Begini Cara Cek Data Non ASN di BKN Tahun 2024

Cara Cek Data Non ASN di BKN

Cara Cek Data Non ASN di BKN – Di tahun 2024, pencatatan tenaga Non ASN menjadi salah satu isu yang paling diperbincangkan di kalangan pekerja pemerintahan. Mengingat pentingnya validasi data ini, banyak dari kita yang bertanya-tanya: Bagaimana cara memastikan bahwa data kita, sebagai tenaga Non ASN, sudah tercatat dengan benar di BKN?

Proses ini, yang dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan hanya soal kepastian administratif, tapi juga menjadi kunci dalam kelanjutan karir di pemerintahan.

Non ASN atau Non Aparatur Sipil Negara merujuk pada individu yang bekerja di lembaga pemerintahan, namun bukan termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka ini sering kali dikenal sebagai tenaga honorer atau pegawai kontrak yang memiliki kontribusi besar namun tidak terikat dengan status kepegawaian tetap.

Cara Cek Data Non ASN di BKN Tahun 2024

Setelah memahami pentingnya pencatatan Non ASN, mari kita bahas langkah-langkah praktis untuk mengecek data Non ASN di sistem BKN.

1. Akses Website Resmi BKN

Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi BKN yang dikhususkan untuk pencatatan Non ASN. Website ini dapat diakses melalui https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman. Pastikan kamu menggunakan perangkat dengan koneksi internet yang stabil untuk menghindari gangguan saat mengakses situs ini.

2. Pilih Instansi

Setelah berhasil masuk ke laman tersebut, kamu akan diminta untuk memilih instansi tempat bekerja. Ini penting karena data Non ASN diurutkan berdasarkan instansi, baik itu instansi pusat maupun daerah. Pilih instansi yang sesuai dari daftar yang tersedia.

3. Klik “Pengumuman”

Setelah memilih instansi, langkah selanjutnya adalah mengklik tombol “Pengumuman”. Halaman ini akan menampilkan daftar pegawai Non ASN yang terdaftar di instansi tersebut. Kamu bisa melihat apakah nama Anda tercantum dalam daftar tersebut.

4. Pencarian Berdasarkan Nama atau NIK

Bila ingin mencari data secara lebih spesifik, kamu bisa menggunakan fitur pencarian yang disediakan. Cukup masukkan nama lengkap atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pencarian yang tersedia. Ini akan membantu mempercepat proses pencarian.

5. Memeriksa Kesesuaian Data

Setelah menemukan nama kamu dalam daftar, pastikan semua informasi yang tercantum sudah sesuai. Periksa data seperti nama lengkap, tanggal lahir, posisi jabatan, dan instansi tempat kamu bekerja. Bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian, segera laporkan ke admin instansi untuk dilakukan perbaikan.

6. Cetak Bukti Pencatatan

Seandainya data sudah sesuai dan tercatat dengan benar, kamu dapat mencetak bukti pencatatan sebagai arsip pribadi. Hal ini penting sebagai bukti bahwa kamu telah terdaftar dalam sistem Non ASN BKN.

Syarat dan Ketentuan Pencatatan Non ASN

Menuadur dari situs resmi BKN, agar kamu bisa tercatat sebagai tenaga Non ASN di BKN, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:

  • Pastikan bahwa sumber honorarium kamu berasal langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk instansi daerah.
  • Kamu harus diangkat secara resmi oleh pimpinan unit kerja di instansi tempat Anda bekerja.
  • Kamu harus memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Usia Anda minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada saat pendataan.

Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN

Berikut adalah prosedur pendaftaran susulan bagi tenaga non ASN atau honorer yang belum terdaftar:

1. Membuat Akun

  • Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN melalui tautan https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  • Pastikan bahwa data kamu telah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  • Klik “Buat Akun” dan lengkapi informasi yang diminta, seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, serta kode captcha.
  • Klik “Lanjutkan” untuk melanjutkan proses.
  • Bila data sudah terdaftar, kamu akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi informasi lebih lanjut. Namun, jika belum terdaftar, akan muncul notifikasi “Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Kamu harus segera melapor kepada instansi terkait.
  • Lanjutkan proses pembuatan akun dengan mengisi semua kolom yang tersedia. Pastikan untuk mengingat dan menjaga kerahasiaan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman yang di pilih.
  • Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
  • Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan” untuk menyelesaikan pembuatan akun.

2. Cetak Kartu Informasi Akun

  • Setelah akun dibuat, tenaga Non ASN dapat mencetak Kartu Informasi Akun dengan mengklik “Cetak Informasi Pendaftaran”.
  • Masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.

3. Login dan Isi Biodata

  • Akses kembali https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, lalu masukkan NIK dan password untuk login.
  • Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file antara 100KB hingga 1MB.
  • Setelah mengunggah dokumen ijazah, lanjutkan dengan mengisi biodata.

4. Mengisi Riwayat Pekerjaan

  • Isi riwayat pekerjaan sesuai dengan ketentuan, di mana hanya riwayat pekerjaan di instansi penempatan saat ini yang dapat ditambahkan.

5. Resume Pendataan Non-ASN

  • Setelah melengkapi riwayat pekerjaan, halaman resume akan muncul.
  • Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi serta diunggah.
  • Tandai kotak persetujuan dengan mencentang kotak ceklis, lalu klik “Akhiri Proses Pendataan”.
  • Tenaga Non ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam proses pendataan.

Dengan memastikan bahwa data tercatat dengan benar, kamu tidak hanya melindungi hak-hak sebagai tenaga kerja, tetapi juga memastikan bahwa kamu berada di jalur yang benar untuk kelanjutan karir di sektor publik. Semoga informasi tentang Cara Cek Data Non ASN di BKN tahun 2024 ini dapat bermanfaat.

Baca juga:

Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial