Berikut ini Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan

Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program bantuan pendidikan yang sangat penting bagi keluarga miskin atau rentan miskin di Indonesia. Melalui program ini, siswa dapat memperoleh bantuan berupa uang tunai untuk membiayai pendidikan mereka. Namun, terkadang ada kasus di mana dana bantuan PIP tidak dapat dicairkan oleh siswa SD. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari perubahan rekening hingga kesalahan data.

Apa itu Program Indonesia Pintar (PIP)?

PIP adalah program bantuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat melanjutkan pendidikan mereka dengan lebih baik.

PIP memberikan bantuan berupa uang tunai kepada siswa dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas. Besaran bantuan yang diberikan bervariasi tergantung pada tingkat pendidikan dan status kebutuhan siswa. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga yang membutuhkan.

Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan

Untuk mengecek status PIP SD yang belum dicairkan, berikut adalah langkah-langkah yang dapat kamu lakukan:

  • Buka situs resmi PIP Kemdikbud di https://pip.kemdikbud.go.id.
  • Masukkan NISN dan NIK.
  • Klik ‘Cari’.
  • Nama siswa penerima PIP akan muncul. bila tidak muncul, maka siswa tersebut tidak terdaftar sebagai penerima PIP.
  • Bila nama siswa terdaftar sebagai penerima, maka bisa mengajukan pencairan ke bank penyalur.

Mengapa Dana PIP SD Belum Bisa Dicairkan?

Ada beberapa alasan mengapa dana bantuan PIP SD belum bisa dicairkan. Menurut situs Puslabdik Kemdikbud, beberapa di antaranya adalah:

  • Siswa tidak terdaftar sebagai penerima bantuan PIP pada tahun yang bersangkutan. Orang tua atau siswa perlu memastikan status penerimaan mereka.
  • Ada perubahan rekening yang menyebabkan kesulitan dalam pencairan dana. Pastikan rekening yang terdaftar masih aktif dan valid.
  • Siswa atau keluarganya sudah melakukan penarikan dana sebelumnya, sehingga menyebabkan dana tidak tersedia untuk dicairkan.
  • Status siswa masih berada dalam SK Nominasi PIP dan belum masuk ke dalam SK Pemberian PIP.
  • Dana dikembalikan ke kas negara karena penerima PIP tidak melakukan aktivasi rekening.
  • Siswa tidak terdaftar pada DTKS Kemensos, sehingga tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan PIP.
  • Data siswa tidak sesuai antara DTKS dan Dapodik, sehingga menyebabkan ketidaksesuaian dalam penerimaan bantuan.
  • Data siswa pada Dapodik tidak lengkap atau tidak valid, sehingga tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan PIP.
  • Siswa tidak diusulkan kembali oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, sehingga tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan PIP.
  • Siswa tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan PIP karena putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya.
  • Data siswa salah dalam pengisian, sehingga dianggap sebagai peserta didik dari keluarga mampu.

Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2024

Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2024 telah diatur dalam tiga tahap sebagai berikut:

1. Tahap Pertama (Februari-April 2024)

Dana PIP tahap pertama disalurkan mulai bulan Februari hingga April 2024. Dana ini diberikan kepada semua pelajar dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas.

2. Tahap Kedua (Mei-September 2024)

Penyaluran dana PIP tahap kedua dijadwalkan berlangsung antara bulan Mei hingga September 2024. Penerima dana tahap kedua termasuk peserta didik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).

3. Tahap Ketiga (Oktober-Desember 2024)

Dana PIP tahap ketiga akan disalurkan pada periode Oktober hingga Desember 2024. Pada tahap ini, dana akan disalurkan kepada semua pelajar dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas, termasuk peserta didik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).

Untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud, siswa akan didahulukan jika sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai sebagai layak menerima PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah. Selain itu, terdapat variabel lain yang menjadi mekanisme program ini.

Cara Mendaftar PIP

Proses pendaftaran untuk mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Mengajukan pendaftaran melalui sekolah atau dinas pendidikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kemdikbud.
  • Bila belum memiliki KIP, calon peserta harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
  • Seandainya tidak memiliki KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
  • Ajukan KKS tersebut untuk verifikasi data.

Syarat Penerima PIP

Untuk menjadi penerima bantuan PIP, terdapat syarat lain yang menentukan apakah siswa layak mendapatkan bantuan, antara lain:

  • Peserta didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
  • Peserta didik merupakan anggota keluarga yang juga menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Peserta didik berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Peserta didik berstatus yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
  • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Besaran PIP tahun 2024

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 memiliki besaran sebagai berikut:

  • PIP untuk siswa Sekolah Dasar (SD) adalah sebesar Rp400.000.
  • PIP untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah sebesar Rp750.000.
  • PIP untuk siswa Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) adalah sebesar Rp1,8 juta, meningkat dari sebelumnya Rp1 juta.

    Itulah Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan beserta Penyebabnya, semoga informasi ini bermanfaat.

    Baca juga:

    Please follow and like us:
    Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial