Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Tunggal – Kecelakaan lalu lintas adalah hal yang tidak pernah kita harapkan. Sayangnya, insiden ini bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja. Di Indonesia, Jasa Raharja hadir sebagai lembaga yang memberikan perlindungan bagi pengguna jalan, termasuk penumpang angkutan umum, pejalan kaki, hingga pengendara kendaraan pribadi. Namun, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai kecelakaan tunggal dan bagaimana cara mengurus klaim Jasa Raharja bila kamu atau orang terdekat mengalami kecelakaan tersebut.
Kecelakaan tunggal adalah insiden di mana hanya satu kendaraan yang terlibat dalam suatu kecelakaan. Dalam banyak kasus, kecelakaan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi jalan yang buruk, cuaca yang tidak mendukung, hingga kelalaian pengemudi itu sendiri. Apabila kecelakaan ini melibatkan angkutan umum, maka korban berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Santunan ini juga berlaku untuk pejalan kaki yang menjadi korban dari kecelakaan yang melibatkan angkutan umum.
Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Tunggal
Bagi kamu yang mengalami kecelakaan atau menjadi ahli waris dari korban, berikut adalah langkah-langkah yang harus diambil untuk mengurus klaim Jasa Raharja:
1. Dapatkan Surat Keterangan Kecelakaan
Langkah yang perlu dilakukan adalah meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat. Surat ini menjadi bukti resmi bahwa kecelakaan telah terjadi. Jika kecelakaan melibatkan moda transportasi lain seperti kereta api atau kapal, kamu harus mendapatkan surat keterangan dari instansi terkait, seperti PT KAI untuk kereta api atau Syah Bandar untuk kapal laut.
2. Buat Surat Keterangan Kesehatan atau Kematian
Setelah mendapatkan surat keterangan kecelakaan, langkah selanjutnya adalah mengurus surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit. Surat ini penting untuk membuktikan kondisi korban setelah kecelakaan terjadi. Bila korban mengalami luka-luka, maka surat keterangan kesehatan dibutuhkan. Namun, jika korban meninggal dunia, maka surat kematian harus disiapkan.
3. Siapkan Dokumen Identitas Pribadi
Dokumen identitas pribadi sangat penting dalam proses pengajuan klaim. Pastikan Anda memiliki dokumen berikut:
- Kartu Keluarga (KK): Sebagai bukti identitas keluarga.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Sebagai identitas resmi.
- Surat Nikah: Jika korban sudah menikah, siapkan juga fotokopi surat nikah.
4. Kunjungi Kantor Jasa Raharja
Setelah semua dokumen siap, kunjungi kantor Jasa Raharja terdekat. Di sini, kamu akan diminta untuk mengisi beberapa formulir, antara lain:
- Formulir pengajuan santunan.
- Formulir keterangan singkat kecelakaan.
- Formulir kesehatan korban.
- Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
5. Serahkan Dokumen Pendukung
Setelah mengisi formulir, serahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas Jasa Raharja. Pastikan semua dokumen lengkap dan jelas agar proses klaim dapat berjalan lancar.
6. Dokumen untuk Korban Luka-luka
Bila korban mengalami luka-luka, dokumen tambahan yang harus disiapkan meliputi:
- Laporan polisi beserta sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP).
- Kuitansi biaya perawatan dari rumah sakit yang menunjukkan biaya pengobatan yang telah dikeluarkan.
- Fotokopi KTP korban.
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan jika ada pihak yang diwakilkan, lengkap dengan fotokopi KTP penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan jika korban dirawat di rumah sakit lain.
7. Dokumen untuk Korban Cacat Tetap
Apabila korban mengalami cacat tetap akibat kecelakaan, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Laporan polisi dan sketsa TKP.
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto diri korban yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
8. Dokumen untuk Korban yang Meninggal Dunia
Bila korban yang mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia, persiapkan dokumen berikut:
- Laporan polisi dan sketsa TKP.
- Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang sudah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran bagi korban yang belum menikah.
- Kuitansi asli biaya perawatan dan obat-obatan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain.
9. Dokumen untuk Korban yang Meninggal di TKP
Jika korban meninggal di lokasi kejadian, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Laporan polisi dan sketsa TKP.
- Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang sudah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran bagi korban yang belum menikah.
10. Menunggu Proses Pencairan Santunan
Setelah semua dokumen diserahkan dan lengkap, langkah selanjutnya adalah menunggu proses pencairan dana santunan. Proses ini biasanya memerlukan waktu tergantung dari banyaknya klaim yang masuk dan kelengkapan dokumen yang diserahkan.
Besaran Santunan yang Diberikan oleh Jasa Raharja
Jasa Raharja memiliki ketentuan mengenai besaran santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan. Menyadur dari website resmi Jasa Raharja, berikut adalah rincian dana yang diberikan berdasarkan jenis kecelakaan:
- Meninggal dunia: Rp 50.000.000 (darat, laut, udara)
- Cacat tetap (maksimal): Rp 50.000.000 (darat, laut, udara)
- Perawatan (maksimal): Rp 20.000.000 (darat, laut), Rp 25.000.000 (udara)
- Penggantian biaya penguburan (jika tidak memiliki ahli waris): Rp 4.000.000 (darat, laut, udara)
- Manfaat tambahan untuk penggantian biaya P3K (maksimal): Rp 1.000.000 (darat, laut, udara)
- Manfaat tambahan untuk penggantian biaya ambulans (maksimal): Rp 500.000 (darat, laut, udara)
Semoga panduan ini bermanfaat bagi kamu dan keluarga. Ingat, keselamatan di jalan adalah hal yang utama. Selalu berhati-hati dan patuhi aturan lalu lintas untuk mencegah kecelakaan yang tidak diinginkan. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi sitius resmi Jasa Raharja.
Baca juga:
- 2 Cara Mengurus Klaim Jasa Raharja, secara Online dan Offline
- 4 Cara Melihat Jumlah Pendaftar CPNS 2024 Per Instansi
- Cara Reschedule Tiket Kereta secara Online dan Offline
- Cara Bayar PBB Online di Shopee, Tokopedia, Traveloka, dan KlikIndomaret
- Cara Membuat SKTM untuk KIP Kuliah Beserta Syaratnya