Cara Mengurus SIM Hilang 2023 Berikut Syarat, dan Biayanya

Cara mengurus SIM hilang

Cara Mengurus SIM hilang – Pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk mengurus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru jika SIM tersebut […]

Cara Mengurus SIM hilang – Pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk mengurus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru jika SIM tersebut hilang. Proses pengurusan SIM yang hilang dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) dengan syarat membawa sejumlah dokumen yang diperlukan. SIM merupakan dokumen yang mencatat dan mengidentifikasi seseorang yang telah memenuhi persyaratan administratif, memiliki kesehatan fisik dan mental yang memadai, serta memahami peraturan lalu lintas. Selain itu, Polri juga mensyaratkan bahwa pemegang SIM harus memiliki keterampilan dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Syarat Dokumen Mengurus SIM Hilang

Syarat Dokumen Mengurus SIM Hilang

Proses pengurusan SIM yang hilang biasanya cukup mudah apabila persyaratannya sudah lengkap. Beberapa persyaratan yang harus disiapkan sebelum mengurus SIM yang hilang antara lain:

  • Surat kehilangan dari kantor polisi terdekat
  • Salinan SIM yang hilang (jika ada)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Pas foto berwarna dengan dimensi yang sesuai persyaratan yang berlaku.

Baca juga: Cara Cek Status BSU Kemnaker 2023: Syarat dan Penerima

Cara Mengurus SIM Hilang

Cara Mengurus SIM Hilang

Setelah persyaratan-persyaratan dan dokumen yang diperlukan sudah disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengurus SIM yang hilang di Satpas terdekat untuk mengajukan permohonan SIM baru.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Laporkan Kehilangan atau Kerusakan ke Polisi

Tahapan awal yang perlu Anda lakukan adalah melapor kehilangan atau kerusakan SIM Anda ke kantor polisi setempat. Datanglah ke kantor polisi terdekat dan sampaikan informasi lengkap tentang kejadian tersebut. Pihak polisi akan memberikan surat laporan kehilangan atau keterangan kerusakan yang nantinya digunakan sebagai bukti dalam mengurus SIM baru.

Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Setelah Anda melaporkan insiden kehilangan atau kerusakan kepada polisi, persiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat kehilangan dari kantor polisi terdekat
  • Salinan SIM yang hilang (jika ada)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Pas foto berwarna dengan dimensi yang sesuai persyaratan yang berlaku.

Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

Setelah semua dokumen terkumpul, kunjungi kantor Samsat yang berada di wilayah Anda. Beritahukan petugas di sana bahwa Anda hendak mengurus penggantian SIM baru akibat kehilangan atau kerusakan.

Isi Formulir Permohonan SIM Baru

Di kantor Samsat, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan penggantian SIM baru. Pastikan untuk mengisi formulir dengan teliti dan akurat. Apabila Anda mengalami kesulitan atau perlu bantuan, jangan ragu untuk meminta panduan dari petugas.

Verifikasi dan Proses Pengajuan

Setelah mengisi formulir, petugas akan memeriksa dan memverifikasi dokumen yang Anda berikan, serta memproses permohonan penggantian SIM baru. Dokumen akan diperiksa demi keasliannya dan langkah-langkah diperlukan akan diambil untuk menerbitkan SIM baru.

Bayar Biaya Administrasi

Setelah tahapan pengajuan selesai, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi penggantian SIM baru. Besaran biaya ini dapat berbeda-beda sesuai lokasi dan jenis SIM yang dimohonkan. Pastikan Anda membawa uang tunai atau menggunakan metode pembayaran yang berlaku di kantor Samsat.

Ambil SIM Baru Anda

Setelah proses pembayaran selesai, Anda akan menerima bukti pembayaran yang harus dijaga dengan baik. SIM baru Anda akan siap diambil sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Pastikan untuk membawa bukti pembayaran saat mengambil SIM baru Anda.

Baca juga: Cara Membuat SIM Online Berikut Persyaratannya

Biaya SIM Hilang 2023

Biaya Mengurus SIM Hilang

Jenis SIM dan biayanya adalah sebagai berikut:

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp80 ribu
  • SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp75 ribu
  • SIM D, SIM DI: Rp30 ribu

Setelah proses ini selesai, Anda hanya perlu menunggu nama Anda dipanggil oleh petugas untuk mendapatkan SIM baru Anda.

Baca juga: Pantai Losari: Objek Wisata di Sulawesi Selatan

Kesimpulan

Pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk mengurus penggantian Surat Izin Mengemudi (SIM) jika SIM hilang. Proses pengurusan SIM hilang dapat dilakukan di SATPAS dengan membawa dokumen yang diperlukan. SIM bukan hanya bukti registrasi dan identifikasi, tetapi juga menandakan pemenuhan persyaratan administratif, kesehatan jasmani dan rohani, serta kemampuan mengemudikan kendaraan. Proses penggantian SIM melibatkan verifikasi data, tes kesehatan, dan biaya yang sesuai dengan jenis SIM. Kepatuhan terhadap regulasi peraturan lalu lintas dan persyaratan administratif SIM adalah langkah penting bagi pemegang SIM untuk menjaga legalitas dan keamanan berlalu lintas.

Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial