Cara Cek Bansos PKH 2024 Lewat HP Kapan Cair

Caea Cek Bansos PKH 2024 Lewat HP

Cara Cek Bansos PKH 2024 Lewat HP – Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) telah menjadi penopang utama bagi keluarga kurang mampu di Indonesia. Pada tahun 2024, pemerintah meningkatkan alokasi anggaran untuk PKH sekitar 12 persen, memastikan bantuan tersebut benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan. Bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bansos PKH, penting untuk memahami cara melakukan pengecekan lewat perangkat seluler.

Cara Cek Bansos PKH 2024 Lewat HP

Untuk mengecek status sebagai penerima bansos PKH, berikut langkah-langkahnya:

  • Mengunjungi portal resmi Kementrian Sosial, yaitu https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Setelah berhasil membuka portal, masukkan informasi yang diminta tentang wilayah tempat tinggal. Kemudian, masukkan nama KPM sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Masukkan kode keamanan dengan benar sesuai yang ditampilkan.
  • Login dan klik “cari data” dan tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil pencarian. Hasilnya akan menunjukkan apakah kita termasuk dalam KPM penerima bansos PKH.

Persyaratan Penerima Bansos PKH 2024

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima PKH.

  • Penerima bansos PKH harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai salah satu bentuk identifikasi.
  • Tidak boleh memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, atau pejabat desa dan kelurahan.
  • Diakui sebagai keluarga kurang mampu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
  • Penerima PKH hanya bisa mendapatkan bansos selama maksimal lima tahun.
  • Dana yang diterima melalui PKH harus digunakan sesuai dengan tujuan program dari pemerintah.

Dengan tips ini, diharapkan masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial melalui PKH, dapat dengan mudah mengakses informasi terkait. Jangan lupa selalu mengikuti petunjuk resmi dari Kementrian Sosial atau sumber yang terpercaya untuk memastikan bahwa proses penyaluran bansos berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat, terimakasih.

Baca juga:

Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial