Hukum Tata Negara: Pengertian Menurut Ahlinya

Hukum Tata Negara-Tata negara adalah peraturan yang berkaitan dengan berbagai tindakan yang dilakukan oleh suatu negara, dan istilah ini juga dikenal dengan sebutan Constitutional Law dalam bahasa Inggris. Meskipun Indonesia dan Belanda memiliki istilah yang berbeda dalam menyebutkan tata negara, yaitu staatsrecht di Belanda, namun definisinya tetap sama dengan tujuan yang hampir sama.

Definisi tata negara dapat bervariasi tergantung pada para ahli dari berbagai negara, dan dalam rangka memberikan penjelasan yang lebih rinci, kami akan merangkum beberapa definisi secara umum dan pendapat ahli hukum dari berbagai negara.

Pengertian Hukum Tata Negara Secara Umum

Hukum Tata Negara adalah bidang studi yang mempelajari aspek hukum yang membentuk serta dipengaruhi oleh organisasi negara tersebut. Menurut Wirjono Prodjodikoro, HTN mengatur mengenai hubungan antara individu atau entitas hukum dengan suatu kelompok atau badan hukum yang mewakili negara atau bagian dari negara.

Baca juga: Teori Inti Ganda: Pengertian dan pembagian Zona

Terdapat beberapa istilah dalam bahasa asing yang digunakan untuk merujuk pada HTN, seperti:

  • Constitutional Law dalam bahasa Inggris
  • Droit Constitutionnel dalam bahasa Perancis
  • Diritto Constitutionale dalam bahasa Italia
  • Verfassungsrecht dalam bahasa Jerman, serta
  • Staatsrecht dalam bahasa Belanda.

Hukum Tata Negara mengacu pada tiga kata yaitu “hukum”, “tata”, dan “negara” yang membahas tentang urusan penataan negara. Hukum dapat didefinisikan sebagai seperangkat peraturan atau aturan yang memandu perilaku dan tindakan seseorang, dengan sanksi yang diberikan jika aturan tersebut dilanggar. “Tata” berkaitan dengan kata tertib atau order, yang merujuk pada tata tertib.

Baca juga: Hukum Administrasi Negara: Pengertian, dan Sumbernya

Dalam konteks HTN, ini mengacu pada sistem penataan negara yang mencakup struktur dan substansi norma kenegaraan. Secara keseluruhan, HTN dapat didefinisikan sebagai bidang studi yang membahas struktur kenegaraan, hubungan antar struktur organisasi negara, serta hubungan antara negara dan warga negara.

Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Ahli

Berikut penjabaran pengertian hukum tata negara menurut para ahli:

Scholten

Scholten mendefinisikan Hukum Tata Negara sebagai seperangkat aturan yang mengatur organisasi di dalam negara. Aturan tersebut mencakup seluruh organ negara, hak dan kewajiban, hubungan, serta tugas masing-masing dalam menjalankan tugas kenegaraan. Dengan demikian, HTN memiliki ruang lingkup yang luas dan mencakup semua aspek dalam tata kelola negara.

Wade and Philips

Definisi Hukum Tata Negara adalah aturan yang melekat pada alat-alat perlengkapan negara, termasuk tugas dan hubungan antara alat-alat tersebut. Definisi ini telah diungkapkan dalam buku “Constitutional Law” yang diterbitkan pada tahun 1936. Dalam konteks ini, HTN mencakup semua aturan yang berlaku pada lembaga negara, serta mengatur tugas dan hubungan antara lembaga-lembaga tersebut.

Kusmandi Pudjosewojo

Sebagai seorang tokoh dalam negeri, pandangan beliau tentang Hukum Tata Negara adalah aturan yang mengatur tata negara di bawah kerajaan atau pemerintahan. Aturan ini menunjukkan hubungan atasan dan bawahan serta adanya hierarki atau tingkatan tertentu.

Baca juga: Hukum Mendel: Pewaris Sifat Induk Kepada Turunan

Selain itu, menurut Kusmandi, definisi HTN juga mencakup wilayah hukum masyarakat yang menunjukkan perlengkapan masyarakat tersebut. Dalam hal ini, HTN mencakup semua aspek hukum yang terkait dengan tata kelola negara dan masyarakat, serta menetapkan hubungan dan struktur antara berbagai lembaga negara dan masyarakat.

Mac Iver

Mac Iver membedakan antara negara dan masyarakat dan ia mengartikan negara sebagai sebuah organisasi. Menurutnya, Hukum Tata Negara mencakup aturan yang terkait dengan organisasi dalam masyarakat tersebut, seperti struktur dan hubungan antara lembaga-lembaga negara, serta tata kelola dan mekanisme pengambilan keputusan dalam masyarakat.

Van Der Von

Van der Von mengartikan Hukum Tata Negara sebagai seperangkat aturan yang mengatur berbagai badan dalam suatu negara sesuai dengan kepentingannya masing-masing. Aturan tersebut berkaitan dengan wewenang, hubungan antar badan, serta hubungan antara badan-badan tersebut dengan individu-individu di dalam negara tersebut.

L.J. Apeldoorn

Apeldoorn berpendapat bahwa hukum tata negara adalah aturan yang berkaitan dengan tata kelola administrasi suatu negara, baik dalam arti yang sempit maupun luas.

Cornelis Van Vollenhoven

Definisi dari Hukum Tata Negara adalah seperangkat peraturan hukum yang menetapkan badan-badan sebagai alat negara dengan memberikan kewenangan kepada badan-badan tersebut serta membagi tugas-tugas pemerintahan di antara berbagai alat negara pada semua tingkatan.

J.H.A. Logemann

Dalam Hukum Tata Negara, diatur mengenai organisasi negara yang terdiri dari jabatan-jabatan yang harus didefinisikan secara jelas. Oleh karena itu, jabatan merupakan konsep inti dalam HTN. Jabatan merupakan istilah yang merujuk pada pribadi yang memegang suatu posisi tertentu dalam suatu organisasi negara.

Baca juga: Connected Papers Untuk Penelitian Akademik

HTN juga membagi tugas pemerintah ke dalam berbagai jabatan yang memiliki wewenang di segala tingkatan.

M. Mahfud MD

Pengertian hukum adalah kumpulan peraturan tentang perilaku orang dalam masyarakat yang diancam dengan sanksi jika dilanggar, sementara negara adalah organisasi paling atas dalam suatu kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang memiliki tujuan untuk bersatu, tinggal di wilayah tertentu, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.

Baca juga: Dasa Darma Pramuka: Pengertian, Isi, dan Fungsi

Hukum Tata Negara mengacu pada kumpulan peraturan tentang perilaku dalam hubungan antara individu dengan negaranya.

Jimly Asshidddiqe

Hukum Tata Negara ialah sebuah disiplin ilmu hukum yang menelaah prinsip-prinsip dan aturan hukum yang tertulis maupun yang berlaku dalam praktek di bidang kenegaraan terkait dengan:

  • Konstitusi yang merujuk pada kesepakatan bersama suatu masyarakat mengenai cita-cita untuk hidup bersama di dalam sebuah negara;
  • Institusi kekuasaan negara dan tugas-tugas yang terkait dengan institusi tersebut;
  • Mekanisme yang mengatur hubungan antar institusi kekuasaan negara;
  • Prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara institusi kekuasaan negara dengan warga negara.

Tujuan Dibentuknya Hukum Tata Negara

Negara adalah suatu entitas organisasi yang terdiri dari pemerintah dan rakyat, dan kekuasaan yang mengatur operasional suatu negara. Pembentukan HTN memiliki berbagai tujuan, antara lain:

  • Menjelaskan pengertian-pengertian yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 setelah melalui proses amandemen.
  • Membuat masyarakat Indonesia memahami hak dan kewajiban mereka sebagai subjek HTN sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Memberikan bantuan pemahaman bagi pemula dalam memahami ruang lingkup pengetahuan tentang hukum tata negara.
  • Mengenalkan teori dan implementasi HTN di Indonesia kepada seluruh masyarakat.
  • Mendukung studi ilmiah terkait HTN yang dapat dikembangkan terus-menerus.

Jika rancangan aturan diimplementasikan dengan baik, maka administrasi negara akan berjalan dengan baik. Jika semua pihak yang terlibat dapat memegang amanah secara jujur, maka praktik KKN tidak akan terjadi dan anggaran akan terealisasi dengan tepat.

Baca juga: Cara Membuat Artikel Ilmiah Yang Baik dan Benar

Penegakan hukum yang tepat akan membawa kedamaian, bukan hanya di dalam negeri, tetapi juga ke seluruh dunia.

Asas Yang Digunakan Dalam Hukum Tata Negara

Hukum tata negara, sebagai landasan pengaturan hidup banyak orang dan urusan, didasari oleh beberapa hal sebagai berikut:

  1. Asas Pancasila Sumber hukum tertinggi dalam pembentukan Undang-Undang Dasar adalah Pancasila. Kelima butir Pancasila harus selalu menjadi dasar dalam perancangan HTN di Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam kelima sila meliputi Ketuhanan yang Maha Esa, Prikemanusiaan, Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan.
  2. Asas Kedaulatan Rakyat Kekuasaan tertinggi dalam negeri berada di tangan rakyat, namun dalam pelaksanaannya diwakilkan oleh MPR. MPR kemudian membagikan tugas lagi kepada badan-badan di bawahnya, yang harus patuh pada ketetapan hukum ini.
  3. Asas Negara Hukum Sebuah negara harus berdiri berlandaskan hukum untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat. Wakil rakyat seharusnya takut dan menjalankan amanah dengan baik demi terlaksananya kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.
  4. Asas Pembagian Kekuasaan Pemisahan kekuasaan dimaksudkan untuk memfokuskan kerja para wakil rakyat sehingga tujuan semakin cepat tercapai. Di Indonesia, ada tiga kekuasaan utama: legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing.
  5. Asas Negara Kesatuan Asas ini dimanfaatkan untuk mempersatukan banyak orang dalam satu tujuan dengan pedoman Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menciptakan persatuan dan kesatuan seluruh rakyat Indonesia.

Kelima asas ini menjadi dasar terbentuknya HTN dan menjelaskan mengapa kebijakan di setiap negara berbeda. Di Indonesia, Pancasila menjadi ideologi dasar, yang kemudian diturunkan dalam peraturan di dalam Kitab Undang-undang Dasar 1945.

Contoh Implementasi Hukum Tata Negara

Berikut adalah sebuah contoh ilustrasi HTN, namun perlu diingat bahwa ini hanyalah fiksi. Contoh kasus ini memberikan gambaran tentang bagaimana HTN berfungsi:

  • Pertama, seorang bupati terpilih di daerah X diketahui sebagai seorang warga negara asing. Setelah mengetahui hal ini, lawannya yang tidak terpilih merasa tidak adil dan melaporkan status kewarganegaraan bupati terpilih ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedudukan bupati terpilih akhirnya ditangguhkan dan MK masih melakukan penyelidikan.
  • kasus lainnya adalah seorang warga negara asing yang membawa narkoba di bandara internasional Indonesia. Setelah diadili dan terbukti bersalah, tersangka dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. Namun, melalui proses banding, hukuman tersangka diperpanjang menjadi 40 tahun. Tersangka kemudian mengajukan permohonan grasi kepada presiden, yang akhirnya dikabulkan dan menyebabkan tersangka dibebaskan dari penjara dua tahun lebih awal dan dideportasi ke negara asalnya.

Kedua kasus tersebut menggambarkan bagaimana HTN berfungsi di Indonesia, dengan aturan yang jelas dan dipatuhi oleh seluruh perangkat atau aparatur negara dari berbagai elemen dan tingkatan untuk menjaga keadilan dan keamanan negara.

Kesimpulan

HTN merupakan aturan-aturan dasar yang mengatur tata cara berpemerintahan suatu negara. Di Indonesia, HTN didasarkan pada lima asas utama, yaitu Pancasila, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, Pembagian Kekuasaan, dan Negara Kesatuan.

Referensi

  1. Saldi Isra, HTN Indonesia, Prenada Media, 2016.
  2. Jimly Asshiddiqie, HTN, Konstitusi Press, 2019.
  3. Sri Soemantri, HTN Indonesia, Sinar Grafika, 2016.
  4. Saldi Isra, Konstitusi dan Kewarganegaraan Indonesia, Prenada Media, 2015.
  5. M. Yahya Harahap, HTN dan Demokrasi Indonesia, Raja Grafindo Persada, 2015.
Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial