Cara Cek Penerima BSU Ketenagakerjaan 2023 berikut Syaratnya

penerima BSU ketenagakerjaan

Penerima BSU ketenagakerjaan – Ketika kita merenungkan makna dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2023, gambaran optimisme dan harapan […]

Penerima BSU ketenagakerjaan – Ketika kita merenungkan makna dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2023, gambaran optimisme dan harapan tampak semakin kuat. Program subsidi gaji ini tidak hanya berupa bantuan finansial semata, melainkan juga merupakan simbol solidaritas dan kepedulian terhadap nasib para pekerja. Dengan bantuan ini, mereka dapat melangkah maju dengan lebih percaya diri dan tetap bersemangat menghadapi tantangan ekonomi yang ada. Diharapkan, program ini akan terus menjadi alat yang efektif dalam membangun fondasi kesejahteraan bagi tenaga kerja dan pekerja Indonesia.

Apa itu BSU (Bantuan Subsidi Upah)?

BSU, singkatan dari Bantuan Subsidi Upah, merupakan inisiatif yang sangat dinanti-nantikan dari pemerintah. Program ini dirancang untuk memberikan bantuan kepada para pekerja yang mengalami dampak akibat pandemi Covid-19 dengan memberikan subsidi untuk upah mereka. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami bagaimana cara melakukan pengecekan apakah kita memenuhi syarat sebagai penerima manfaat dari program BSU ini.

Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan 2023

Dibawah ini terdapat beberapa kriteria yang perlu dipenuhi untuk menjadi penerima manfaat BSU:

  • Warga yang bekerja baik dalam lingkup formal maupun non-formal dengan pendapatan bulanan di bawah Rp5 juta.
  • Penerima tidak diperbolehkan menerima bantuan lainnya dari pemerintah.
  • Pekerja formal wajib terdaftar dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
  • Pekerja non-formal harus tercatat dalam BPJS Ketenagakerjaan.
  • Penerima manfaat seharusnya terdampak oleh pandemi Covid-19.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Prakerja 2023 lewat Hp

Cara Cek Penerima BSU Ketenagakerjaan secara Online

Di bawah ini disajikan beberapa cara sederhana untuk memeriksa status penerimaan BSU ketenagakerjaan:

Menggunakan Aplikasi e-Form Jamsostek

  • Unduh dan instal aplikasi e-Form Jamsostek dari Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan buat akun dengan mengisi informasi yang dibutuhkan.
  • Setelah akun terbuat, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor ponsel yang terdaftar.
  • Tekan opsi “Cek Penerima” untuk menampilkan data penerima BSU.

Melalui Situs Resmi Kemnaker

  • Buka peramban web dan akses situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id).
  • Pilih opsi BSU dan masukkan NIK serta nomor ponsel yang telah terdaftar.
  • Klik tombol “Cek Penerima” untuk mengecek status penerimaan BSU.

Baca juga: Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang: Secara Online dan Offline

Menggunakan Aplikasi PosPay

  • Unduh dan pasang aplikasi PosPay dari Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi, buat akun, dan lengkapi informasi yang diminta.
  • Pilih opsi BSU, masukkan NIK dan nomor ponsel yang terdaftar.
  • Tekan “Cek Penerima” untuk memeriksa informasi penerimaan BSU.

Melalui Situs Resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka peramban web dan akses situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id).
  • Masukkan NIK, nomor ponsel, dan detail penerimaan lainnya.
  • Klik “Lanjutkan” untuk melihat apakah Anda memenuhi syarat sebagai penerima BSU.

Baca juga: Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli dan Tokoh Sejarah

Kesimpulan

Lebih dari sekadar memberikan manfaat finansial, BSU juga melambangkan komitmen pemerintah untuk mendukung dan menjaga kesejahteraan masyarakatnya. Langkah ini mengindikasikan bahwa negara mengenali perjuangan para pekerja dan berupaya untuk memberikan perlindungan serta dukungan yang diperlukan dalam situasi penuh tantangan seperti ini. Selain itu, program ini juga berpotensi merangsang aktivitas ekonomi, seiring dengan peningkatan daya beli yang dihasilkan oleh dana subsidi tersebut.

Referensi

  1. https://kemnaker.go.id.
  2. https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  3. https://umsu.ac.id
Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial