Cara Membuat SKTM untuk KIP Kuliah Beserta Syaratnya

Cara Membuat SKTM untuk KIP

Cara Membuat SKTM untuk KIP – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah dokumen resmi yang sering kali diperlukan untuk mengakses berbagai bantuan sosial dari pemerintah, salah satunya adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliah merupakan program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi.

Pendidikan adalah salah satu kunci untuk meningkatkan kualitas hidup dan masa depan. Namun, bagi sebagian besar masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan, pendidikan tinggi sering kali menjadi impian yang sulit diwujudkan. Untuk itu, pemerintah Indonesia meluncurkan berbagai program bantuan, salah satunya adalah KIP Kuliah. Agar bisa mendapatkan bantuan KIP Kuliah, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

KIP Kuliah memberikan bantuan berupa biaya pendidikan dan tunjangan hidup bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dengan memiliki SKTM, siswa bisa membuktikan bahwa mereka memenuhi kriteria ekonomi untuk mendapatkan bantuan ini. Tanpa SKTM, peluang untuk mendapatkan KIP Kuliah bisa tertutup, terutama jika siswa tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah

Sebelum membahas cara membuat SKTM, ada baiknya kita mengetahui syarat-syarat pendaftaran KIP Kuliah terlebih dahulu:

  • Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun 2024 atau maksimal dua tahun sebelumnya (2023 dan 2022).
  • Lulus seleksi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan program studi terakreditasi minimal C atau Baik.
  • Memiliki potensi akademik yang baik dan berasal dari keluarga ekonomi rendah.
  • Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar.
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada tiga desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK.
  • Mahasiswa dari panti sosial/asuhan.
  • Memenuhi syarat ekonomi, yaitu pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga, atau bukti keluarga miskin dalam bentuk SKTM.

Persyaratan Dokumen untuk Mengurus SKTM

Untuk membuat SKTM, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Meskipun persyaratan bisa sedikit berbeda di setiap daerah, namun pada umumnya, berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan:

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Cara Membuat SKTM untuk KIP Kuliah

Mengurus SKTM bisa dilakukan secara offline maupun online. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

Mengurus SKTM untuk KIP Kuliah secara Offline

  • Pemohon datang ke kantor pelayanan SKTM setempat, seperti kantor desa atau kelurahan, dengan membawa dokumen persyaratan.
  • Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas untuk memastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap.
  • Pengecekan data diri dan identitas pemohon akan dilakukan oleh petugas.
  • SKTM akan dibuat jika semua persyaratan dan identitas telah dinyatakan lengkap.
  • Pengesahan dan penandatanganan SKTM oleh pihak terkait.
  • SKTM diserahkan ke pemohon.

Mengurus SKTM untuk KIP Kuliah Secara Online

  • Pemohon membuat akun user di aplikasi Sipraja, yang dapat di-download di ponsel masing-masing.
  • Verifikasi akun user dilakukan oleh operator desa.
  • Pemohon melakukan pengajuan melalui tipe B SKTM di kecamatan.
  • Unggah file KTP, KK, dan surat keterangan yang sudah bermaterai.
  • Sertakan surat keterangan dari RT atau RW.
  • Verifikasi data dilakukan oleh operator kecamatan.
  • Jika data sudah sesuai, akan disahkan oleh camat dan ditandatangani.
  • SKTM dicetak dan diserahkan kepada pemohon, atau dapat dicetak secara mandiri.

Catatan Penting dalam Mengurus SKTM.

  • Proses pengurusan SKTM biasanya tidak dikenakan biaya atau gratis.
  • Durasi pengurusan SKTM bisa bervariasi, mulai dari 15 menit hingga 1 hari kerja.
  • Syarat dan alur pengurusan SKTM bisa berbeda-beda di setiap daerah. Oleh karena itu, sangat penting untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
  • Pastikan semua dokumen telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan sebelum mengajukan SKTM untuk menghindari penundaan atau penolakan.

Tips dalam Mengurus SKTM

  • Mencari informasi yang akurat mengenai persyaratan dan prosedur melalui situs resmi pemerintah atau bertanya langsung ke kantor desa/kelurahan.
  • Menggunakan fasilitas umum seperti warnet atau perpustakaan yang menyediakan akses internet jika tidak memiliki akses internet pribadi.
  • Mengajukan bantuan atau pendampingan dari pihak sekolah atau organisasi sosial yang peduli dengan pendidikan.

Selamat berjuang dan semoga sukses!

Baca juga:

Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial