Persyaratan PPPK Kesehatan 2023

persyaratan pppk kesehatan 2023

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan adalah proses seleksi untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang bertujuan untuk mengisi posisi Tenaga Kesehatan (Nakes) di Indonesia. Semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja dalam bidang kesehatan diizinkan untuk mendaftar, namun mereka harus memenuhi berbagai persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai dengan SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023, serta ketentuan lain yang berlaku. Berikut ini adalah informasi lebih rinci mengenai persyaratan pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2023.

Syarat Pendaftaran PPPK Kesehatan 2023

Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan dibagi dua, syarat umum dan syarat khusus, berikut ini uraiannya.

Syarat Umum

Persyaratan umum bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023 mengacu pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2023, yang mencakup hal-hal berikut:

  • Usia minimal 20 tahun dan tidak lebih dari 1 tahun sebelum mencapai batas usia tertentu yang berlaku untuk jabatan yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Tidak pernah menjalani hukuman penjara selama minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak hormat dari pekerjaan di sektor swasta.
  • Tidak memiliki afiliasi atau aktif dalam partai politik atau aktivitas politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Mempunyai kompetensi yang diakui oleh sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang dilamar.
  • Menunjukkan kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang diterapkan.
  • Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh PPPK sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Baca juga: CPNS Kemendikbud 2023: Formasi, Syarat, dan Link Pendaftaran

Syarat Khusus

Selain persyaratan umum, ada pula persyaratan khusus yang harus dipenuhi, seperti:

  • Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai dengan SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023.
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang aktif dan masih berlaku (bukan STR Internship) jika dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023.
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun yang sesuai dengan bidang tugas dan jabatan yang dilamar, sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 6 Ayat 1 Huruf e.
  • Menyertakan bukti pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, minimal 3 tahun untuk jenjang muda, minimal 5 tahun untuk jenjang madya, dan minimal 7 tahun untuk jenjang utama.
  • Masa kerja dihitung berdasarkan pengalaman kerja di fasilitas kesehatan pemerintah atau swasta, yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja.
  • Bagi pelamar Dokter, masa kerja sebagai dokter internship dapat dianggap sebagai pengalaman kerja.
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas, mereka dapat melamar jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan STR, dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas pemerintah yang menjelaskan jenis dan tingkat disabilitas, serta menyampaikan video singkat yang menunjukkan kemampuan dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Baca juga: Manfaat Daun Pisang untuk Kesehatan dan Lainnya

Syarat Berkas PPPK Kesehatan 2023

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan mencakup:

  • Foto dengan latar belakang merah dalam format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.
  • Surat pernyataan yang harus diketik menggunakan komputer, diberi materai Rp10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam pada saat tanggal pendaftaran.
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli tentang perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  • Scan Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli untuk jenjang DIII/DIV/S1, serta Surat Penyetaraan Ijazah asli jika diperlukan.
  • Scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang bukan STR Internship asli jika dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional yang dilamar.
  • Scan Surat Keputusan (SK) Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja.
  • Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, diberi materai Rp10.000.
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas, tambahkan surat keterangan tentang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas pemerintah.
  • Sertakan tautan video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

Demikianlah semua persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar PPPK Tenaga Kesehatan. Jangan lewatkan batas waktu pendaftaran yang akan berakhir pada tanggal 9 Oktober 2023.

Catatan. Informasi ini diambil dari halaman Frequently Asked Questions (FAQ) dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada tanggal 27 September 2023.