah berhasil mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah. Pastikan untuk membayar iuran tepat waktu agar perlindungan ekonomi dan sosial Anda tetap terjaga.
Ingatlah, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi dan memberikan perlindungan finansial bagi para pekerja. Oleh karena itu, jangan ragu untuk mendaftar dan nikmati manfaatnya. Semoga Anda bisa bekerja dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang baik.
Baca juga: Good Governance: Pengertian, Prinsip, Tujuan, dan Contohnya
Kesimpulan
Dalam rangka memberikan perlindungan ekonomi dan sosial bagi berbagai jenis pekerja, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyediakan jaminan sosial untuk karyawan, pengusaha, pekerja mandiri, dan pekerja paruh waktu. Selain pendaftaran untuk Penerima Upah (PU), kategori Bukan Penerima Upah (BPU) juga berhak mendaftar. Persyaratannya mencakup dokumen seperti KTP, NIK, alamat email, dan berbagai formulir pendaftaran tergantung pada kategori Anda. Mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara mandiri melalui situs web resmi. Pembayaran iuran yang tepat waktu penting untuk menjaga perlindungan sosial ekonomi. Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai solusi melindungi dan memberi manfaat bagi pekerja dari berbagai latar belakang.