Hukum

Norma Hukum: Pengertian, Tujuan, Sanksi, dan Contoh

Norma hukum adalah aturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya kejahatan. Melalui hukum, masyarakat dilindungi dari berbagai ancaman dan kejahatan. Hukum juga menjadi pedoman bagi masyarakat dalam melakukan tindakan yang sesuai dengan tatanan hidup yang berlaku.

Di Indonesia, hukum dan norma menjadi keharusan yang harus ditaati oleh warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan bahwa hukum menjadi keharusan dalam kehidupan bangsa dan negara karena adanya hukum dapat menciptakan ketertiban serta keadilan bermasyarakat.

Secara harfiah, hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintah. Hukum diartikan sebagai norma dan sanksi yang diciptakan untuk mengatur pergaulan hidup dalam bermasyarakat. Hukum dan norma dibuat untuk membatasi ruang gerak manusia agar tidak bertindak sesuai kehendak dirinya sendiri dan harus sesuai pedoman dan tatanan yang berlaku agar menciptakan kehidupan yang aman, tentram, serta berkeadilan.

Pengertian Norma Hukum Menurut Ahli

Norma hukum sangat penting untuk dijadikan pedoman hidup dalam bermasyarakat dan di lingkungan sehari-hari, meskipun terkadang harus dipaksakan, dibuat untuk membuat setiap individu menjadi disiplin dalam bermasyarakat dan bernegara.

Para ahli memiliki pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian norma hukum.

Baca juga: Hukum Tata Negara: Pengertian Menurut Ahlinya

Purnadi Purbacarakan dan Soerjono Soekanto

Terdiri dari kaidah atau pedoman untuk perilaku atau bertindak dalam hidup.

Maria Farida

Suatu ukuran yang harus dipatuhi dalam hubungan dengan sesamanya atau lingkungannya.

Hans Kelsen

Sesuatu yang seharusnya ada atau terjadi, terutama bahwa manusia harus berperilaku dengan cara tertentu.

Sudikno Mertokusumo

Kaidah peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia harus berperilaku agar kepentingannya dan kepentingan orang lain terlindungi.

Achmad Ali

Aturan atau cara bersikap yang wajib dipatuhi dengan sanksi dan diberlakukan oleh otoritas pengendalian.

Jimmy Asshiddiqie

Pelembagaan nilai-nilai baik dan buruk dalam bentuk aturan tata tertib.

Mz. Lawang

Merupakan gambaran harapan yang pantas dilakukan.

J Macionis

Kumpulan aturan untuk memandu tindakan setiap anggota masyarakat.

Anthony Gidden

Aturan atau prinsip baku yang wajib dijaga dan diperhatikan oleh seluruh warga negara.

Norma hukum juga diatur di dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), dianggap sebagai keharusan untuk mengatur warga negara agar dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. Hukum juga dianggap penting untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam bermasyarakat.

Baca juga: Hukum Administrasi Negara: Pengertian, dan Sumbernya

Tujuan Norma Hukum

Tujuan keberadaan norma hukum dalam suatu pemerintahan atau negara adalah sebagai berikut:

  • Sebagai pedoman atau aturan hidup untuk seluruh masyarakat di wilayah tertentu, untuk memberikan keteraturan dan stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Menjadi batasan seperti larangan atau perintah dalam berperilaku dan bertindak agar tercipta lingkungan yang tertib dan terhindar dari perilaku semena-mena antar warga masyarakat.
  • Memberikan sanksi hukum maupun sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan, sebagai bentuk penegakan.
  • Mendorong setiap masyarakat melakukan penyesuaian dengan aturan dan norma yang berlaku di lingkungan, sehingga tercipta harmoni dan keselarasan dalam masyarakat.

Ciri Norma Hukum

Berikut adalah beberapa ciri khas dari norma hukum:

  • Berisi aturan, panduan, atau kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat.
  • Tidak dibuat sembarangan oleh masyarakat, melainkan harus disahkan oleh pemerintah atau otoritas hukum yang memiliki kekuatan hukum.
  • Aturan dalam norma hukum harus dipatuhi oleh setiap warga negara yang berada di wilayah negara tertentu, karena norma ini memiliki kekuatan mengikat.
  • Warga negara yang melanggar akan dikenakan sanksi, seperti hukuman penjara atau pengenaan denda, karena norma hukum menjadi acuan untuk sanksi tersebut.

Baca juga: Hukum Pidana: Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Sumber

Sanksi Norma Hukum

Memiliki sanksi dan tercatat tertulis, yang berlaku bagi setiap warga masyarakat yang melanggar. Sanksi bisa berupa pidana, denda, atau hukuman sosial. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mematuhi aturan. Sanksi hukum bisa diterapkan melalui pasal pidana atau perdata, seperti Pasal 351 KUHP yang mengatur sanksi bagi pelanggar penganiayaan.

Contoh Norma Hukum

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa contoh pelanggaran dalam kehidupan sehari-hari.

Lingkungan Sekolah

Contoh di lingkungan sekolah antara lain:

  • Siswa harus hadir paling lambat 10 menit sebelum bel berbunyi.
  • Siswa harus mengenakan seragam yang rapi dan lengkap dengan atribut sesuai aturan.
  • Rambut siswa laki-laki tidak boleh melebihi kerah seragam.
  • Seluruh siswa harus mengikuti upacara pengibaran bendera setiap Senin pagi.

Semua civitas diwajibkan mematuhi hukum yang diatur di lingkungan sekolah. Walaupun di setiap sekolah berbeda, namun sudah diatur lengkap dengan sanksi jika ada yang melanggar.

Baca juga: Norma Kesopanan: Pengertian, Tujuan, dan Contoh

Masyarakat

Contoh yang berlaku di masyarakat antara lain:

  • Tamu yang menginap selama 1×24 jam harus melapor kepada ketua RT.
  • Warga baru harus melaporkan diri kepada ketua RT dan ketua RW.
  • Setiap warga harus mengirimkan perwakilannya, berupa laki-laki di atas 17 tahun, untuk terlibat dalam sistem keamanan lingkungan (siskamling).
  • Setiap keluarga harus membayar iuran kas RT setiap bulan, dan lain sebagainya.

Norma hukum yang sudah diatur di tengah masyarakat harus dipatuhi dan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, meskipun ada keragaman kondisi masyarakat di lingkungan tersebut.

Negara

Norma hukum yang berlaku di suatu negara merupakan norma hidup dengan aturan yang paling tinggi dan wajib ditaati oleh semua masyarakat di seluruh daerah di Indonesia. Contohnya:

  • Kewajiban mengenakan helm saat mengendarai kendaraan bermotor.
  • Wajib memiliki SIM bagi pengendara motor.
  • Membawa surat-surat lengkap termasuk STNK saat berkendara.

Norma hukum di negara biasanya diatur secara tegas dan ada sanksi hukum jika melanggar, lebih ketat dan kaku dibandingkan yang lain.

Baca juga: Perdagangan Internasional: Defenisi, Tujuan, dan Hambatan

Kesimpulan

Norma hukum memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, memiliki sanksi yang jelas dan tegas bagi pelanggarnya, baik dalam lingkungan sekolah, masyarakat, maupun negara. Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa pidana, denda, atau hukuman sosial, tergantung dari jenis pelanggaran dan keputusan hakim. Oleh karena itu, penting bagi seluruh warga masyarakat untuk mematuhi hukum yang ada, demi terciptanya kehidupan yang lebih baik dan harmonis.

Referensi

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
  3. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
  4. UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Perdata
  5. UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Administrasi Negara
  6. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  7. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  8. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  9. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  10. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Bambang Niko Pasla

A seasoned writer in the fields of industry, business, and technology. Enjoys sports and traveling activities.