Pernahkah Anda berpikir untuk bepergian ke luar negeri dan merasa perlu memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional (SIM Internasional) untuk mengemudi di negara lain? Mungkin Anda sedang merencanakan liburan di luar negeri atau bepergian untuk tujuan bisnis. SIM Internasional adalah dokumen penting yang dapat membantu Anda mengemudi di banyak negara di seluruh dunia.
Apa Itu SIM Internasional?
Sebelum kita masuk ke dalam detail tentang bagaimana membuat SIM Internasional, mari pahami terlebih dahulu apa itu SIM Internasional dan mengapa Anda memerlukannya. Surat Izin Mengemudi Internasional, atau yang lebih dikenal sebagai International Driving Permit (IDP), adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara yang memungkinkan Anda untuk mengemudi kendaraan di luar negeri. Dokumen ini adalah terjemahan dari SIM nasional ke dalam beberapa bahasa asing dan berisi informasi penting yang diperlukan oleh pihak berwenang saat mengemudi di negara lain.
Keberadaan Surat Izin Mengemudi Internasional sangat penting jika berencana untuk mengemudi saat berada di luar negeri. Ini memberikan jaminan bahwa Anda memenuhi persyaratan hukum dan teknis yang diperlukan untuk mengemudi di negara yang mungkin memiliki aturan lalu lintas yang berbeda dengan negara Anda. Surat Izin Mengemudi Internasional juga dapat berfungsi sebagai identifikasi tambahan saat berada di luar negeri.
Baca juga: Cara Memperpanjang SIM Online Beserta Persyaratannya
Dasar Hukum SIM Internasional
Dasar penerbitan Surat Izin MengemudiInternasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968). Konvensi ini merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926. Oleh karena itu, Surat Izin Mengemudi Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.
Lembaga Penerbit SIM Internasional
Di Indonesia, Lembaga yang menerbitkan Surat Izin Mengemudi Internasional adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, yang mulai berlaku pada tanggal 6 Januari 2017.
Masa Berlaku SIM Internasional
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi Internasional adalah 3 tahun. Setelah masa berlaku habis, Anda perlu memperbarui Surat Izin Mengemudi Internasional jika masih memerlukannya untuk mengemudi di luar negeri.
Baca juga: Cara Cek DPT Online 2024
Syarat Untuk Membuat SIM Internasional
Saat memutuskan untuk membuat SIM Internasional, perlu mempersiapkan beberapa dokumen dan mengikuti prosedur tertentu. Berikut adalah persyaratan umum untuk membuat Surat Izin Mengemudi Internasional:
1. Dokumen Persyaratan
Dokumen-dokumen yang diperlukan harus diunggah dalam format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB. Dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Paspor yang masih berlakuSIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan Surat Izin Mengemudi Internasional yang akan diajukan)
- Tanda tangan di kertas putih yang ditulis menggunakan tinta hitam
- Surat Izin Mengemudi Internasional yang masih berlaku (khusus untuk perpanjangan)
Catatan: Untuk bukti fisik, Anda dapat mengunggah dengan cara memindai atau mengambil foto dokumen tersebut di atas kertas HVS.
2. Foto Diri
Foto diri yang akan digunakan dalam Surat Izin Mengemudi Internasional harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Foto harus menampilkan wajah dengan jelas
- Latar belakang harus berwarna putih
- Anda harus mengenakan pakaian dengan dua kancing kemeja
- Tidak boleh menggunakan kacamata atau kontak lens/softlens
- Wajah harus menghadap kamera
- Foto harus berwarna (bukan hitam putih)
- Tidak boleh terlihat gigi pada foto
3. Biaya PNBP
Ada biaya yang harus di bayar saat membuat Surat Izin Mengemudi Internasional. Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi Internasional baru adalah Rp.250.000, sementara biaya perpanjangan adalah Rp.225.000., biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri. Biaya jasa pengiriman juga akan dikenakan sesuai dengan jasa yang di pilih dan jarak tempuh pengiriman.
Baca juga: Cara Klaim Santunan Jasa Raharja setelah Kecelakaan Lalu Lintas
Proses Cara Buat SIM Internasional di KORLANTAS POLRI
Setelah Anda memastikan bahwa Anda telah memenuhi semua persyaratan di atas, Anda dapat memulai proses pendaftaran untuk membuat Surat Izin Mengemudi Internasional. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs web resmi https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/ yang menyediakan layanan pembuatan SIM Internasional. Anda akan menemukan tombol “Daftar” atau “Membuat SIM Internasional” di situs tersebut.
- Isilah formulir registrasi online dengan informasi yang diminta. Pastikan memberikan informasi yang akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda unggah.
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk foto diri, tanda tangan, KTP, KITAP (jika Anda adalah WNA), paspor, SIM yang masih berlaku, dan SIM Internasional yang masih berlaku (jika perpanjangan).
- Pilih cara ingin mengambil atau menerima Buku SIM Internasional. Beberapa layanan mungkin menawarkan opsi pengiriman ke alamat.
- Isilah data rekening pengembalian dengan informasi yang benar. Data ini akan digunakan jika data pemohon tidak sesuai, dan biaya PNBP perlu dikembalikan.
- Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, Anda akan menerima Nomor Virtual Account pada situs web. Anda akan menerima konfirmasi pembayaran melalui email. Segera lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera.
- Setelah melakukan pembayaran, akan menerima Nomor Registrasi melalui email. Ini adalah bukti bahwa Anda telah berhasil mendaftar untuk membuat SIM Internasional.
- Ingatlah bahwa pelayanan SIM Internasional biasanya hanya tersedia pada hari Senin hingga Kamis dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, serta hari Jumat dengan jadwal yang sama. Pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, layanan tersebut biasanya tutup.
Pengaduan dan Informasi Tambahan
Jika Anda memiliki keluhan atau ingin memberikan masukan terkait pelayanan SIM Internasional, dapat menghubungi nomor WhatsApp yang disediakan, yaitu 0819.0150.0669. Untuk informasi lebih lengkap atau pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Korlantas Polri yang terletak di alamat:
Gedung SIM International Alamat: MT Haryono St No.37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan 12770.
Pastikan selalu memeriksa peraturan terbaru dan persyaratan yang berlaku saat akan mengajukan permohonan SIM Internasional, karena aturan bisa berubah dari waktu ke waktu. Semoga bermanfaat ya.