Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 semakin dekat, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka rekrutmen untuk Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Panwascam memegang peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan, memastikan bahwa proses berlangsung dengan transparan, adil, dan berintegritas.
Peran Panwascam dalam Pilkada
Menurut Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan memiliki beberapa tugas, antara lain:
- Melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilihan.
- Mengawasi pelaksanaan tahapan pemilihan di wilayah kecamatan.
- Mencegah praktik politik uang.
- Mengawasi netralitas semua pihak dalam kegiatan kampanye.
- Mengawasi pelaksanaan putusan terkait pemilihan.
- Mengelola arsip pemilihan.
- Melakukan sosialisasi tentang penyelenggaraan pemilihan.
- Melakukan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Syarat Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024
Dikutip dari situs web donggala.bawaslu.go.id, berikut adalah persyaratan pendaftaran Panwascam Pilkada 2024:
- Warga Negara Indonesia.
- Usia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
- Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan.
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, jabatan politik di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukkan ijazah asli.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas.
- Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.
- Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Surat pernyataan:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih.
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Persyaratan lengkap dapat dilihat melalui situs web Bawaslu di masing-masing kota/kabupaten.
Tahapan Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
Tahapan rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 terdiri dari beberapa proses, antara lain:
1. Proses Keterpenuhan Syarat Panwascam Existing
- Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota panwascam existing: 23-27 April 2024
- Pelaksanaan evaluasi kinerja panwaslu kecamatan existing: 26-27 April 2024
- Konsultasi Keterpenuhan Syarat Panwaslu Kecamatan Existing: 28-30 April 2024
- Penetapan dan pengumuman panwascam existing memenuhi syarat: 1-2 Mei 2024
2. Proses Rekrutmen Pendaftar Baru
- Pengumuman pendaftaran calon anggota panwascam: 3-4 Mei 2024
- Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas calon anggota panwascam: 5-7 Mei 2024
- Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota panwascam: 8 Mei 2024
- Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas calon anggota panwascam masa perpanjangan: 9-11 Mei 2024
- Pengumuman hasil penelitian berkas calon anggota panwascam: 12 Mei 2024
- Tes tertulis bagi peserta pendaftar baru seleksi calon anggota panwascam: 13-14 Mei 2024
- Pelaksanaan tes wawancara bagi peserta pendaftar baru calon anggota panwascam: 18-20 Mei 2024
- Pengumuman panwaslu kecamatan terpilih: 23 Mei 2024
- Pelantikan panwaslu kecamatan pembekalan panwaslu kecamatan: 24-24 Mei 2024
Gaji dan Tunjangan
Gaji untuk Ketua Panwascam adalah Rp2.200.000 per bulan, sedangkan untuk anggota Panwascam adalah Rp1.900.000 per bulan, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Proses pendaftaran Panwascam Pilkada 2024 telah dibuka pada tanggal 5-7 Mei 2024. Bila kamu memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi bagian dari pengawasan Pemilu di tingkat kecamatan, jangan lewatkan kesempatan ini! Semoga informasi ini dapat bermanfaat, terimakasih.
Baca juga:
- Pendaftaran KPPS Pilkada 2024: Cara Daftar, Syarat, Jadwal
- Cara Mengajukan Izin Pakai Air Tanah ke ESDM
- Berikut ini Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 untuk Lulusan SMA/ SMK
- Tiga Periode Pendaftaran CPNS 2024, Syarat, dan Cara Daftar