Syarat dan Cara Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 telah dibuka kembali, Pantarlih akan bertugas dalam Pilkada serentak sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Tugas Pantarlih meliputi penyusunan dan pemutakhiran data pemilih, pencocokan dan penelitian data kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.

Pantarlih memiliki peran penting dalam memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilihan adalah data yang valid dan akurat. Mereka bertugas untuk menyusun dan memutakhirkan data pemilih serta menyelesaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi Pantarlih dalam Pilkada 2024:

  • Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye dalam Pemilu atau Pemilihan terakhir.

Dokumen yang Dibutuhkan

Calon Pantarlih harus melampirkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).
  • Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  • Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm.
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
  • Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani (format disediakan).

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Berikut adalah jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024:

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP: 5-9 Juni 2024
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP: 5-12 Juni 2024
  • Penelitian Administrasi Calon Pantarlih/PPDP: 6-13 Juni 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih/PPDP: 14-16 Juni 2024
  • Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024
  • Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024

Hak dan Kewajiban Pantarlih

Selain tugas dan tanggung jawab, sebagai Pantarlih kamu juga memiliki hak dan kewajiban. Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban tersebut:

  • Hak untuk Mendapat Honor
    • Pantarlih berhak mendapatkan honor sebesar Rp 1 juta per bulan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.
  • Hak untuk Mendapat Santunan
    • Seperti petugas KPPS, Pantarlih juga memperoleh honor. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, pantarlih juga mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan kerja dengan rincian sebagai berikut:
      • Meninggal: Rp 36 juta per orang
      • Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
      • Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
      • Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
      • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang
  • Kewajiban untuk Menjalankan Tugas dengan Jujur dan Adil
    • Pantarlih wajib menjalankan tugasnya dengan jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Kewajiban untuk Melaporkan Hasil Kerja
    • Pantarlih harus melaporkan hasil pencocokan dan penelitian data pemilih kepada PPS.

Cara Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Untuk mendaftar sebagai Pantarlih, berikut adalah langkah-langkah yang perlu di ikuti:

  • Mengunduh formulir pendaftaran mengunduh formulir pendaftaran dari website KPU domisili kamu.
  • Melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP Elektronik, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah, dan surat pernyataan bermaterai.
  • Mengajukan pendaftaran beserta dokumen yang telah dilengkapi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah masing-masing.
  • Setelah mendaftar, kamu akan mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh PPS.
  • Menunggu pengumuman hasil seleksi yang akan diumumkan pada tanggal yang telah ditentukan.
  • Bila kamu lolos seleksi, akan mengikuti pelantikan yang akan dilakukan pada tanggal 24 Juni 2024.

Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan informasi yang dibutuhkan. Selamat mendaftar dan sukses selalu!

Baca juga:

Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial