Bansos PKH 2023 dijadwalkan akan segera disalurkan dalam waktu yang tidak lama. Informasi mengenai penyaluran Bansos PKH 2023 dapat diperiksa melalui laman web resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pemerintah akan mendistribusikan PKH 2023 kepada warga yang berada dalam kondisi miskin atau rentan miskin, yang telah dikelompokkan ke dalam 7 kategori penerima yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) 2023 dilakukan berdasarkan jumlah populasi yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemerintah juga merencanakan target jumlah penerima manfaat dari program bantuan sosial ini. Pemerintah memiliki skema pengelompokan untuk menetapkan jumlah sasaran penerima Bansos PKH 2023, yang juga berfungsi sebagai kuota penerima manfaat. Penentuan penerima dilakukan berdasarkan data yang tercatat dalam DTKS Kemensos.
Pemerintah telah memperkirakan bahwa sekitar 10 juta penduduk Indonesia memiliki kelayakan untuk menerima bantuan sosial melalui program Bansos PKH 2023. Pendistribusian bantuan ini didukung oleh tujuan yang kuat dari pemerintah.
Misi pemberian bantuan melalui PKH ialah untuk mengurangi persentase kemiskinan di Indonesia dan mengakhiri siklus kemiskinan. Selain itu, PKH juga berfungsi sebagai sarana untuk membantu perkembangan individu dalam masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan taraf kehidupan para penerima manfaat.
Cara Daftar PKH Online 2023
Inilah Cara-Cara Pendaftaran Kartu PKH Secara Online:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi untuk membuat akun baru dan lengkapi informasi pribadi Anda.
- Setelah itu, Anda akan diarahkan ke beranda aplikasi. Temukan dan klik opsi “Daftar Usulan”.
- Pilih “Tambah Usulan”.
- Isikan rincian informasi pribadi dan pilih jenis bantuan sosial PKH.
- Setelah proses pendaftaran selesai, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.
Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Cara Daftar PKH Offline 2023
Inilah Langkah-langkah Pendaftaran Kartu PKH Secara Offline:
- Silakan kunjungi kantor kepala desa atau lurah di wilayah Anda, bawa dokumen KTP dan KK Anda.
- Kepala desa atau lurah akan meneruskan informasi pendaftaran Anda melalui camat, sebagai bagian dari proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel).
- Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi atas data pendaftaran yang Anda sampaikan.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator di tingkat desa atau kecamatan.
- Data yang telah diinput ke dalam SIKS akan diolah oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi laporan yang akan disampaikan kepada bupati atau wali kota.
- Bupati atau wali kota akan mengkomunikasikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur, yang selanjutnya akan diteruskan kepada menteri untuk pengesahan.
Baca juga: Cara Bikin Kartu Kuning Online dan Offline Serta Persyaratannya
Kreteria Penerima PKH
Berikut Merupakan Kreteria Penerima Manfaat PKH:
Kriteria Penerima Manfaat PKH untuk Bidang Kesehatan
- Ibu yang sedang hamil atau menyusui, dengan pembatasan hingga dua kali kehamilan.
- Anak-anak berusia 0-6 tahun, dengan batasan hingga dua anak.
Kriteria Penerima Manfaat PKH untuk Bidang Pendidikan
- Anak-anak yang bersekolah di Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau tingkat pendidikan yang setara.
- Anak-anak yang bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah, atau tingkat pendidikan yang setara.
- Anak-anak yang bersekolah di Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau tingkat pendidikan yang setara.
- Anak-anak berusia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan kewajiban belajar selama 12 tahun.
Kriteria Penerima Manfaat PKH untuk Bidang Sosial
- Individu lanjut usia di atas 60 tahun, dengan pembatasan hingga satu orang dalam satu keluarga.
- Penyandang disabilitas, dengan prioritas pada penyandang disabilitas berat dan pembatasan hingga satu orang dalam satu keluarga.
Baca juga: Ilmu Ekonomi: Pengertian, Pembagian, dan Prinsip
Kesimpulan
Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan bantuan kepada kelompok yang membutuhkan dalam tiga bidang utama: kesehatan, pendidikan, dan sosial. Kriteria penerima manfaat bervariasi untuk setiap bidang, termasuk ibu hamil, anak usia 0-21 tahun, lanjut usia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi “Cek Bansos” atau secara konvensional dengan mengunjungi pihak berwenang setempat. Tujuan PKH adalah untuk meminimalisir kemiskinan, memfasilitasi akses pendidikan, dan meningkatkan kesejahteraan sosial, menggambarkan komitmen pemerintah dalam mencapai kesetaraan dan perkembangan yang berkelanjutan.