Syarat Bikin SKCK di Polsek – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen penting yang sering diminta untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga keperluan lain seperti pembuatan visa, izin tinggal, maupun kebutuhan administratif lainnya. Sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan mencatat apakah seseorang memiliki riwayat kejahatan atau tidak.
Pada tahun 2024, ada beberapa pembaruan terkait persyaratan dan prosedur pembuatan SKCK, baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Kita akan membahas secara mendetail mengenai apa saja syarat bikin SKCK di Polsek, bagaimana prosedur pembuatannya (baik offline maupun online), serta biaya yang harus dikeluarkan. Mari kita mulai dari dasar-dasarnya.
Syarat Bikin SKCK di Polsek 2024 untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin membuat SKCK di Polsek, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Fotokopi KTP
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas utama yang harus dibawa saat ingin membuat SKCK. Kamu harus membawa fotokopi KTP beserta aslinya untuk diverifikasi oleh petugas. Pastikan KTP masih dalam masa berlaku dan sesuai dengan alamat domisili yang tercantum di Surat Pengantar (jika diperlukan).
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga (KK) diperlukan sebagai bukti alamat dan status keluarga. Bawa fotokopi KK yang masih berlaku dan sesuai dengan data yang ada di KTP.
3. Fotokopi Akta Kelahiran
Akta kelahiran berfungsi sebagai bukti sah mengenai data diri seperti tempat dan tanggal lahir. Seandainya kamu tidak memiliki akta kelahiran, Surat Kenal Lahir juga bisa digunakan sebagai alternatif.
4. Pas Foto Berwarna Ukuran 4×6
Kamu harus menyediakan 6 lembar pas foto terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah. Pastikan foto tersebut menampilkan wajah secara jelas, tidak memakai aksesoris yang menutupi wajah, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, wajah harus terlihat secara utuh.
5. Formulir Pengajuan
Saat berada di Polsek, kamu akan diminta mengisi formulir permohonan SKCK yang mencantumkan berbagai informasi pribadi seperti riwayat pendidikan, pekerjaan, dan alamat lengkap. Formulir ini harus diisi dengan benar dan lengkap.
6. Surat Pengantar dari Kelurahan (opsional)
Pada beberapa daerah, terutama di Polsek, kamu mungkin masih diminta untuk membawa Surat Pengantar dari kelurahan setempat. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa kamu adalah warga yang sah di wilayah tersebut.
Syarat Bikin SKCK di Polsek 2024 untuk Warga Negara Asing (WNA)
Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia dan membutuhkan SKCK, syarat-syaratnya sedikit berbeda dari WNI. Berikut adalah beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh WNA:
1. Surat Permohonan dari Sponsor
Bila kamu adalah WNA yang bekerja di Indonesia, memerlukan surat permohonan dari perusahaan, lembaga, atau sponsor yang mempekerjakan. Jika sponsor adalah pasangan WNI, maka perlu disertakan juga fotokopi KTP dan surat nikah.
2. Fotokopi Paspor
Paspor adalah dokumen identitas utama bagi WNA, sehingga fotokopi paspor diperlukan sebagai syarat pembuatan SKCK. Pastikan membawa paspor asli untuk verifikasi.
3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP)
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) diperlukan sebagai bukti bahwa kamu memiliki izin tinggal resmi di Indonesia.
4. Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
IMTA merupakan izin resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bagi perusahaan yang mempekerjakan WNA. Dokumen ini harus dilampirkan saat pengajuan SKCK.
5. Surat Tanda Melapor (STM)
STM merupakan surat yang dikeluarkan oleh kepolisian dan berfungsi sebagai bukti bahwa WNA telah melaporkan diri ke pihak berwenang saat masuk ke wilayah Indonesia. Dokumen ini juga diperlukan dalam proses pembuatan SKCK.
6. Pas Foto Berwarna Ukuran 4×6
Seperti halnya WNI, WNA juga diwajibkan untuk menyerahkan 6 lembar pas foto terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah. Foto tersebut harus menampilkan wajah secara jelas dan tanpa aksesoris.
Prosedur Pembuatan SKCK di Polsek 2024 (Offline)
Seandainya kamu memilih untuk mengajukan SKCK secara offline di Polsek, berikut adalah langkah-langkah yang perlu di ikuti:
- Pertama, kunjungi kantor Polsek terdekat di wilayah domisili. Pastikan kamu membawa semua dokumen persyaratan yang sudah disebutkan di atas.
- Setelah tiba di Polsek, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan SKCK. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar, karena informasi yang dicantumkan akan digunakan untuk proses verifikasi.
- Proses pengambilan sidik jari merupakan salah satu tahapan penting dalam pembuatan SKCK. Petugas kepolisian akan mengambil data sidik jari kamu sebagai bagian dari proses identifikasi.
- Setelah mengisi formulir dan sidik jari diambil, petugas akan memverifikasi data. Pada tahap ini, kamu mungkin diminta untuk menunjukkan dokumen asli sebagai bentuk verifikasi.
- Setelah semua proses selesai, Anda akan diminta untuk membayar biaya pembuatan SKCK. Pada tahun 2024, biaya pembuatan SKCK ditetapkan sebesar Rp 30.000. Biaya ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Setelah semua proses selesai dan pembayaran dilakukan, kamu tinggal menunggu SKCK dicetak oleh petugas. Biasanya, SKCK bisa diambil pada hari yang sama, namun di beberapa Polsek, Anda mungkin perlu menunggu beberapa hari tergantung pada jumlah pemohon dan proses verifikasi.
Prosedur Pembuatan SKCK Online 2024
Selain secara offline, kamu juga bisa membuat SKCK secara online. Berikut ini langkah-langkah untuk mengajukan SKCK melalui situs resmi Polri:
- Akses laman pembuatan SKCK online di situs resmi Polri, yaitu https://skck.polri.go.id/. Pastikan kamu memiliki koneksi internet yang stabil untuk menghindari kendala saat mengisi formulir.
- Jika ini adalah kali pertama membuat SKCK online, kamu perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan membuat akun. Seandainya sudah memiliki akun, kamu bisa langsung login untuk melanjutkan proses pendaftaran.
- Setelah login, isi formulir pengajuan SKCK yang tersedia secara online. Formulir ini mencakup berbagai informasi pribadi, seperti nama, alamat, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, dan sebagainya. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen asli kamu.
- Setelah mengisi formulir, kamu akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, dan pas foto berwarna ukuran 4×6.
- Meskipun proses pendaftaran dilakukan secara online, kamu tetap harus memilih lokasi kantor polisi tempat kamu akan mengambil SKCK. Pilih Polsek, Polres, atau Polda yang paling dekat dengan domisili.
- Setelah semua proses selesai, kamu akan menerima kode pembayaran yang harus dibayarkan melalui bank. Biaya pembuatan SKCK online sama dengan offline, yaitu Rp 30.000.
- Setelah pembayaran selesai, kamu akan mendapatkan tanda terima atau bukti bahwa SKCK sedang diproses.
- Kamu bisa mengambil SKCK di kantor polisi yang telah Anda pilih dengan membawa tanda terima tersebut.
Dasar Hukum yang Mengatur Biaya Pembuatan SKCK
Biaya yang diperlukan untuk membuat SKCK pada tahun 2024 adalah sebesar Rp 30.000, sebagaimana telah diatur dalam beberapa regulasi terkait penerimaan bukan pajak (PNBP) dan kepolisian. Berikut adalah dasar hukum yang mengatur biaya pembuatan SKCK:
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) – UU ini menjadi landasan hukum bagi instansi pemerintah, termasuk Polri, untuk menarik biaya administrasi sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak.
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia – UU ini mengatur tugas dan fungsi Kepolisian Republik Indonesia, termasuk kewenangan dalam menerbitkan dokumen seperti SKCK serta penarikan biaya atas jasa tersebut.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Instansi Polri – PP ini secara khusus menetapkan tarif atas berbagai jenis penerimaan yang berlaku di lingkungan Polri, termasuk pembuatan SKCK.
- Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 – Surat ini mengatur pemberlakuan PP RI No. 50 Tahun 2010 mengenai tarif SKCK dan penerimaan negara bukan pajak lainnya di instansi kepolisian.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia – PP ini mengesahkan pembaruan tarif dan jenis penerimaan bukan pajak, termasuk SKCK, yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan regulasi ini, biaya pembuatan SKCK tetap diatur secara transparan dan terjangkau bagi masyarakat.
Perpanjangan SKCK 2024
Bila sudah memiliki SKCK sebelumnya dan ingin memperpanjang masa berlaku SKCK, berikut ini adalah prosedur yang perlu diikuti:
- Saat memperpanjang SKCK, pastikan kamu membawa SKCK lama yang masih berlaku atau belum habis masa berlakunya lebih dari satu tahun. Jika sudah lewat lebih dari satu tahun, maka harus membuat SKCK baru dari awal.
- Dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan SKCK mirip dengan persyaratan pembuatan baru, yaitu fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, dan pas foto berwarna ukuran 4×6, Kartu Jaminan Sosial (BPJS, KIS, KBS), dan kartu rumus sidik jari.
- Pada umumnya, pengambilan sidik jari tidak diperlukan saat memperpanjang SKCK, kecuali ada perubahan data atau informasi yang signifikan.
- Biaya perpanjangan SKCK sama dengan biaya pembuatan baru, yaitu Rp 30.000.
Dengan persiapan yang baik dan mengikuti prosedur yang benar, kamu bisa mendapatkan SKCK dengan mudah dan cepat, baik untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, maupun administrasi lainnya. Semoga tips ini bermanfaat ya.
Baca juga:
- 4 Cara Cek Paspor dengan Nama
- 4 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Secara Online
- Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Tunggal: Panduan
- 4 Cara Melihat Jumlah Pendaftar CPNS 2024 Per Instansi
- Begini Cara Cek Data Non ASN di BKN Tahun 2024