Cara membuat SKCKÂ di Polsek– SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang mengandung makna sebagai surat keterangan diterbitkan oleh Kepolisian melalui fungsi Intelkam. Surat ini dikeluarkan berdasarkan permohonan individu yang merupakan warga Republik Indonesia. Isi dari surat ini menegaskan bahwa pemohon tidak memiliki catatan terlibat dalam kasus kriminalitas atau melakukan tindakan kejahatan.
Masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah enam bulan sejak diterbitkan. Apabila diperlukan, pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian memiliki opsi untuk memperpanjang masa berlakunya. Tetapi penting untuk dicatat, jika masa berlaku telah melebihi satu tahun, maka wajib untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian baru.
Syarat Membuat SKCK di Polsek
Berikut ini penjelasan terkait syarat membuat SKCK di Polsek untuk WNI dan WNA.
1. WNI
Untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian baru, perpanjang masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang sudah habis, atau memperbarui Surat Keterangan Catatan Kepolisian, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi. Berikut adalah ketentuan-ketentuan yang diperlukan untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian baru bagi warga negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi KTP yang disertai dengan KTP asli.
- Fotokopi Paspor (hanya berlaku untuk pendaftaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Mabes Polri dan Polda).
- Fotokopi akta kelahiran, surat pengenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari.
- Fotokopi kartu identitas lainnya bagi mereka yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP.
- Enam lembar pas foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah. Pastikan foto menunjukkan pakaian yang sopan dan berkerah, serta hindari pemakaian aksesori di wajah. Pastikan wajah terlihat dengan jelas. Bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pastikan wajah terlihat sepenuhnya.
Baca juga: Cara Mengurus SIM Hilang: Syarat dan Biaya 2023
2. WNA
Selain warga negara Indonesia (WNI), proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian baru juga dapat dilakukan oleh warga negara asing (WNA) yang membutuhkannya, dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. Dibawah ini adalah persyaratan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian baru bagi WNA di Indonesia:
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan WNA tersebut, baik dalam hal penggunaan maupun tanggung jawab.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor adalah suami atau istri dari warga negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) yang diterbitkan oleh kepolisian.
- Dokumen Sidik Jari dan rekaman sidik jari.
- Enam lembar pas foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang kuning. Pastikan foto menampilkan pakaian yang layak dan berkerah, serta menghindari penggunaan aksesori di wajah. Pastikan wajah terlihat dengan jelas. Bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pastikan wajah terlihat seluruhnya.
Baca juga: CPNS dan PPPK 2023: Formasi, Syarat, Cara Mendaftar, dan Jadwal
Cara Membuat SKCK di Polsek
Berikut langkah-langkahnya cara membuat SKCK di Polsek
- Langsung datang ke Loket Pelayanan SKCK di Polsek sesuai alamat domisili.
- Bawa semua dokumen yang diperlukan untuk pembuatan SKCK.
- Isi formulir yang tersedia untuk pembuatan SKCK.
- Lengkapi informasi dalam formulir pendaftaran SKCK secara tepat dan benar.
- Lakukan pembayaran untuk biaya pembuatan SKCK dan tunggu proses selesai.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis Terbaru Tahun 2023
Cara Membuat SKCK secara Online
Berdasarkan informasi yang ada di laman Surat Keterangan Catatan Kepolisian Polri Online, mulai tanggal 20 Maret 2023, Portal Registrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian Online yang sebelumnya dapat diakses melalui https://skck.polri.go.id/ telah dinonaktifkan. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan pemberitahuan resmi Kapolri nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.
Sebagai alternatif, individu yang ingin mendaftarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara online diarahkan untuk menggunakan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang bisa diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.
Berikut langkah-langkah untuk mendaftarkan SKCK 2023 baru secara online melalui aplikasi:
- Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
- Daftar atau masuk ke akun Anda untuk registrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian online.
- Pilih opsi “SKCK” dari menu dan klik “Ajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian”.
- Lampirkan dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan akurat.
- Lakukan pembayaran untuk memproses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Cetak barcode sebagai bukti untuk pengambilan Surat Keterangan Catatan Kepolisian fisik.
- Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan dokumen persyaratan untuk mengambil SKCK fisik.
Baca juga: Lambang Pancasila 1 Sampai 5: Arti, Makna, dan Fungsi
Demikianlah penjelasan mengenai cara mudah membuat SKCK di Polsek beserta persyaratannya, baik untuk WNI maupun WNA. Tarif untuk pembuatan SKCK baru adalah sejumlah Rp 30.000, yang bisa dibayarkan secara online atau langsung kepada petugas di loket pelayanan. Semoga informasi ini bermanfaat ya, terimakasih.