Cara Validasi NIK menjadi NPWP menjadi semakin penting di era digital saat ini. Dengan validasi ini, masyarakat tidak perlu lagi mengingat banyak nomor identitas untuk berbagai keperluan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mendorong validasi ini sebagai bagian dari peningkatan efisiensi administrasi perpajakan.
Validasi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jadi NIK (Nomor Induk Kependudukan) merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan satu nomor identitas, yaitu NIK, pengurusan hak dan kewajiban perpajakan menjadi lebih praktis dan efisien. Selain itu, validasi ini juga membantu mengurangi risiko kesalahan data dan mempermudah proses pemeriksaan pajak.
Cara Validasi NIK Menjadi NPWP
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan validasi NIK jadi NPWP:
- Buka situs pajak.go.id dan login menggunakan NPWP dan kata sandi kamu.
- Pilih menu profil dan masukkan 16 digit NIK sesuai KTP Anda.
- Setelah memasukkan NIK, cek validitasnya dengan mengklik tombol “Cek Validitas”.
- Jika NIK kamu valid, klik “Ubah Profil” untuk menyimpan perubahan.
- Logout dari akun kamu.
Untuk memastikan bahwa validasi NIK ke NPWP berhasil, kamu dapat melakukan pengecekan sebagai berikut:
- Kunjungi djponline.pajak.go.id.
- Login dengan menggunakan 16 digit NIK sebagai NPWP.
- Jika kamu berhasil login, itu artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP.
Bila proses validasi NIK Menjadi NPWP tidak berhasil, kamu dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Buka situs www.pajak.go.id atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.
- Login menggunakan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak kamu.
- Masukkan kode keamanan yang sesuai.
- Klik ikon baris tiga untuk menu selengkapnya.
- Pilih menu profil dan pilih Data Profil.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP kamu.
- Cek validitas data dengan mengklik tombol Validasi.
- Klik ubah profil untuk menyimpan perubahan.
- Jika berhasil, keluar dari akun dan login kembali menggunakan NIK.
- Setelah data NIK berhasil diinput, kamu juga dapat memasukkan data diri lainnya seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif, dan informasi lain yang diperlukan untuk urusan pajak.
Cara Cetak Kartu NPWP
Wajib pajak dapat mencetak kartu NPWP dalam format PDF secara online untuk memudahkan proses perpajakan di masa depan. Berikut langkah-langkahnya:
- Buat Akun DJP Online
- Kunjungi situs pajak di www.pajak.go.id.
- Klik “Login” di pojok kanan atas halaman.
- Sistem akan mengarahkan kamu ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login).
- Login ke DJP Online
- Masukkan nomor NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
- Jika belum memiliki akun DJP Online, lakukan pendaftaran dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar. Permohonan EFIN juga bisa dilakukan secara online.
- Akses Informasi NPWP
- Setelah login, pilih menu “Informasi”.
- Sistem akan menampilkan NPWP elektronik dan tombol “Kirim e-mail”.
- Kirim NPWP ke Email
- Klik tombol “Kirim e-mail”.
- Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut ke alamat e-mail yang terdaftar di sistem.
- Cek Email
- Jika berhasil, kamu akan menerima notifikasi bahwa “NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem”.
- Buka inbox e-mail, unduh lampiran (attachment), dan cetak NPWP dalam format PDF tersebut.
Informasi ini penting karena dengan NIK menjadi NPWP, masyarakat akan lebih mudah karena tidak perlu mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lagi, karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan. Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca juga:
- Panduan Lengkap Cek Nomor KK Menggunakan NIK
- Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak
- Surat Keterangan Belum Menikah: Cara Membuat dan Contoh Surat
- Syarat dan Cara Daftar BPJS Bayi Belum Lahir