Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online
Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online – BPJS Ketenagakerjaan menawarkan layanan daring bagi peserta yang ingin mengajukan klaim pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Terdapat dua cara untuk melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online, yakni melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Program JHT merupakan skema pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, dimana dana pensiun tersebut berasal dari investasi iuran bulanan yang dibayarkan oleh peserta.
Secara umum, manfaat JHT hanya dapat diambil setelah peserta mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun. Namun, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemungkinan pencairan manfaat JHT sebelum mencapai usia pensiun dalam beberapa situasi, misalnya ketika peserta mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh peserta yang ingin melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Di antara syarat-syarat tersebut adalah:
- Kartu peserta BPJamsostek
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)
- NPWP (jika tersedia)
Baca juga: Cara Mencetak Kartu Keluarga Online 2023 berikut Manfaatnya
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online melalui Lapak Asik dan Aplikasi JMO
Berikut adalah langkah-langkah cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan secara online melalui Lapak Asik dan aplikasi JMO.
Lapak Asik
Berikut langkah dalam cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online melalui Lapak Asik.
- Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan otomatis memverifikasi data klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diinstruksikan untuk melengkapi data yang dibutuhkan.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Jika proses berhasil, peserta akan menerima notifikasi mengenai jadwal dan lokasi proses wawancara.
- Proses wawancara akan dilakukan melalui video call sesuai jadwal yang telah diinformasikan. Pastikan untuk menyiapkan berkas asli saat wawancara.
- Setelah proses selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke rekening bank yang telah dihubungkan.
Aplikasi JMO
Berikut langkah dalam cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online melalui Aplikasi JMO.
- Buka aplikasi JMO.
- Pilih opsi ‘Jaminan Hari Tua’.
- Pilih opsi ‘Klaim JHT’.
- Jika persyaratan pengajuan klaim telah memenuhi syarat, lanjutkan dengan memilih ‘Selanjutnya’.
- Pilih alasan pencairan klaim, lalu pilih ‘Selanjutnya’.
- Verifikasi data kepesertaan yang tampil. Jika benar, lanjutkan dengan memilih ‘Sudah’.
- Lakukan swafoto sesuai panduan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Lengkapi data seperti NPWP dan rekening bank aktif. Setelah selesai, pilih ‘Selanjutnya’.
- Rincian saldo JHT yang bisa diklaim akan ditampilkan, lalu pilih ‘Selanjutnya’.
- Periksa data yang tampil. Jika benar, pilih ‘Konfirmasi’.
- Pengajuan klaim JHT selesai. Peserta hanya perlu menunggu pembayaran masuk ke rekening yang telah terhubung.
- Untuk memantau status pengajuan klaim, peserta dapat melihatnya di menu ‘Tracking Klaim’.
Dengan demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pencairan manfaat Jaminan Hari Tua secara praktis melalui layanan online, baik melalui Lapak Asik maupun aplikasi JMO.
Baca juga: 10 Bahasa Pemrograman: Pengertian, Fungsi, dan Contoh
Kesimpulan
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan online untuk pengajuan klaim pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Terdapat dua metode pencairan online, yaitu melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). JHT merupakan program pensiun yang dibiayai dari investasi iuran peserta. Pencairan bisa dilakukan setelah usia pensiun atau dalam situasi tertentu seperti mengundurkan diri atau PHK. Syarat pencairan meliputi dokumen seperti kartu peserta, E-KTP, buku tabungan, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya. Melalui Lapak Asik, peserta dapat mengisi data, mengunggah dokumen, dan mengikuti wawancara via video call. Melalui JMO, peserta perlu mengisi data, mengambil foto, dan melengkapi informasi rekening bank. Klaim JHT akan dicairkan ke rekening bank setelah proses selesai. Proses ini memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mengakses manfaat JHT secara online.