Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Hukum

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024: Cara Daftar, Syarat, Jadwal

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan momentum penting bagi warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin daerahnya. Untuk menyelenggarakan Pilkada dengan lancar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk berbagai badan adhoc, salah satunya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bagaimana cara mendaftar menjadi anggota KPPS, apa saja syaratnya, dan kapan jadwal pembentukannya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Proses pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 dapat dilakukan secara online melalui sistem terkomputerisasi berbasis website dan aplikasi bernama SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). SIAKBA berfungsi untuk memudahkan proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc, termasuk KPPS.

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

  • Buka laman SIAKBA KPU melalui alamat https://siakba.kpu.go.id/.
  • Klik “Login” dan masukkan email serta password yang sudah terdaftar.
  • Isi biodata dengan lengkap. Pastikan kolom yang wajib diisi (bermarkas *) sudah terisi.
  • Klik “Simpan” setelah semua data terisi.
  • Pilih opsi “Badan Ad Hoc” dan kemudian pilih kategori KPPS.
  • Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, dan publikasi (jika ada).
  • Klik “Simpan & Lanjutkan”.
  • Unduh template surat, pilih tanggal penandatanganan, isi, tandatangani, scan, dan jadikan file PDF.
  • Unggah file template surat ke SIAKBA KPU.
  • Klik “Simpan & Lanjutkan” setelah mengunggah file.
  • Pastikan semua data yang diisikan sudah benar, lalu klik “Kirim”.
  • Centang opsi “Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas”.
  • Terakhir, klik “Kirim”.

Syarat Daftar KPPS Pilkada 2024

Adapun syarat pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 antara lain:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia minimal 17 tahun.
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.
  • Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS.
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024 terdiri dari tahapan-tahapan yang meliputi:

  • Pendaftaran KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024.
  • Pembentukan KPPS Pilkada 2024: Setelah proses pendaftaran selesai, dilanjutkan dengan pembentukan KPPS yang terdiri dari berbagai tahapan, seperti pelatihan dan penugasan yang ditetapkan oleh Bawslu.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin berperan aktif dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat mempersiapkan diri untuk melakukan pendaftaran sebagai anggota KPPS sesuai dengan prosedur dan syarat yang telah ditetapkan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh warga negara Indonesia yang peduli terhadap penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan demokratis.

Baca juga:

Bambang Niko Pasla

A seasoned writer in the fields of industry, business, and technology. Enjoys sports and traveling activities.