Cara bikin kartu kuning online – Kartu kuning atau Kartu AK1 merupakan kartu identitas bagi para pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di wilayah domisili. Kartu ini digunakan untuk pendataan dan persyaratan penting dalam melamar pekerjaan. Proses pembuatan kartu kuning dapat dilakukan secara offline atau online.
Meskipun disebut kartu kuning, sebenarnya kartu ini memiliki warna putih. Di dalam kartu tersebut terdapat informasi penting tentang pemiliknya, seperti nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, serta riwayat pendidikan dari sekolah atau universitas yang telah diikuti.
Penting untuk diketahui bahwa Kartu AK1 hanya dapat dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten/Kota di domisili asli pencari kerja. Sebagai contoh, jika alamat tinggal yang tertera pada KTP adalah di Jambi, maka Disnaker Kota Jambi yang akan mengeluarkan kartu kuning tersebut.
Cara Bikin Kartu Kuning
Berikut ini adalah cara untuk membuat kartu kuning baik secara offline maupun online:
Cara Bikin Kartu Kuning online
- Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/.
- Klik menu “Daftar”.
- Isi data NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
- Klik “Masuk Sekarang”.
- Isi data akun, data pribadi, informasi pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
- Setelah akun berhasil dibuat, pastikan Anda mengunggah foto resmi dengan ukuran 3×4 cm.
- Ikuti petunjuk yang ada dan isi semua data yang diminta.
- Setelah semua data terisi, klik tombol “Simpan” atau “Selesai”.
- Setelah Anda mengklik tombol “Simpan” atau “Selesai”, data akan tersimpan dalam database Disnaker.
- Pencetakan kartu kuning dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Disnaker secara langsung.
Baca juga: Cara Pembayaran M Paspor Via ATM, M-Banking, dan Internet
Cara Bikin kartu kuning offline
- Pergi ke kantor Disnaker yang sesuai dengan domisili KTP.
- Temui bagian pembuatan kartu AK1.
- Serahkan dokumen yang diperlukan.
- Tunggu hingga kartu kuning dicetak.
- Petugas akan memanggil pencari kerja ketika kartu kuning mereka sudah siap.
- Pencari kerja kemudian akan diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.
Perlu diingat bahwa pembuatan kartu kuning secara offline maupun online tidak dikenakan biaya alias gratis.
Baca juga: Cara Bikin KTP Online serta Persyaratannya
Syarat Bikin Kartu Kuning
Proses pembuatan kartu kuning dapat dilakukan baik secara offline maupun online. Namun, sebelum membuat kartu kuning, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan terlebih dahulu.
Dokumen yang harus disiapkan untuk pembuatan kartu kuning meliputi:
- Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi (serta membawa ijazah asli sebagai tindakan pencegahan)
- Fotokopi KTP/SIM (serta membawa KTP asli sebagai tindakan pencegahan)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dua lembar pas photo berwarna dengan ukuran 3×4 dan latar belakang merah
Sebelum mulai mendaftar, disarankan bagi calon pemohon kartu kuning untuk menyiapkan dokumen-dokumen di atas. Persiapan ini akan memudahkan proses pembuatan kartu kuning, baik melalui proses online maupun offline.
Pembuatan kartu kuning tidak dikenakan biaya alias gratis. Pemohon hanya perlu mengunjungi kantor Disnaker di wilayah setempat, baik secara online maupun langsung, dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Baca juga: Infografis adalah: Pengertian, Manfaat, Tujuan, dan Jenis
Referensi
- https://karirhub.kemnaker.go.id
- https://nakertrans.jambiprov.go.id
- https://disnakerkop.jambikota.go.id