USG Ditanggung BPJS: Syarat dan Cara
USG, atau ultrasonografi, adalah teknik medis yang memanfaatkan gelombang suara frekuensi tinggi untuk visualisasi bagian dalam tubuh. Pemeriksaan ini tidak hanya terbatas pada pemeriksaan kehamilan, melainkan juga dapat digunakan untuk mendeteksi berbagai kondisi kesehatan lainnya. Dengan kemampuannya menghasilkan gambar organ tubuh, jaringan lunak, dan aliran darah, USG menjadi alat diagnostik yang sangat berharga.
Pemeriksaan USG kehamilan memiliki peran penting dalam pemantauan kesehatan ibu hamil dan janin yang sedang berkembang. BPJS Kesehatan, sebagai lembaga penyelenggara jaminan sosial di Indonesia, mengakomodasi layanan ini secara gratis bagi pesertanya. Namun, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar peserta BPJS dapat memanfaatkan layanan ini dengan mudah.
Syarat Pemeriksaan USG Kehamilan Gratis dengan BPJS Kesehatan
- Salah satu syarat utama bahwa peserta harus mendapatkan rujukan medis dari Faskes Tingkat 1.
- Peserta harus aktif dalam program BPJS Kesehatan dan menerima pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I).
- Layanan USG kehamilan disediakan selama Trimester 1 (antara 4-12 minggu) dan Trimester 3 (antara 25-40 minggu).
- Calon ibu hamil membawa dokumen identifikasi diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Ibu (KIA), dan kartu BPJS Kesehatan.
Baca juga: Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan: Syarat dan Cara
Cara Pemeriksaan USG Kehamilan dengan BPJS Kesehatan
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, berikut adalah langkah-langkah untuk menjalani pemeriksaan USG Ditanggung BPJS Kesehatan:
- Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan
- Kunjungi Faskes Tingkat Pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Berkonsultasilah dengan dokter atau bidan tentang kehamilan dan keluhan yang mungkin dialami.
- Dokter atau bidan di Faskes Tingkat Pertama akan memberikan rujukan medis untuk pemeriksaan USG.
- Setelah mendapatkan rujukan, kunjungi tempat yang menyediakan layanan USG Kehamilan. Pastikan membawa dokumen identifikasi diri.
- Tim medis akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan rujukan yang dimiliki, memberikan gambaran perkembangan janin.
- Setelah pemeriksaan selesai, hasil USG akan diberikan. Dokter akan menggunakan hasil ini untuk memantau kesehatan ibu hamil dan janin.
Baca juga: Syarat dan Cara Konsultasi ke Psikiater dengan BPJS Kesehatan
Layanan Lain yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan Bagi Ibu Hamil
Selain pemeriksaan USG, BPJS Kesehatan juga menyediakan perlindungan kesehatan luas untuk ibu hamil. Layanan ini mencakup:
- Pemeriksaan Kehamilan atau Antenatal Care (ANC) hingga tiga kali, termasuk di trimester pertama, kedua, dan ketiga.
- BPJS Kesehatan mencakup persalinan pervaginam.
- Sesuai rujukan dokter, BPJS Kesehatan juga mencakup operasi caesar dan ERACS.
- Setelah melahirkan, ibu hamil dapat menjalani pemeriksaan postnatal care sebanyak tiga kali.
Dalam memanfaatkan layanan kesehatan, kerjasama antara peserta BPJS Kesehatan, tim medis, dan penyelenggara layanan kesehatan sangatlah penting. Hal ini tidak hanya memberikan manfaat bagi ibu hamil, tetapi juga membantu mewujudkan visi pelayanan kesehatan yang inklusif dan berkualitas untuk semua lapisan masyarakat. Dengan adanya fasilitas seperti layanan USG yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, diharapkan kesehatan ibu hamil dan janin dapat terus terjaga dengan optimal.