Cara Memperpanjang SIM Online Beserta Persyaratannya

Cara Memperpanjang SIM Online

Perpanjangan SIM adalah langkah yang wajib dilakukan setiap lima tahun, sehingga tetap memegang dokumen yang sah untuk mengemudi di jalan raya. Namun, proses ini tak lagi memerlukan kunjungan fisik ke kantor SATPAS yang sering kali memakan waktu dan tenaga. Selama beberapa tahun terakhir, Polri telah mengembangkan aplikasi yang memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang SIM mereka secara online. Ini adalah berita baik bagi banyak orang yang ingin menghemat waktu dan usaha.

Anda mungkin bertanya-tanya, “Apa saja persyaratan yang diperlukan untuk memperpanjang SIM secara online?” serta “Bagaimana cara melakukannya?” Nah, Anda berada di tempat yang tepat. Kami akan membahas semua yang perlu di ketahui tentang proses ini, dari persiapan dokumen hingga langkah-langkahnya. Jadi, mari kita mulai dengan menguraikan syarat perpanjangan SIM online.

Syarat Perpanjangan SIM Online 2023

Sebelum dapat memulai proses perpanjangan SIM online, harus memastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Ini adalah beberapa persyaratan yang perlu di penuhi:

  • SIM Lama: Pastikan telah memiliki SIM lama yang akan diperpanjang. SIM ini adalah bukti bahwa Anda memiliki izin untuk mengemudi dan akan digunakan sebagai referensi dalam proses perpanjangan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP elektronik (e-KTP) adalah identitas resmi. Anda perlu memastikan bahwa Anda memiliki KTP yang masih berlaku dan sesuai dengan nama yang akan digunakan dalam SIM baru.
  • Hasil RIKKES Jasmani: Proses perpanjangan SIM melibatkan pemeriksaan kesehatan. Anda harus memiliki hasil RIKKES Jasmani yang menunjukkan dalam kondisi fisik yang memadai untuk mengemudi.
  • Hasil Tes Psikologi: Selain pemeriksaan kesehatan, juga akan diuji psikologi. Hasil tes psikologi ini diperlukan untuk memastikan bahwa memiliki kondisi mental yang memadai untuk mengemudi dengan aman.
  • Pas Foto dengan Latar Biru: Untuk SIM yang baru, perlu menyertakan pas foto dengan latar belakang berwarna biru. Ini adalah syarat penting dalam proses perpanjangan.
  • Foto Tanda Tangan: Anda juga perlu menyiapkan foto tanda tangan yang dibuat di atas kertas putih polos dengan tinta tebal. Tanda tangan ini akan digunakan dalam SIM baru.
  • Waktu yang Tepat: Terakhir, tetapi tidak kalah penting, harus memperpanjang SIM tidak lebih dari 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Saat Anda telah memastikan bahwa Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan, sekarang saatnya untuk memahami langkah-langkah yang diperlukan dalam proses perpanjangan SIM online. Mari kita lanjutkan dengan panduan langkah demi langkahnya.

Cara Memperpanjang SIM Secara Online 2023

Berikut cara memperpanjang SIM online 2023 yang bisa dilakukan dari rumah.

1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, dapat ditemukan di Google Play Store atau App Store

2. Registrasi dengan Nomor Handphone

Setelah mengunduh aplikasi, langkah berikutnya adalah melakukan registrasi. Anda akan diminta untuk memasukkan nomor handphone, yang akan digunakan untuk menerima kode One Time Password (OTP) yang diperlukan untuk proses verifikasi.

3. Masukkan Kode OTP dan Buat PIN

Setelah menerima OTP, masukkan kode tersebut ke dalam aplikasi. Selanjutnya, perlu membuat PIN untuk akun. Pastikan untuk memilih PIN yang kuat dan mudah diingat, karena akan menggunakannya untuk masuk ke akun Anda di masa mendatang.

4. Masukkan Data Profil Anda

Langkah berikutnya adalah mengisi data profil, Anda perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai dengan e-KTP, dan alamat email.

5. Verifikasi KTP dengan Fitur Foto Liveness

Proses verifikasi identitas sangat penting dalam perpanjangan SIM online, akan diminta untuk melakukan verifikasi KTP dengan menggunakan fitur foto liveness. Ini akan memastikan bahwa Anda adalah pemilik sah KTP tersebut.

6. Lakukan Tes Pemeriksaan Kesehatan

Proses selanjutnya adalah tes pemeriksaan kesehatan. Dapat melakukan tes ini secara online di situs web yang ditentukan.

7. Lakukan Tes Psikologi

Setelah tes kesehatan, perlu menjalani tes psikologi. Tes ini juga dapat dilakukan secara online melalui situs web yang disediakan.

8. Pilih ‘Menu SIM’ dan ‘Perpanjangan SIM’

Setelah melewati verifikasi dan tes, Anda dapat memilih ‘Menu SIM’ dalam aplikasi. Lalu, pilih opsi ‘Perpanjangan SIM’ untuk memulai proses perpanjangan.

9. Unggah Dokumen Persyaratan

Anda akan diminta untuk mengunggah semua dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan, seperti foto e-KTP, SIM lama, pas foto dengan latar biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

10. Pilih SATPAS Penerbit SIM

Selanjutnya, perlu memilih lokasi SATPAS tempat akan menerbitkan SIM baru Anda. Pastikan memilih SATPAS yang terdekat dengan lokasi, karena ini dapat mengurangi biaya pengiriman.

11. Masukkan Nomor Rekening

Di tahap ini, perlu mengisi nomor rekening yang akan digunakan untuk pengembalian dana jika perpanjangan SIM Anda ditolak.

12. Pilih Metode Pengiriman

Anda akan diminta untuk memilih metode pengiriman SIM Anda. Pastikan memilih metode yang sesuai dengan kebutuhan.

13. Pilih Metode Pembayaran dan Sertakan Nomor Rekening

Terakhir, Anda perlu memilih metode pembayaran yang disediakan dan memasukkan nomor rekening yang sesuai.

14. Selesaikan Pembayaran

Setelah memeriksa semua data yang diberikan, dan semuanya sesuai, Anda dapat melanjutkan untuk menyelesaikan pembayaran. Ini akan menyelesaikan proses perpanjangan SIM.

15. Sistem akan Memproses dan Mengirimkan SIM

Selesai dengan pembayaran, sistem akan memproses perpanjangan SIM. Jika semua persyaratan terpenuhi, SIM baru akan dikirimkan kepada Anda.

Tarif Perpanjangan SIM

Anda mungkin bertanya-tanya tentang berapa biaya yang terkait dengan perpanjangan SIM secara online. Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya ini bervariasi berdasarkan jenis SIM yang Anda perpanjang. Berikut adalah tarif perpanjangan SIM yang berlaku:

  • Perpanjangan SIM A: Rp. 80.000 per penerbitan.
  • Perpanjangan SIM BI: Rp. 80.000 per penerbitan.
  • Perpanjangan SIM BII: Rp. 80.000 per penerbitan.
  • Perpanjangan SIM C: Rp. 75.000 per penerbitan.
  • Perpanjangan SIM CI: Rp. 75.000 per penerbitan.
  • Perpanjangan SIM CII: Rp. 75.000 per penerbitan.
  • Penerbitan SIM D: Rp. 30.000 per penerbitan.
  • Penerbitan SIM DI: Rp. 30.000 per penerbitan.
  • Pembuatan SIM Internasional: Rp. 225.000 per penerbitan.
  • Biaya tes psikologi: Rp. 37.500.

Ingatlah untuk selalu memeriksa kebijakan dan aturan yang berlaku, serta untuk mematuhi persyaratan yang ada. Dengan SIM yang sah dan up-to-date, Anda dapat melanjutkan perjalanan di jalan raya dengan aman dan yakin. Semoga panduan ini bermanfaat dalam menjalani proses perpanjangan SIM online di tahun 2023 dan selanjutnya.

Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial