Cara dan Syarat Perpanjang SKCK 2024

Syarat Perpanjang SKCK

SKCK memiliki peran sentral dalam menunjukkan bahwa seseorang bebas dari catatan kriminal, sehingga pemegangnya dapat mengikuti berbagai kegiatan, termasuk melamar pekerjaan di lembaga pemerintah atau sektor swasta. Seiring berjalannya waktu, masa berlaku SKCK pun akan habis, dan perpanjangan menjadi langkah yang harus diambil untuk memastikan kelangsungan aktivitas dan kebutuhan administratif.

Syarat Perpanjang SKCK 2024

Sebelum mengunjungi kantor polisi, pastikan telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Berikut adalah syarat perpanjang SKCK.

  • SKCK lama asli (jika habis masa berlakunya dalam 1 tahun).
  • Fotokopi KTP/SIM.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Cara Perpanjang SKCK 2024 di Polsek

Berikut tahapan cara perpanjang SKCK 2024 di Polsek, yuk simak.

1. Persiapan Dokumen

Sebelum memulai proses perpanjangan SKCK, langkah awal yang harus diambil adalah mempersiapkan semua syarat dokumen yang diperlukan seperti diatas.

2. Berkunjung ke Kantor Polisi Terdekat

Mengunjungi kantor polisi terdekat. Di sana, petugas akan memberikan petunjuk lebih lanjut dan menyediakan formulir yang diperlukan untuk proses perpanjangan. Pastikan untuk datang pada jam operasional yang ditentukan dan bersiaplah untuk mungkin mengalami antrian, terutama jika kita mengunjungi kantor polisi pada waktu sibuk.

3. Mengisi Formulir Perpanjangan SKCK

Isi formulir perpanjangan SKCK dengan teliti dan lengkap sesuai petunjuk yang diberikan oleh petugas di kantor polisi. Pastikan untuk tidak mengosongkan kolom-kolom yang diperlukan dan memeriksa kembali setiap informasi yang telah dimasukkan.

Ketentuan Perpanjangan SKCK

SKCK dapat diperpanjang jika masa berlakunya belum lebih dari 1 tahun. Jika masa berlaku SKCK telah lebih dari satu tahun, perpanjangan tidak dapat dilakukan, dan pembuatan SKCK baru menjadi opsi.

Cara Mendapatkan SKCK Baru

Jika perpanjangan tidak memungkinkan karena melebihi masa berlaku, berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan SKCK baru.

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Melakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.

Dengan mengikuti tips ini, diharapkan proses perpanjangan atau pembuatan SKCK baru dapat dilakukan dengan mudah dan menjaga kelancaran administratif untuk keperluan berbagai aktivitas di tahun 2024. Semoga bermanfaat ya, terimakasih.

Baca juga:

Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial