Cara Bikin Akte Kelahiran Online

cara bikin akte kelahiran online

Akte kelahiran online – Pada masa lalu, orang tua harus datang langsung ke kantor pelayanan publik yang mengurus kependudukan dan […]

Akte kelahiran online – Pada masa lalu, orang tua harus datang langsung ke kantor pelayanan publik yang mengurus kependudukan dan pencatatan sipil untuk membuat akta kelahiran. Namun, sekarang telah tersedia cara membuat akta kelahiran secara online.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, pencatatan kelahiran secara online adalah proses pencatatan yang dilakukan oleh pemohon melalui pengisian aplikasi elektronik.

Apa itu Akte Kelahiran?

Akta kelahiran, juga dikenal sebagai akta lahir, adalah dokumen resmi yang dibuat untuk mencatat dan mengkonfirmasi fakta-fakta penting terkait dengan kelahiran seseorang.

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah untuk menyatakan identitas seseorang, termasuk nama, tempat, tanggal lahir, dan informasi mengenai orang tua atau wali dari individu tersebut.

Akta kelahiran dikeluarkan oleh pihak berwenang, seperti kantor catatan sipil atau instansi yang mengurus kependudukan, dan memiliki kekuatan hukum yang diakui secara resmi.

Akta kelahiran memiliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan. Misalnya, akta kelahiran diperlukan sebagai persyaratan untuk mendaftar sekolah, mendapatkan layanan kesehatan, mengajukan dokumen perjalanan seperti paspor, dan melamar pekerjaan.

Selain itu, akta kelahiran juga diperlukan sebagai bukti sah dalam proses administrasi seperti pencatatan perkawinan, pembuatan kartu identitas, pembuatan akta nikah, klaim hak waris, dan untuk keperluan hukum lainnya.

Akta kelahiran berfungsi sebagai dokumen penting yang menjamin hak-hak seseorang dalam masyarakat, memberikan bukti legalitas status dan identitas individu, serta membantu dalam membangun sistem administrasi yang teratur dan akurat.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online dan Offline

Cara Bikin Akte Kelahiran Online beserta Persyaratannya

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat akta kelahiran secara online berikut persyaratannya, yang dikutip dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2016:

Cara Bikin Akte Kelahiran Online

  1. Daftar akun:
    • Mendaftar terlebih dahulu dengan membuat akun.
    • Mengisi dan mengunggah data pribadi yang diminta, seperti nama lengkap, nomor KTP, KK, nomor Whatsapp, foto KTP, dan informasi lainnya.
  2. Masuk ke layanan online:
    • Buka alamat website “Layanan Online Dukcapil Kemendagri”.
    • Klik opsi “Masuk” di halaman tersebut.
    • Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password yang telah dibuat saat mendaftar.
  3. Isi formulir dan unggah berkas persyaratan:
    • Setelah berhasil masuk, akan ditampilkan formulir yang harus diisi.
    • Isi formulir dengan informasi yang diminta.
    • Unggah kembali beberapa persyaratan yang diperlukan.
  4. Terima tanda bukti permohonan:
    • Setelah mengisi formulir dan melengkapi persyaratan, kamu akan menerima tanda bukti permohonan sebagai konfirmasi.
  5. Tunggu verifikasi dan validasi petugas:
    • Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data yang kamu berikan.
    • Data akan diverifikasi dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  6. Penerbitan register akta kelahiran:
    • Setelah verifikasi dan validasi selesai, pejabat pencatatan sipil akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.
  7. Tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran:
    • Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana akan membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.
  8. Pemberitahuan melalui email:
    • Petugas akan mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.
  9. Cetak mandiri akta kelahiran:
    • Pemohon dapat mencetak sendiri kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Baca juga: Tata Cara dan Niat Sholat Jenazah Laki-Laki dan Perempuan

Persyaratan Bikin Akte Kelahiran Online

akte nikah

Berikut adalah persyaratan untuk membuat akta kelahiran secara umum:

  • Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
  • Akta nikah/kutipan akta perkawinan.
  • Kartu Keluarga (KK) di mana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) orang tua/wali/pelapor; atau paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) bukan penduduk dan orang asing.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (SPTJM) (diperlukan jika tidak ada surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong).
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (diperlukan jika tidak ada akta perkawinan, namun sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur suami-istri-anak di dalam Kartu Keluarga).

Baca juga: Iklan adalah: Pengertian, Fungsi, Ciri, Jenis, dan Contoh

Berapa Biaya Bikin Akte Kelahiran?

cara bikin akte kelahiran secara online

Salah satu keprihatinan bagi seseorang yang ingin membuat akta kelahiran adalah tentang biaya yang harus dikeluarkan. Namun, penting untuk diketahui bahwa sejak 1 Januari 2014, pemerintah telah menghapus biaya administrasi untuk pembuatan akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kematian. Hal ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan dokumen-dokumen penting tersebut.

Lebih penting lagi, pemerintah juga mengancam dengan hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp25 juta bagi petugas yang meminta biaya pembuatan akta kelahiran.

Dengan demikian, jika dalam proses pembuatan akta kelahiran ada petugas yang meminta biaya pendaftaran, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar atau pungutan ilegal (pungli).

Masyarakat diimbau untuk mengetahui hak-haknya dan melaporkan segala bentuk pungutan ilegal yang terjadi dalam proses pembuatan akta kelahiran kepada instansi yang berwenang.

Pemerintah bertekad untuk memberantas pungutan liar dan memastikan bahwa pelayanan publik, termasuk pembuatan akta kelahiran, dapat dilakukan secara transparan dan tanpa biaya tambahan yang tidak sah.

Baca juga: KOL (Key Opinion Leader): Apa itu, Jenis, dan Manfaatnya

Berapa Lama Waktu Membuat Akte Kelahiran?

lama membuat akte kelahiran

Selain prosedur yang mudah, pembuatan akte kelahiran juga relatif cepat. Biasanya, akta kelahiran akan selesai dalam waktu lima hari kerja setelah berkas diajukan.

Setelah selesai, file akta kelahiran akan langsung dikirimkan melalui email yang telah terdaftar. Jika terjadi keterlambatan yang signifikan dalam penerbitan akta kelahiran, Anda dapat mengunjungi kantor Dukcapil di daerah setempat atau menghubungi call center Dukcapil.

Referensi

  1. https://wargaklampid-dispendukcapil.surabaya.go.id
  2. https://ppid.bogorkab.go.id
  3. https://disdukcapil.jepara.go.id
Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial